Fiqh Qurban : Bolehkah Menjual Daging Qurban?(IV)

Pelaksanaan ibadah qurban sering terkadang terjadi bermacam kasus yang menjurus kepada penyimpangan qurban. Diantaranya terdapat dalam masyarakat, ada sebagian  pengurus atau panitia qurban menjual daging atau kulit secara sembarangan. Dalam hal ini Rasulullah mengingatkan kita untuk tidak menjual  bagian tubuh dari hewan qurban dengan sabda-Nya: “Orang yang menjual kulit qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al-Hakim).

Dalam hadist lain juga Rasulullah melarangnya, berbunyi:“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelihan udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya”. (HR. Ahmad). Dalam penjelasan hadist diatas jelas dilarang menjual kulit dan dagingnya, sebab hewan qurban itu sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT, sesuatu yang sudah diperuntukan untuk Allah tidak boleh lagi dijualbelikan. Dianjurkan untuk dinikmati baik makan atau lainnya yang jangan dijualbelikan.

Sementara itu dalam kitab “Al-Majmuk” juga di sebutkan : Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat.” (Al-Majmuk: 2 :150).  Bahkan Syekh Ibrahim Bajuri lebih tegas juga menyebutkan hal itu dalam karyanya berbunyi: “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat”.(Ibrahim Bajuri, Kitab Al-Bajuri: 2: 311).

Solusi dan Alternatifnya
 Mengatasi persoalan yang sering terjadi ini dapat diatasi dengan beberapa solusi dan alternatif, diantaranya: pertama, diantara panitia, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging qurban agar dia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.

Kedua, pemilik hewan qurban atau panitia qurban menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berqurban atau keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Itu pun jika diperlukan biaya, agar tidak perlu menjual daging qurban.



Ketiga, Diantara alternatif lainnya dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging qurban oleh pelakunya (orang yang berqurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana di jelaskan di dalam kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Qurban : Bolehkah Menjual Daging Qurban?(IV)"

Post a Comment