Politik Uang (Money Politik) Dalam Islam

Menjelang pemilihan kepala daerah maupun presiden bermacam cara dilakukan oleh timses, baik itu yang dibenarkan oleh undang-undang ataupun yang menyalahinya. Salah satu praktek yang sangat marak adalah money politik (poitik uang). Fenomena ini biasanya di lakukan menjelang hari H pencoblosan sering dikenal dengan serangan fajar.
Dalam aksi  terkadang di berikan uang perorang bervariasi,ada yang 50.000,100.000 bahkan lebih untuk  mencobloskan seseorang yang di maksudkan oleh tim pemberi (serangan fajar).lantas bagaimana tinjauan hikum syariat melihat fenomena ini?
Dalam pemilihan seorang pimpinan termasuk dijenjang apapun terlebih kepala daerah dan Negara. Tentu saja ini di laksanakan untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan dalam batas syariat yang telah digariskan. Singkat kata mengimplementasikan amar makruf nahi mungkar. Pemilihan tidak di dasarkan demi fulus (uang). Mengkaji beberapa fenomena dalam masyarkat dengan kajian ibarat kitab para ulama di saat bergemanya suasana pemilihan kepala daerah atau presiden dan lainnya. Kita harus memilah persoalan money politik dalam beberapa katagori dari perspektif kajian ulama.
Di antara fenomena tersebut seseorang hanya memberi sekedar untuk mencari dan menarik simpati dalam masyarakat maka tindakan seperti ini di perbolehkan terhadap pemberi. Sedangkan mereka sang penerima hukumnya makruh mengambil money (uang) itu. Kejadian dan fenomena yang tidak kalah menariknya juga sang pemberi uang melakukan perjanjian ikatan kontrak yang mengikat dengan penerima uang untuk memilih salah satu calon pemimpin, hukumnya haram baik penerima dan pemberi. Indicator (alasan) di haramkan perbuatan tersebut di samakan dengan risywah (penyuapan). (Kitab Ihya Ulumuddin,Imam Al-Ghazali:II:156-157)
Fenomena di atas sebagaimana di gambarkan oleh baginda Rasulullah saw dalam hadistnya berbunyi: "Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan membersihkan mereka dan mereka akan memperoleh siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki air melebihi kebutuhan dalam perjalanandan tidak memberikannya kepada musafir (yang membutuhkannya). Kedua, laki-laki yang membai'at seorang pemimpin hanya karena dunia. Apabila pemimpin itu memberinya, ia akan memenuhi pembai'atannya, tetapi apabila tidak diberi, dia tidak akan memenuhinya. Dan ketiga, orang yang menawarkan dagangannya kepada orang lain sesudah waktu asar, lalu dia bersumpah bahwa barang dagangan itu telah ditawar sekian oleh orang lain, lalu pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal barang itu belum pernah ditawar sekian oleh orang lain." (HR. al-Bukhri dan Muslim). 
Sementara itu dalam kitab Fath al-Bari mengomentari hadist diatas menyebutkan: "Pada dasarnya orang membai'at pemimpin itu bertujuan agar dia melaksanakan kebenaran, menegakkan batasan-batasan Allah, melaksanakan  amar ma'ruf dan nahi mungkar. Oleh karena itu, barang siapa yang menjadikan pembai'atannya kepada pemimpin karena harta yang diterimanya tanpa melihat tujuan utama, maka dia telah mengalami kerugian yang nyata dan masuk dalam ancaman hadits di atas, serta dia akan celaka apabila Allah tidak mengampunya. Hadits tersebut menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang tidak bertujun mencari ridha Allah, namun bertujuan mencari kesenangan dunia, maka amal itu rusak dan pelakunya berdosa. Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq-Nya." (Syekh Ibnu Hajar, Kitab Fathul Bari: 8: 214, 218)

Sementara itu dalam Tim Bahsul Masail NU Jember menyebutkan sebuah fenomena dengan status kejadian dimana pemberian seorang politikus untuk ormas atau yayasan islam yang diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas namun terindikasi bertujuan untuk mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan pemilihan pemimpin daerah ataupun kepala negara. Para tim perumus menyebutkan pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya haram karena termasuk risywah (sogok).(Tim Bahsul Masail NU, 29 Januari 2017 di PP Darul Muhlisin)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Politik Uang (Money Politik) Dalam Islam"

Post a Comment