Fiqh Wanita (IV): Berjabat Tangan Bukan Muhrim, Bolehkah?

Agama Islam sangat membatasi dan menjaga umatnya dalam perihal menjaga diri dari hal yang mengundang serta menimbulkan syahwat dan fitnah. Salah satu diantaranya mengatur  dalam  berjabat tangan antar lawan jenis secara langsung yang bukan mahramnya.
Syariat Islam menggariskan bahwa hukum berjabat tangan dengan wanita bukan mahram dengan secara langsung adalah haram hukumannya. Namun ada pengecualiannya terhadap anak kecil atau mereka yang sudah lanjut usia dan ini juga dengan catatan tidak berpotensi melahirkan syahwat dan fitnah
Sementara itu seseorang yang berjabat tangan antar lawan jenis bukan mahram dengan menggunakan kaos tangan atau penutup dan sejenisnya  itu di bolehkan, tentunya dengan tidak berpotensi menimbulkan syahwat dan fitnah.
Di samping itu juga dalam Islam juga menegaskan berjabat  tangan baik antara perempuan muda dengan laki-laki tua, laki-laki muda dengan perempuan tua, perempuan tua dengan laki-laki tua haram menurut syafi'iyah dan Malikiyah. Boleh menurut Mazhab Hanafiyah dan Hanabilah (Kitab Mausu'ah Fiqhiyyah 37/359).
Salah seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'iyyah, Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian”
Sementara itu salah seorang ulama terkemuka mazhab Hanafi dalam kitab kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”
Pemahaman yang hampir sama juga di ungkapkan dalam kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”

Sementara itu bersalaman dengan anak kecil yang berlawanan jenis hukumnya boleh menurut Hanafiyah, Hanabilah, Syafi'iyah dalam qaul ashah, dan Malikiyah dengan definisi tersendiri tentang 'anak kecil'. Sebagaimana dimaklumi kebolehan ini terlaku jika tidak disertai syahwat.
Referensi: Kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah 37:360-361, Kitab Bujairumi 'ala Khatib 4:119-120, kitab Mausu'ah Fiqhiyyah.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Wanita (IV): Berjabat Tangan Bukan Muhrim, Bolehkah?"

Post a Comment