Fiqh Kuburan (II): Azan Di Kuburan, Di sunatkan?
Saat jenazah ingin di kuburkan, ada
sebagian masyarakat yang melakukan azan
dan sebagian lagi menyebutkan itu perkara yang tidak di syariatkan. Problema dan
polemic semacam ini sering terjadi dalam masyarakat. Namun kita harus menyikapi
dengan arif dan bijaksana dengan kapasitas ilmu terhadap persolaan semacam ini.
Azan di kuburan dapat diklasifikasikan kepada tiga pendapat ulama, pertama,
mereka yang menyebutkan sunat azan ketika di masukkan dalam kubur, dengan
alasan di qiyaskan saat seorang bayi lahir di azan di sunatkan azan ketika
mereka masukkan dalam kubur.”… dengan
orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir
ke dunia.”(kitab Ianah at-Thalibin:I:230).
Kedua, tidak di
sunatkan azan ketika jenazah di masukkan dalam kubur, bahkan Ibnu Hajar menolak
pendapat yang menyebutkan disunatkan azan, "Ketahuilah bahwasanya tidak disunnatkan azan
ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena
meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibnu Hajar berpendapat:
"Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika
jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan
maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".(kitab
Ianah at-Thalibin:I:230).
Memperkuat argument di atas
telah di sebutkan juga demikian dalam kitab Al-Bajuri hal 161, jilid 1 dan
kitab Iqna: 2 halaman 284. Ketiga, pendapat ini
melihat melihat kepada kearifan local, tidak melarang dan tidak menganjurkan,
apabila masyarakat disuatu daerah telah membudaya demikian, sebagian ulama
tidak melarangnya, begitu juga sebaliknya saat masyarakat ketika jenazah di
kuburkan tidak mengazankannya, ada ulama tidak menyuruhnya.
Merujuk kepada pendapat
yang kuat, azan tidak di sunatkan ketika jenazah di turunkanke kuburan dengan melihat
ibarat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, bahwa telah di tolak (di radd) pendapat yang
menyebutkan di sunatkan azan ketika di kuburkan: ”Dan
sesungguhnya adzan dan iqamah ada digunakan untukk shalat….. Memang betul
demikian, tetapi kadang bisa di gunakan untuk selain shalat, seperti untuk
mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang
marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa
dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut
sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat
disamakan kpd waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam
kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin,
karena ada hadits shaheh yang menerangkan" (Kitab Tuhfatul Muhtaz:1:461 )
Memperkuat argument di atas Syekh Ibnu Hajar Al-Haitamy (wafat tahun 974 H) dalam ibarat
kitab lainnya juga mematahkan analogi yang menyebutkan sunat azan ketika di
kuburkan, dengan alasan beliau kemukakann bahwa mengqiaskan akhir hidup (di
masukkan jenazah dalam kubur) dengan
awalnya hidup (azan saat di lahirkan manusia) merupakan dua perkara yang tidak
dapat disamakan (Syekh Ibnu Hajar, Kitab
Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra :2:24)
Walaupun demikian hemat
al-faqir(penulis) untuk lebih menjaga kearifan local pendapat yang ketiga lebih
di prioritaskan untuk menghindari mafsadah(kerugian) yang berefek negative dan
terjadinya pertikaian dalam masyarakat.
Namun pencerahan
tentang masalah ini dengan pendapat yang kuat dalam halaqah ilmupun harus terus
di tingkatkan termasuk problema dan fenomena hukum islam lainnya yang aktual dalam
masyarakat walaupun “hukum kebijakan” tidak harus di tinggalkan selama dalam
batas syariat dengan berbagai pertimbangan.
Wallahu ‘alam Bishawab
0 Response to "Fiqh Kuburan (II): Azan Di Kuburan, Di sunatkan? "
Post a Comment