Mengingkari Janji Kampanye, Berdosakah?

Kampanye merupakan salah satu cara dalam mempekenalkan sosok calon pemimpin baik di kalangan presiden, gubernur dan lainnya. Dalam memantapkan program calon pemimpin, tidak lupa juga di umbarkan janji-janji kepada masyarakat baik secara langsung ataupun tidak. Dalam perspektif syariat bagaimana status hukum janji para calon pemimpin maupun janji saat telah menjabat sebagai presiden, gubernur dan lainnya. Tentunya bagaimana janji apakah wajib di tepati atau tidak. Penulis mencoba untuk melihat beberapa pandangan ulama bagaimana mereka memandang sebuah janji apakah wajib di tepati atau tidak. 

Diantara pendapat tersebut, pertama, dalam perspektif Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta mayoritas ulama sepakat bahwa memenuhi janji hukmnya sunnah. Namun apabila di ingkari maka sang waa'id ( orang yang berjanji) berarti telah  mengerjakan sesuatu yang makruh dengan katagori berat namun tidak dosa. Kedua, Wajib di tepati sebuah janji. Mereka yang berpendapat demikian diantaranya  Umar bin Abdul Aziz.
Ketiga, Pendapat ini netral dalam perpaduan dua pendapat di atas, pendapat ini bersifat tafsil. Salah satu diantaranya  Imam Malik. Beliau menyebutkan seorang  berjanji jika digantungkan dengan beberapa syarat, maka wajib dipenuhi. Namun sebaliknya apabila tidak digantungkan dengan syarat maka tidak wajib. Contoh yang digantungkan dengan syarat seperti : "kawinlah, maka kalian akan kami beri uang". Maka jika orang itu memenuhi permintaan tersebut, wajib memberinya uang
Seorang yang berjanji berstatus  haram dan termasuk  ciri munafik itu termasuk dalam katagori wa'dul ikhlaf. DI sebutkan oleh Imam Al-Ghazali dengah mengisahkan  bahwa   sifat yang mana jika salah satu dari kriteria ini ada dalam diri seserong maka dia termasuk munafik, diantara ciri munafik diantaranya jika dia berkata dia berdusta, apabila dia  berjanji   dia ingkari. Apabila dia melakukan kesepakatan dia cederai dan terakhir di sebutkan apabila ia berdebat dia jauh dari kebenaran.


Dalam perspektif Imam Ghazali mengomentari hadits diatas ditujukan kepada mereka yqnhg berjanji dan  berniat untuk mengingkari atau mereka tidak menepati janji tanpa udzur ( halangan). Sedagkan mereka  yang berniat menunaikan janji namun hanya saja mereka tidak mampu menepatinya dengan indikator ( penyebab)maka mereka tidak termasuk munafik.
Melihat paparan diatas mereka yang berjanji di arena kampanye atau tempat lainnya juga berlaku seperti di atas. Lantas siapakah yang munafik atau tidak berdosa ataupun tidak di ajang kampanye tentulah masyarakat dan sang pengumbar janji yang akan menjawab sendiri serta Allah SWT Yang Maha Mengetahui semoga kita di jauhkan dari murka dan marah-Nya.
Wallahu ‘ 'Allam.

(Referensi : Kitab Ihya Ulumuddin, dan lainnya)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengingkari Janji Kampanye, Berdosakah?"

Post a Comment