Fiqh Haji : Haji Asgar (VII)

Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang lima. Kewajiban menunaikan ibadah haji ini diperuntukan terhadap mereka yang telah mampu dan mencukupi segala syaratnya. Salah satu fenomena yang menarik menyangkut dengan ibadah haji dalam masyarakat, mereka para jamaah haji menginginkan dan berharap dapat meraih haji akbar. Dalam perspektif mayoritas masyarakat kita, haji akbar merupakan ibadah haji yang pelaksanaan wukuf  di Arafah jatuh pada hari jum’at dan menurut pemerintah Arab Saudi telah memutuskan hari Arafah tahun ini bertepatan dengan hari jum’at.

Dalam hal ini Allah telah menyebutkan dalam surat Al-maidah ayat tiga tentang haji akbar. Namun apabila kita menelusuri lebih mendalam tentang haji akbar para ulama berbeda pendapat dalam memaknai haji akbar tersebut. Syekh Ibnu kasir dalam tafsirnya beliau menyebutkan bahwa “haji akbar” yang dimaksudkan dalam surat Al-Maidah adalah hari penyembelihan hewan kurban (yakni tanggal 10 Dzulhijjah), hari yang paling mulia, paling menonjol, dan yang paling banyak manusia berkumpul padanya diantara hari-hari pelaksanaan haji(Tafsir Ibnu Kasir, 4: 144-145). Pendapat Ibnu Kasir didukung oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari  dari Abu Hurairah bahwasanya beliau berkata: "Abu Bakar R. a telah mengutusku bersama dengan mereka yang ditugaskan untuk menyampaikan kabar pemutusan hubungan pada hari Nahr di Mina, yang isi pernyataannya adalah bahwa setelah tahun ini orang-orang musyrik  tidak boleh berhaji dan berthawaf di Ka'bah dengan telanjang.


Berdasarkan uraian diatas yang dimaksud dengan haji akbar adalah hari raya qurban (Yaumil Nahr).  Maka Saidin Abu Bakar menyampaikan apa yang Rasulullah  perintahkan padanya pada tahun itu. Sehingga di tahun berikutnya yakni saat “hajjatul wada' (haji perpisahan), dimana Rasulullah saw berhaji padanya, tidak ada satu orang musyrikpun yang ikut melaksanakannya. Hadist ini disebutkan oleh Imam Bukhari dalam “kitaabul jihaad”. Dinamakan dengan “haji akbar” untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah.” (Syarh Sahih Muslim: An-Nawawi, 9:116). Syekh abu Abdillah Muhammad dalam karyanya “Al-Jami’ Lil Ahkam Al-Quran Wa Al-Mubayyin Lima Tadhammanahu  Min As-Sunnah Wa Ayi Al-Furqan” atau yang popular dengan Tafsir Al-Qurthubi, beliau menyebutkan ulama berbeda pendapat mengenai haji akbar, sebgaian ulama ada yang mengatakan yaitu hari 'arafah (9 Dzul-Hijjah), ini merupakan pendapatnya madzhab Abu Hanifah. Sedangkan  pendapat Imam Asy-Syafi'i yaitu hari nahr (10 Dzul-Hijjah), yaitu menurut argumen Ibnu Abi Awfa dan didukung oleh madzhab Maliki.


Disini tidak disebutkan dan dijelaskan pendapat dari madzhab Hanabilah. Para ulama juga kontroversi pendapat tentang pengertian haji asghar, Syekh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menyebutkan para ulama berbeda pendapat tentang pengertian haji asghar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji asghar adalah umrah. Sebagian ulama ada juga yang berpendapat haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha’. Oleh Karena itu di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan ibadah manasik haji yang belum dilakukan.” (Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Haji Asgar (VII)"

Post a Comment