Shalat Sunat Safar : Dalil dan Pembahasan

Kehidupan manusia bertebaran di muka bumi  dengan berbeda suku dan bangsa sehingga melahirkan saling kenal mengenal dan kasih sayang serta terjalinnya hubungan yang baik diantara sesama. Hubungan tersebut sering kali harus berpisah dengan kampung halaman, keluarga dan sanak famili. Mereka yang cinta dengan silaturahmi, cinta persaudaran rela mengorbankan waktu dan kesempatan untuk melakukan musafir yang jauh bahkan berhari-hari. Islam sebagai agama yang universal, dalam hal ini menganjurkan kepada kita sebelum melaksanakan musafir untuk melakukan interaksi vertikal sebagai bentuk pengabdian untuk memohon diri agar musafir yang akan di jalani berkah dan terhindar dari  berbagai macam musibah dan hal lain yang tidak di inginkan serta menjadi musafir (perjalanan) yang di ridhai Allah Swt.

Implementasi bentuk hubungan vertikal itu dengan cara melakukan shalat sunat safar (perjalanan). Shalat sunat safar merupakan shalat sunat yang dilakukan ketika akan melakukan sebuah perjalanan ( safar ). Biasanya shalat sunat ini dilakukan untuk perjalanan jauh seperti perjalanan yang jaraknya dua marhalah atau jarak yang bisa di lakukan jamak dan qasar (menurut satu pendapat 96 Km).

Dalil Shalat Sunat Safar

Setiap ibadah yang telah di jelaskan oleh ulama sebagai warisatul Ambiya mempunyai pijakan dan referensinya. Pernah suatu hari, seseorang menanyakan kepada Imam Ahmad tentang hukum melakukan shalat sunat ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunat ketika safar tidaklah masalah.” ( Kitab Zaadul Ma’ad, jilid 1: h. 456). Berdasarkan penjelasan diatas, menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Memperkuat argumen diatas, terdapat sebuah hadist  dari  Ibnu ‘Umar ra, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah melaksanakan shalat sunat di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan yang menujunya, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun mengerjakannya"..(HR. Imam Bukhari no. 1105)


Dalam hadist diatas, baginda nabi juga menyuruh kita untuk melakukan dua rakaat sebelum berangkat, bunyi hadistnya: "Apabila Dirimu keluar dari kediamanmu, maka kerjakanlah sembahyang dua rakaat sehingga dengan ini akan menghalangi engkau dari kejahatan yang berada di luar rumah. Seandainya engkau memasuki rumah kamu, maka kerjakanlah sembahyang dua rakaat yang akan mencegah engkau dari kejahatan yang akan masuk ke dalam rumah.” (HR. Al-Bazzar)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Sunat Safar : Dalil dan Pembahasan"

Post a Comment