Politik Uang (Money Politik) Dalam Islam
Menjelang pemilihan
kepala daerah maupun presiden bermacam cara dilakukan oleh timses, baik itu
yang dibenarkan oleh undang-undang ataupun yang menyalahinya. Salah satu
praktek yang sangat marak adalah money politik (poitik uang). Fenomena ini
biasanya di lakukan menjelang hari H pencoblosan sering dikenal dengan serangan
fajar.
Dalam aksi terkadang di berikan uang perorang
bervariasi,ada yang 50.000,100.000 bahkan lebih untuk mencobloskan seseorang yang di maksudkan oleh
tim pemberi (serangan fajar).lantas bagaimana tinjauan hikum syariat melihat
fenomena ini?
Dalam pemilihan seorang
pimpinan termasuk dijenjang apapun terlebih kepala daerah dan Negara. Tentu
saja ini di laksanakan untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan dalam batas
syariat yang telah digariskan. Singkat kata mengimplementasikan amar makruf
nahi mungkar. Pemilihan tidak di dasarkan demi fulus (uang). Mengkaji beberapa
fenomena dalam masyarkat dengan kajian ibarat kitab para ulama di saat
bergemanya suasana pemilihan kepala daerah atau presiden dan lainnya. Kita harus
memilah persoalan money politik dalam beberapa katagori dari perspektif kajian
ulama.
Di antara fenomena tersebut
seseorang hanya memberi sekedar untuk mencari dan menarik simpati dalam
masyarakat maka tindakan seperti ini di perbolehkan terhadap pemberi. Sedangkan
mereka sang penerima hukumnya makruh mengambil money (uang) itu. Kejadian dan
fenomena yang tidak kalah menariknya juga sang pemberi uang melakukan
perjanjian ikatan kontrak yang mengikat dengan penerima uang untuk memilih
salah satu calon pemimpin, hukumnya haram baik penerima dan pemberi. Indicator (alasan)
di haramkan perbuatan tersebut di samakan dengan risywah (penyuapan). (Kitab
Ihya Ulumuddin,Imam Al-Ghazali:II:156-157)
Fenomena di atas
sebagaimana di gambarkan oleh baginda Rasulullah saw dalam hadistnya
berbunyi: "Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah kelak
pada hari kiamat, Allah tidak akan membersihkan mereka dan mereka akan
memperoleh siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki air melebihi
kebutuhan dalam perjalanandan tidak memberikannya kepada musafir (yang
membutuhkannya). Kedua, laki-laki yang membai'at seorang pemimpin hanya karena
dunia. Apabila pemimpin itu memberinya, ia akan memenuhi pembai'atannya, tetapi
apabila tidak diberi, dia tidak akan memenuhinya. Dan ketiga, orang yang
menawarkan dagangannya kepada orang lain sesudah waktu asar, lalu dia
bersumpah bahwa barang dagangan itu telah ditawar sekian oleh orang lain, lalu
pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal barang itu belum pernah ditawar
sekian oleh orang lain." (HR. al-Bukhri dan Muslim).
Sementara itu dalam
kitab Fath al-Bari mengomentari hadist diatas menyebutkan: "Pada
dasarnya orang membai'at pemimpin itu bertujuan agar dia melaksanakan kebenaran, menegakkan batasan-batasan
Allah, melaksanakan amar ma'ruf dan nahi
mungkar. Oleh karena itu, barang siapa yang menjadikan pembai'atannya
kepada pemimpin karena harta yang diterimanya tanpa melihat tujuan utama, maka
dia telah mengalami kerugian yang nyata dan masuk dalam ancaman hadits di atas,
serta dia akan celaka apabila Allah tidak mengampunya. Hadits tersebut menunjukkan
bahwa setiap perbuatan yang tidak bertujun mencari ridha Allah, namun bertujuan
mencari kesenangan dunia, maka amal itu rusak dan pelakunya berdosa. Hanya
Allah-lah yang memberikan taufiq-Nya." (Syekh Ibnu Hajar, Kitab
Fathul Bari: 8: 214, 218)
Sementara itu dalam Tim
Bahsul Masail NU Jember menyebutkan sebuah fenomena dengan status kejadian dimana
pemberian seorang politikus untuk ormas atau yayasan islam yang diberikan tanpa
disertai kontrak politik yang jelas namun terindikasi bertujuan untuk
mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan
pemilihan pemimpin daerah ataupun kepala negara. Para tim perumus menyebutkan pemberian
seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara
tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya haram karena termasuk risywah (sogok).(Tim
Bahsul Masail NU, 29 Januari 2017
di PP Darul Muhlisin)
0 Response to " Politik Uang (Money Politik) Dalam Islam"
Post a Comment