Bank Syariah :Riba atau Syariatkah?-III

Negara Indonesia dengan jumlah komposisi penduduk yang sebagian besar merupakan memeluk agama Islam, di samping itu Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan dengan pendekatan nilai-nilai syariat dalam pengembangan dan realisasi usahanya. Beranjak dari itu berbagai macam dukungan kebijakan pemerintah serta sejumlah regulasi moneter Bank Indonesia (BI) diperlukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku bisnis perbankan syariah supaya bisa tumbuh berdampingan dengan perbankan konvensional. 

Selain itu perlunya sosialisasi bank syariah untuk umat Islam baik oleh kalangan praktisi, ulama maupun oleh lembaga pendidikan terutama oleh insan akademik. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keungan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk katagori riba. (Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, 2008), 


Kita harapkan dengan di resmikan Bank Aceh menjadi Bank Syariah Aceh oleh pemerintah Aceh di harapkan sistemnya pun bisa menjadi Syariah,seperti yang diungkapkan Amal Hasan”PT. Bank Aceh secara resmi akan pindah ke sistem syariah mulai Senin (18/9), seiring pemindahan data dari konvensional terus dipacu. Proses migrasi data Core Banking System (CBS) seusai mendapatkan izin operasional perubahan kegiatan usaha Bank Aceh menjadi Bank Syariah dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beliau juga menambahkan bahwa Cutoff data terhitung sejak Jumat 16 September dan bila tidak ada kendala, Insya Allah mulai Senin tanggal 19 September, Bank Aceh akan melayani nasabah dengan sistem layanan syariah secara resmi,” katanya Amal Hasan sebagai Corporate Secretary Bank Aceh.(Serambi Indonesia, 18/9/2016).
·          
Berbagai macam bentuk nama tabungan yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah guna untuk memudahkan para nasabah dalam berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh nasabah. Begitu juga dengan preferensi nasabah  memilih menabung di Bank Aceh Syariah, di dasari oleh berbagai faktor seperti faktor adanya kesesuaian produk tersebut dengan syariat Islam yaitu tidak adanya unsur riba, akan tetapi tidak semua nasabah memilih menabung karena faktor tersebut boleh jadi karena faktor lainnya seperti faktor pelayanan yang memuaskan, faktor tempat yang terjangkau dan lainnya. Kita pun berharap dengan hadirnya bank syariah di Aceh harus  mampu mewarnai realisasi nilai-nilai syariat Islam dalam bidang ekonomi. Hadirnya Bank syariah bukan sloglan untuk syari-ap (konsumtif) bahkan nuansa yang  bernilai “politis” saja tetapi harus mampu menawarkan solusi terhadap berbagai problema perekonomian masyarakat terutaman dalam membasmi sang “predator berdarah dingin” yang bernama riba

Walhasil dengan konsep demikian, di negeri Serambi Mekkah ini sedikit demi sedikit dan perlahan mampu  merubah wajah perekonomian dengan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan sebuah harapan semoga negeri indatu ini semakin tercerahkan pintunya menuju negeri bermahkotakan baldatun tayyibatun warabbul ghafur yang diridhai oleh Allah Swt… Amiiiin!!!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Syariah :Riba atau Syariatkah?-III"

Post a Comment