Fiqh Kuburan (II): Azan Di Kuburan, Di sunatkan?


Saat jenazah ingin di kuburkan, ada sebagian masyarakat yang  melakukan azan dan sebagian lagi menyebutkan itu perkara yang tidak di syariatkan. Problema dan polemic semacam ini sering terjadi dalam masyarakat. Namun kita harus menyikapi dengan arif dan bijaksana dengan kapasitas ilmu terhadap persolaan semacam ini. Azan di kuburan dapat diklasifikasikan kepada tiga pendapat ulama, pertama, mereka yang menyebutkan sunat azan ketika di masukkan dalam kubur, dengan alasan di qiyaskan saat seorang bayi lahir di azan di sunatkan azan ketika mereka masukkan dalam kubur.”… dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.”(kitab Ianah at-Thalibin:I:230). 

Kedua, tidak di sunatkan azan ketika jenazah di masukkan dalam kubur, bahkan Ibnu Hajar menolak pendapat yang menyebutkan disunatkan azan,  "Ketahuilah bahwasanya tidak disunnatkan azan ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibnu Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".(kitab Ianah at-Thalibin:I:230).
Memperkuat argument di atas telah di sebutkan juga demikian dalam kitab Al-Bajuri hal 161, jilid 1 dan kitab Iqna: 2 halaman 284. Ketiga, pendapat ini melihat melihat kepada kearifan local, tidak melarang dan tidak menganjurkan, apabila masyarakat disuatu daerah telah membudaya demikian, sebagian ulama tidak melarangnya, begitu juga sebaliknya saat masyarakat ketika jenazah di kuburkan tidak mengazankannya, ada ulama  tidak menyuruhnya.

Merujuk kepada pendapat yang kuat, azan tidak di sunatkan ketika jenazah di turunkanke kuburan dengan melihat ibarat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, bahwa  telah di tolak (di radd) pendapat yang menyebutkan di sunatkan azan ketika di kuburkan: Dan sesungguhnya adzan dan iqamah ada digunakan untukk shalat….. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan untuk selain shalat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kpd waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shaheh yang menerangkan" (Kitab Tuhfatul Muhtaz:1:461 )
Memperkuat argument di atas Syekh Ibnu Hajar Al-Haitamy (wafat tahun 974 H) dalam ibarat kitab lainnya juga mematahkan analogi yang menyebutkan sunat azan ketika di kuburkan, dengan alasan beliau kemukakann bahwa mengqiaskan akhir hidup (di masukkan jenazah dalam kubur)  dengan awalnya hidup (azan saat di lahirkan manusia) merupakan dua perkara yang tidak dapat disamakan  (Syekh Ibnu Hajar, Kitab Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra :2:24)
Walaupun demikian hemat al-faqir(penulis) untuk lebih menjaga kearifan local pendapat yang ketiga lebih di prioritaskan untuk menghindari mafsadah(kerugian) yang berefek negative dan terjadinya pertikaian dalam masyarakat.
Namun pencerahan tentang masalah ini dengan pendapat yang kuat dalam halaqah ilmupun harus terus di tingkatkan termasuk problema dan fenomena hukum islam lainnya yang aktual dalam masyarakat walaupun “hukum kebijakan” tidak harus di tinggalkan selama dalam batas syariat dengan berbagai pertimbangan.
Wallahu ‘alam Bishawab



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Kuburan (II): Azan Di Kuburan, Di sunatkan? "

Post a Comment