Bulan Syakban (VI): Ibadah Malam Nisfu Syakban Menurut Ibnu Taimaiyah, Bid'ahkah?

Shalat sunat nisfu syakban memang mengundang perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama serta berekses di tengah kehidupan masyarakat yang masih minim pengetahuan agama sehingga perdebatan furu'iyyah berpotensi timbulnya mafasid (kerusakan) dan intolern dalam masyarakat. Terhadap mereka ahli ilmu tentu saja perbedaan tersebut sesuatu yang lumrah terlebih masail furu'yyah (masalah yang tidak mendasar). Menghadapi kondisi masyarakat yang majemuk memerlukan kedewasaan dan kearifan dalam berpikir dan menyikapinya untuk menghindari perpecahan dan ukhuwah islamiyah di antara
sesama.

Syekh Ibnu Taimiyah sebagai salah seorang rujukan Salafi,beliau menyebutkan “Ibnu Taimiyah ditanyai soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila seseorang shalat sunah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik". (Majmú' Fatáwá Ibnu Taymiyyah, II/469). 

Menghidupkan Malam Nisfu Syaaban Sunat menghidupkan malam 15 Syaaban dengan membaca zikir dan Al Quran karena malam tersebut adalah malam yang amat mustajab dan penuh rahmat.




Dari pada Muaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari r.a. bahawa Rasulullah SAW telah bersabda; “Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban memerhati (mengawasi) seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (Riwayat Ibnu Majah, Ibn Habban, Al-Baihaqi dan At-Thobarani). Tersebut juga dalam riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib KW bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika malam Nishfu Sya’ban tiba, maka solatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah turun ke langit dunia dan berkata, ‘Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’, lalu Aku menyelamatkannya, adakah yang begini, adakah yang begini, demikian seterusnya hingga terbitnya fajar?” (Riwayat Ibnu Majah).

Puasa Sunat Syakban
Berpuasa di bulan Syakban mempunyai nilai pahala yang besar dan baginda nabi,para sahabat dan ulama terdahulu mengisi  Syakban dengan ibadah puasa dan lainnya. kelebihan dan pahala terhadap mereka yang berpuasa sunat di ungkapkan oleh Rasulullah SAW dengan bunyinya: “Siapa yang berpuasa tiga hari pada permulaan Syaaban dan tiga hari pada pertengahan Syaaban dan tiga hari pada akhir Syaaban, maka Allah mencatat untuknya pahala seperti pahala tujuh puluh nabi dan seperti orang-orang yang beribadat kepada Allah Taala selama tujuh puluh tahun dan apabila dia mati pada tahun itu maka dia seperti orang yang mati syahid.” (Durratun Nasihin) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Syakban (VI): Ibadah Malam Nisfu Syakban Menurut Ibnu Taimaiyah, Bid'ahkah?"

Post a Comment