Tafsir Ayat Ahkam (IV): Ayat Wudhu (An-Nisa: 43)

 Tafsir Ayat Wudhu:

Allah berfirman dalam Surah an-Nisaa’: 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”(QS. An-Nisa:43).
Allah berfirman: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) “Hai orang-orang yang beriman”, yaitu memanggil orang-orang yang beriman saja, karena hanya merekalah yang diharapkan bisa konsukwen melaksanakan hukum-hukum Allah, terutama pada hukum thaharah (bersuci) dengan tiga kategorinya: Wudhu, mandi junub dan tayammum, seperti berikut:
1.      Hukum-Hukum Wudhu’
Firman Allah: (إذا قمتم إلى الصلاة) “apabila kamu bangun hendak mengerjakan shalat”:
Kata imam al-Qurthubi: Ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud firman Allah ini kepada beberapa mazhab:
a.       Mazhab pertama: Mengatakan lafadz ini berlaku umum pada setiap kali hendak mengerjakan shalat, baik punya wudhu’ atau tidak punya wudhu’, maka baginya harus mengambil wudhu setiap hendak mengerjakan shalat, dan adalah Ali ra melakukan hal itu sambil membacakan ayat ini, riwayat ini disebutkan oleh Abu Mohammad ad-Darami dalam musnadnya. Sedangkan Ibn Sirin mengatakan: Adalah semua khalifah mengambil wudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat.
b.      Mazhab kedua: Hukum ayat ini hanya berlaku khusus kepada nabi SAW: Berkata Abdullah bin Handzalah bin Abu ‘Amer al-Ghasil: Bahwasanya nabi SAW telah memerintahkan berwudhu’ setiap kali hendak mengerjaka shalat maka nabi merasakan hal itu sulit, lalu memerintahkan dengan bersiwak dan membebaskannya dari wudhu’ kecuali orang yang berhadats (tidak mempunyai wudhu’). Kata ‘Alqamah bin al-Faghwaa dari bapaknya – dia adalah salah seorang sahabat, dan pernah menjadi guide rasulullah SAW ketika pergi ke Tabuk: Ayat ini diturunkan sebagai keringanan kepada rasulullah SAW, karena Beliau tidak mengerjakan suatu pekerjaan kecuali harus selalu berwudhu, Beliau tidak mau berbicara dengan siapapun, tidak mau membalas salam dan seterusnya, maka Allah menyampaikannya dengan ayat ini bahwa wudhu’ itu hanya untuk mengerjakan shalat saja bukan untuk semua pekerjaan.
c.       Mazhab ketiga: Yang dimaksudkan dengan ayat mengambil wudhu untuk setiap shalat adalah untuk mencari keutamaan, golongan ini menjadikan hal ini sebagai sunnah, dan adalah banyak dari sahabat termasuk Ibn Umar mengambil wudhu setiap kali mereka hendak mengerjakan shalat sebagai mencari keutamaan, dan rasulullah SAW mengerjakan hal seperti itu sampai Beliau menjama’ antara shalat lima waktu pada hari pembebasan kota Makkah dengan satu wudhu’, dimaksudkan memberitahukan kepada umat nabi SAW.

