Pengertian, Jenis dan Umur Hewan Qurban

Pengertian Qurban

Salah satu ibadah yang terkhusus di kerjakan pada bulan Zulhijjah adalah berqurban (udhiyyah). Kata udhiyyah berasal dari kata “dhahwah”. Secara etimologi udhiyyah di artikan permulaan masa pelaksanaan qurban yakni waktu dhuha.(fathul Wahab:4:250,Tuhfah Al-Muhtaj:9:400).

Sedangkan qurban secara terminologi bermakna menyembelih hewan ternak dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dihari raya Idul Adha tanggal 10-13 Zulhijjah(Kitab Mughni al-Muhtaj: VI: 122, Kitab al-Bajuri: 2:295). Penjelasan yang senada juga di paparkan kitab Syarkawi”ala Tahrir jilid 2 halaman 463 dan Tuhfah al-Muhtaj jilid IX, halaman 400.



Jenis dan Umur Hewan Qurban

Tidak semua jenis hewan di bolehkan untuk dijadikan sebagai hewan qurban. Di antara hewan yang di benarkan hanya jenis al-an’am (binatang ternak) dan hanya terkhusus kepada tiga jenis hewan qurban yaitu:
1.                  Kerbau atau lembu (umur 2 tahun)
2.                  Unta (umur 5 tahun)
3.                  Kambing.
a.       Kambing Domba : 2 tahun
b.      Kambing Kacang: 1 tahun
Ada pendapat boleh kurban untuk kambing Domba umur 1 tahun dan 6 bulan kambing Kacang.
(Kifayatul Akhyar :II: 236, Al-Bajuri : II: 295-297)

Kenapa Unta, Lembu dan Kambing  Hewan Qurban ?
1.      Imam Mawardy menyebutkan alasan terkhusus kepada tiga hewan qurab  tersebut karena dua alasan:
a.       Allah menyebutkan dalam Al-Quran : dihalalkan kepada kamu binatang ternak(QS. Al-Maidah:1)
b.       Karena unta,sapi dan kambing sebagai hewan yang wajib di zakati maka hewan tersebut juga di peruntukan untuk berqurban karena makna Qurbah merupakan pendekatan diri kepada Allah SWT.

2.      Imam Syafi’I terkhusus hewan qurban kepada tiga jenis itu dengan alasan:
a.       Berdasarkan firman Allah :”yakni delapan hewan yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing”(QS. Al-An’am: 143)
b.      mereka merupakan hewan yang wajib di zakati
c.       ketiga hewan tersebut khusus untuk kurban diperkenankan kala di tanah haram dan saat sedang melakukan ihram

3.      Syekh Ibrahim Al-Bajuri
Terkhusus kepada unta, kambing dan lembu disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama  dalam masaah zakat

Ketiga hewan tersebut baik unta,lembu dan kambing dinamakan An-Na’aman (halus) dengan dua alasan:
a.       Halusnya ketiga kaki hewan qurban tersebut sehingga ketika berjalan tidak terdengar tapak mereka
b.      Banyaknya kenikmatan dan mamfaat  ketiga hewan qurban tersebut baik air susu dan perkembang biakannya.

 (Kitab Al-Bajuri, Syekh  Ibrahim Al-Bajuri II: 295, Kitab Hawy Al-Mawardi: XV: 170).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Jenis dan Umur Hewan Qurban"

Post a Comment