Kriteria Kafaah Dalam Perkawinan

Salah satu syarat untuk menikahkan anak gadis yang masih perawan ataupun janda yang belum pernah disetubuhi adalah kafaah (sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya), maka untuk itu perlu dijelaskan faktor yang menjadi standarisasi (ukuran) sekufu atau tidaknya sekufu didalam suatu perkawinan adalah sebagai berikut:

  1.  Merdeka (bukan hamba)
Faktor ini harus pula dipertimbangkan daam perjodohan walaupun tidak secara mutlak. Sebagian ulama mensyaratkan nikah antara orang merdeka dengan sesame merdeka, dan begitu juga sebaliknya. Namun begitu dibolehkan kawin dengan budak wanita mukminah kepunyaan orang mukmin dengan syarat orang laki-laki itu tidak mampu untuk kawin dengan wanita yang merdeka atau menghindari zina.

  1. Perzinaan
Islam agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia, oleh karena itu Islam juga menjaga kesucian manusia melalui suatu ikatan perkawinan. Untuk mewujutkan semua itu, Islam sangat melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan tercela, berbahaya, mengacaukan silsilah keturunan dan mengancam keutuhan masyarakat, sebagaimana firman Allah SWT:
و لا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة و ساء سبيلا ( الاسراء :32)
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).


Zina merupakan perbuatan yag dapat mengakibatkan hancurnya sebuah peradaban, mengundang penyakit yang berbahaya, mendorong orang untu selalu membujang serta praktek hidup bersama tanpa ikatan nikah. Dengan demikin, zina merupakan sebab utama dari pemelaratan, pemborosan, kecabulan dan pelacuran. Oleh karena itu Islam menetapkan bahwa pelaku zina tidak (kafaah) sekufu dengan orang-orang yang tidak pernah melakukan zina.

  1. Cacat
Standar cacat itu bermacam-macam, ada cacat kulit seperti sakit lepra, cacat otak (jiwa) seperti gila, dan cacat alat kelamin. Apabila seorang laki-laki mendapati pada isterinya yang baru iya nikahi berupa penyakit lepra atau gila , maka boleh bagi lelaki tersebut untuk menceraikannya dan tidak berkewajiban untuk membayar maharnya karena tidak sekufu dia dengan wanita itu.

  1. Pendidikan
Islam sangat menghargai orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan, diabandingkan dengan oramg-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat Az-Zumar ayat 9 sebagai berikut:
...هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يعلمون و الذين لا يعلمون (الزومر: 9)
Artinya: “… adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui…” (QS. Az-Zumar: 9)
           
Ayat diatas mengisyarahkan adanya perbedaan antara orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dengan orang yang boodoh. Allah SWT melandaskan tentang derajat orang-orang yang beriman lagi mempunyai ilmu pengetahuan jauh lebih tinggi derajatnya daripada orang-orag yang jahil yang tidak memiliki ilmu pemgetahuan.


Demikianlah standarisasi sekufu yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak dalam perkawinan. Kesemua Faktor ini menjadi pedoman agar rumah tangga bisa bahagia, damai, tentram dan menghasilakan keturunan yang baik. Faktor-faktor kafaah tersebut haruslah diperhatikan jauh sebelum berlangsugnya perkawinan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Kafaah Dalam Perkawinan"

Post a Comment