d.      Ada pula mazhab lain yang mengatakan: Bahwa fardu mengambil wudhu adalah memang untuk setiap kali shalat (pada awalnya-pen) kemudian dihapuskan pada hari pembebasan kota Makkah.
Kata al-Qurthubi: pendapat ini salah oleh dua riwayat berikut:
1)      Dari Anas ra mengatakan: Adalah rasulullah SAW mengambil wudhu’ setiap kali hendak mengerjakan shalat, sedangkan umatnya tidak demikian.
2)      Hadits Suwaid bin an-Nu’man: Bahwa nabi SAW pernah mengerjakan shalat Ashar di waktu Maghrib dengan satu wudhu, waktu itu di perang khaibar, yaitu tahun ke-6, dan ada mengatakan: Tahun ke-7, sedangkan pembebasan kota Makkah terjadi pada tahun ke-8, dan ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam Muwattha’nya, dan dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim.
Maka jelas dari dua hadits ini bahwa kewajiban wudhu untuk setiap kali shalat itu tidak ada sebelum pembebasan kota Makkah. Sebuah hadits dikeluarkan Muslim: Dari Buraidah bin al-Hashib bahwasanya rasulullah SAW mengambil wudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat, maka ketika hari pembebasan Makkah Beliau SAW mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu, dan menyapu kedua khof (sepatu panjang atau kos kaki terbuat dari kulit), lalu Umar ra bertanya: Engkau telah berbuat sesuatu hari ini yang tidak pernah engkau lakukan sebelumnya, maka nabi bersabda: “Saya sengaja melakukannya hai Umar”. Kenapa Umar menanyakan dan meminta penjelasan Beliau? Ada mengatakan bahwa: Umar menanyakannya karena nabi mengerjakan sesuatu berbeda dari kebiasaan Beliau sejak shalatnya di Khaibar, Wallahua’lam.
Hadits lain, diriwayatkan oleh at-Tizmizi dari Anas bahwasanya nabi SAW selalu berwudhu setiap kali mengerjakan shalat baik suci atau tidak suci, Hamid berkata: Saya menanyakan kepada Anas: Dan kalian sendiri bagaimana mengerjakannya? Anas menjawab: Kami mengerjakan satu wudhu saja. Telah diriwayatkan pula dari nabi SAW bersabda: “Wudhu di atas wudhu itu cahaya”, maka rasulullah SAW senantiasa memperbaharui wudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat. Dan adalah sesorang memberi salam ketika nabi sedang buang hajat dan tidak membalasnya sampai selesai mengambil tayammum baru kemudian nabi membalas salam dan bersabda: “Saya tidak biasa menyebut nama Allah kecuali saya dalam keadaan suci.
e.       Pendapat lain dari as-Suddi dan Zaid bin Aslam: Arti ayat (إذا قمتم إلى الصلاة) “apabila kamu bangun hendak mengerjakan shalat”, yaitu dari tidur.
Dan ayat dalam ta’wil ini menunjukkan adanya penyederhanaan kalimat (taqdim dan ta’khir), opsinya adalah: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bangun hendak mengerjakan shalat dari tidur, atau habis buang air atau menyentuh perempuan - sentuhan ringan -, maka basuhlah. Maka selesailah hukum hadats bagi yang berhadats kecil.
Kemudian menambahkan dari firman Allah: “dan jika kamu junub maka mandilah” dan ini adalah hukum yang lain, kemudian Allah menyebutkan untuk kedua hukum sekaligus berfirman: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau habis buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)”
f.       Pendapat Jumhur Uluma:
Arti ayat ; “apabila kamu bangun hendak mengerjakan shalat sedang kamu dalam keadaan hadats, jadi tidak ada di dalam ayat ini taqdim dan ta’khir, tetapi ayat mengatur hukum bila terdapat air sampai firman Allah: “maka mandilah” dan termasuk di sini bersentuhan ringan dari arti firman Allah “jika kamu dalam keadaan hadats”.
Kemudian tokoh pendapat ini menyebut setelah membacakan firman Allah: “dan jika kamu junub maka mandilah”, ini mengatur jika tidak terdapat air dari kedua jenis hukum sekaligus, dan menyentuh perempuan di sini adalah bercinta (ML), dan harus menyebutkan junub hal tidak terdapat air sebagaimana menyebutkan bila terdapat air, Dan ini adalah tafsir imam Syafi’i dan sejawatnya, dan pendapat ini sejalan dengan pendapat-pendapat sahabat, seperti: Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibn Umar, Abu Musa al-Asy’ari, dan lain-lain.

Al-Qurthubi berkomentar: Kedua penafsiran di atas terbaik dalam memahami ayat, wallahua’lam, dan arti apabila kamu bangun - apabila kamu hendak, sebagaimana firman Allah: “Apabila kamu membaca al-Qur’an maka minta berlindunglah”, yaitu apabila kamu hendak, karena wudhu dalam keadaan shalat itu tidak mungkin


Referensi

1.      Mohamed bin Ahmed al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Darul Fikr.
2.      At-Tafsirul Munir fil-Aqidati was-Syari’ati wal-Manhaji, Aisarut Tafasir li Kalamil ‘Aliyil Kabir
3.      Asbabun Nuzul, al-Wahidi, Halaman: 87-88
4.      At-Tafsir wal-Mofassirun, adz-Dzahabi (1/ 156);
5.      Tafasir Ayat al-Ahkam wa Manahijuha, al-Abid (1/ 26);
6.      Ayat al-Ahkam fil-Mughni (Disertasi), al-Fadhil (1/ 10) dan sesudahnya.
7.      Hadits diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab “Azan”, bab “Azan lil-Musafir”... No. 605.
8.      Tafsirut Tabi’in, al-Khadhiri, (2/ 665)
9.      Tafsir al-Khamsumiati Ayat fil-Qur’an, Moqatel bin Sulaiman, Halaman: (66 -68)
10.  Direkap oleh Ibn an-Nadim di dalam Fahrasnya, Halaman: 57; dan ad-Daudi, Thabaqatul Mufassirin, (2/ 362).
11.  Al-Burhan, az-Zarkasyi, (2/ 3); Ahkamul Qur’an, al-Baihaqi, (1/ 20); dan telah dinukil oleh al-Jasshash dalam Ahkamul Qur’an, (3/ 351).
12.  Ahkamul Qur’an, Mukaddimah Ilkiya al-Harrasi, (1/ 2),



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tafsir Ayat Ahkam (IV): Ayat Wudhu (An-Nisa: 43)"

Post a Comment