Bulan Syakban (VI): Ibadah Malam Nisfu Syakban Menurut Ibnu Taimaiyah, Bid'ahkah?
Shalat sunat nisfu syakban memang mengundang perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama serta berekses di tengah kehidupan masyarakat yang masih minim pengetahuan agama sehingga perdebatan furu'iyyah berpotensi timbulnya mafasid (kerusakan) dan intolern dalam masyarakat. Terhadap mereka ahli ilmu tentu saja perbedaan tersebut sesuatu yang lumrah terlebih masail furu'yyah (masalah yang tidak mendasar). Menghadapi kondisi masyarakat yang majemuk memerlukan kedewasaan dan kearifan dalam berpikir dan menyikapinya untuk menghindari perpecahan dan ukhuwah islamiyah di antara
sesama.
Syekh Ibnu Taimiyah sebagai salah seorang rujukan Salafi,beliau menyebutkan “Ibnu
Taimiyah ditanyai soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila
seseorang shalat sunah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau
berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya
adalah baik". (Majmú' Fatáwá Ibnu Taymiyyah, II/469).
Menghidupkan Malam Nisfu
Syaaban Sunat menghidupkan malam 15 Syaaban dengan membaca zikir dan Al Quran
karena malam tersebut adalah malam yang amat mustajab dan penuh rahmat.
Dari
pada Muaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari r.a. bahawa Rasulullah SAW telah
bersabda; “Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban memerhati
(mengawasi) seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik
atau orang yang bermusuhan.” (Riwayat Ibnu Majah, Ibn Habban, Al-Baihaqi
dan At-Thobarani). Tersebut juga dalam riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib KW
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika malam Nishfu Sya’ban tiba, maka
solatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya
pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah turun ke langit dunia dan
berkata, ‘Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah
yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’,
lalu Aku menyelamatkannya, adakah yang begini, adakah yang begini, demikian
seterusnya hingga terbitnya fajar?” (Riwayat Ibnu Majah).
Puasa Sunat Syakban
Berpuasa di bulan
Syakban mempunyai nilai pahala yang besar dan baginda nabi,para sahabat dan
ulama terdahulu mengisi 
0 Response to "Bulan Syakban (VI): Ibadah Malam Nisfu Syakban Menurut Ibnu Taimaiyah, Bid'ahkah?"
Post a Comment