Qurban Nazar, Bagaimanakah Itu?
Dalam
Islam sebuah ibadah sunat bisa berubah kepada wajib apabila diikat diri dengan
bernazar. Problema ini juga berlaku pada udhiyah (qurban). Nadzar itu sendiri
adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan
Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunat yang kemudian
menjadi wajib untuk dikerjakan.Seseorang yang bernadzar untuk menyembelih hewan
udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan
menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan
tertentu.
Fenomena
yang sering terjadi seorang peternak atau membawakan kambing untuk dijual atau
lainnya, ketika ditanyakan kepada mereka,”apakah itu kambing untuk qurban”, si empu
kambing menjawab : “ya, untuk ini untuk kurban”, walaupun mereka
menjawab asal-asalan atau tidak, secara tidak langsung kambing tersebut sudah menjadi udhiyyah wajibah (qurban wajib karena
nazarnya) dan dilarang untuk dimakan ketika kurban nanti serta tidak
dipedulikan maksud mereka menjawab untuk selain qurban wajib. Kejahilan pada
diri mereka tidak menghilngkan dan menggugurkan
itu sebagai qurban wajib, hanya saja yang gugur berupa dosa disebabakan
kejahilannya, sedangkan dhimmah (tanggungan) sebagai qurban wajib masih
tetap. (Imam Ramli, Nihayah Muhtaj: 8: 137, Darul Kutub, Bairut, Syekh Ibnu
Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-muhtaj: 9: 412-413, Darul Fikr, Syekh Ibrahim
Bajuri, Kitab Al-Bajuri: II: 296).
Fenomena
sering terjadi dalam kehidupan seharihari, ketika tercapai sebuah cita-cita
atau harapannnya, maka terucaplah perkataan: “demi Allah saya akan berqurban
dengan hewan ini”, wajiblah orang
tersebut berudhiyyah (berkurban) pada waktu
itu, jikalaupun umpamanya hewan yang akan dikurbankan tadi tidak
memenuhi kriteria hewan qurban, namun
tidak boleh diganti dengan yang lain sekalipun itu hewan udhiyah yang lebih bagus dan termasuk katagori
untuk berkurban. Namun apabila niat saja
dalam hati itu tidak dihitung dalam kaca mata syara sebagai nazar tetapi
harus diucapkan. ( Nihayah Muhtaj: 8: 136, Tuhftul Muhtaj: 8: 412-413,
Al-Bajuri: II: 296)
0 Response to "Qurban Nazar, Bagaimanakah Itu?"
Post a Comment