Wali Mujbir Dalam Pernikahan

Dalam islam (fiqh syafi’iyah) berlansungnya suatu pernikahan adalah setelah lengkap rukun-rukun dan ketentuan pernikahan. Apabila salah satu rukun nikah tidak ada (tidak lengkap), maka pernikahan tidak sah menurut syara’.Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan dan merupakan hakikat dalam pernikahan itu sendiri. Apabila hal itu tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya pernikahan.

Maka dengan demikian, salah satu rukun yang harus terpenuhi di dalam suatu perkawintukan adalah adanya wali dari calon mempelai wanita. Wali adalah seseorang yang memiliki kekuasaan untuk mengakad nikahkan seorang perempuan yang ada dibawah perwaliannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa wali nikah merupakan syarat sah sahnya nikah. Perwalian dalam istilah fiqh disebut  “wilayah”  yang berarti  “penguasaan  dan perlindungan. Maka dengan demikian yang dimaksud dengan perwalian adalah penguasaan penuh yang diberikan oleh syara’ kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang-orang atau barang yang berada dibawah kekuasaannya.[1]

Wali dalam perkawinan adalah orang yang melaksanakan acara akad nikah. Dengan adanya wali dari pihak perempuan, maka pernikahan dapat dilansugkan. Uraian diatas merupakan pengertian wali nikah secara umum karena dalam klasifikasi wali nikah ada yang di istilahkan dengan wali mujbir, Dalam hal ini penulis ingin menjelaskan pengertian wali mujbir menurut fiqh Syafi’iyah.        
 ‘Ali bin Naif As-Suhudi didalam kitab Mifshal mengatakan bahwa:
الولي المجبر من له عليه ولاية إجبار كالصغيرة والمجنونة[2]
Artinya:”Wali mujbir adalah seseorang yang punya kekuasan penuh untuk menikahkan secara paksa, seperti menikahi gadis kecil dan perempuan gangguan jiwa”.
            Abdurrahman Al-Jaziri didalam kitab Fiqh A’la Mazahibil Arba’ah mengatakan bahwa:
قالوا : الولي المجبر هو الأب والجد وإن علا والسيد[3]
Artinya:”Mereka berpendapat: Wali mujbir adalah Ayah dan Kakek hingga seterusnya dan sayid”.          

Dari pengertian diatas,  mayoritas ulama mazhab syafi’i berpendapat wali mujbir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan penuh yaitu Ayah,Kakek dan Sayid untuk menikahkan anak perempuan secara paksa(tanpa izin dari anak perempuan), Hak wali tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun selama ia dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan agama.

Wali mujbir mempunyai kekuasaan penuh terhadap gadis bikir (perawan), berbeda halnya dengan janda, Sebagaimana sabda rasulullah SAW berikut ini:
قال النبي صلى الله عليه وسلم قال الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يزوجها ابوها (رواه البخارى).[4]

Artinya: Rasulullah SAW Bersabda:Wanita yang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya sedangkan anak gadis dinikahkan oleh bapaknya      (H.R. Bukhari).

Rasulullah Saw membedakan antara perawan dengan janda dalam hal paksaan, yang demikian itu karena wanita yang perawan banyak malunyajika berbicara dalam hal perkawinan. Adapun janda telah hilang rasa malunya dan sudah pernah merasakan hal perkawinan, maka bisa diajak bicara dalam hal perkawinan. Kedudukan wali dalam acara pernikaha atau aqad nikah mutlak diperlukan dan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon isteri. Oleh karena itu seorang wali harus mempunyai kriteria atau syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Baligh (dewasa atau sampai umur)
b.       Laki-laki (bukan perempuan dan khunsa)
c.       Islam (bukan kafir atau orang murtad)
d.      Merdeka (bukan budak)
e.       Tidak berada dalam pengampuan atau Mahjur ‘alih
f.       Berpikiran baik, berakal (bukan orang gila)
g.      Adil (tidak fasik)
h.      Tidak sedang melakukan ihram

Berdasarkan  kriteria dan syarat-syarat diatas, maka system perwalian dapat dibagi kepada beberapa macam:
a.       Wali nasab
Wali nasab (keturunan) adalah wali yang berdasarkan hubungan darah atau keturunan dengan perempuan yang dinikahkan.
b.      Wali hakim
Wali hakim atau qadhi adalah wali yang ditunjuk oleh pengadilan untuk bertindak sebagi wali dalam menikahi seorang perempuan karena wali nasab atau keturunan tidak ada atau ghaib (jauh), atau ‘adhal (menegah diri untuk menikahi).
c.       Wali tahkim atau muhakkam
Wali hakim adalah wali yang ditunjuk sendiri oleh si perempuan yang akan menikah dengan cara tahkim atau penyerahan diri untuk dinikahkan dengan laki-laki pilihannya.
d.      Wali maula
Wali maula adalah wali yang berdasarkan hubungan perbudakan, dimana wali bagi budak perempuan adalah tuannya.


Adapun urutan atau tata tertib wali nikah sebagaimana di kemukakan oleh Jalaluddin Al-Mahalli adalah sebagai berikut:
a.       Ayah dari calon isteri
b.      Kakek (ayah dari ayah)
c.       Saudar laki-laki seibu sebapak
d.      Saudara laki-laki sebapak
e.       Anak saudara seibu sebapak
f.       Anak saudara sebapak
g.      Paman seibu sebapak
h.      Paman sebapak
i.        Anak paman seibu dan sebapak
j.        Anak paman sebapak
k.      Maula mu’tiq (orang laki-laki yang memederkakan calon mempelai perempuan)
l.        Hakim atau wakilnya
   m. Muhkam, yaitu seorang laki-laki shalih (ta’at dan adil) yang diangkat sendiri oleh calon mempela perempuan untuk menikahinya dengan seorang laki-laki yang telah ditentukannya,apabila tidak ada wali yang lainya[5].




[1]Departemen Agama,seluk beluk hokum perkawinan dalam islam, (Banda Aceh: Bidang Urusam Agama Islam Kantor wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),2007), hal.89.   
[2] Ali bin Naif As-Suhudi, Mifshal
[3]Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh A’la Mazahihibil Arba’ah,
[4] Ibnu hajar Al-‘Asqalani, Bulughul Maram, (Jakarta: Darul Kutub Islamiah), hal. 183
[5]  Jalaluddin Al-Mahalli, Al-Mahalli, Juz.III, (Semarang: Karya Toha Putra,”tt”), hal.224.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wali Mujbir Dalam Pernikahan"

Post a Comment