Fiqh Qurban : Bolehkah Menjual Daging Qurban?(IV)
Pelaksanaan ibadah
qurban sering terkadang terjadi bermacam kasus yang menjurus kepada
penyimpangan qurban. Diantaranya terdapat dalam masyarakat, ada sebagian pengurus atau panitia qurban menjual daging
atau kulit secara sembarangan. Dalam hal ini Rasulullah mengingatkan kita untuk
tidak menjual bagian tubuh dari hewan
qurban dengan sabda-Nya: “Orang yang menjual kulit qurban, maka tidak ada
qurban baginya”. (HR. Al-Hakim).
Dalam hadist lain
juga Rasulullah melarangnya, berbunyi:“Janganlah
menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelihan udh-hiyah (qurban).Tetapi
makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun
jangan kamu menjualnya”. (HR. Ahmad). Dalam penjelasan hadist diatas jelas dilarang menjual kulit dan
dagingnya, sebab hewan qurban itu sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT,
sesuatu yang sudah diperuntukan untuk Allah tidak boleh lagi dijualbelikan.
Dianjurkan untuk dinikmati baik makan atau lainnya yang jangan dijualbelikan.
Sementara itu dalam kitab
“Al-Majmuk” juga di sebutkan : Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari
hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat.” (Al-Majmuk: 2 :150). Bahkan Syekh Ibrahim Bajuri lebih tegas juga menyebutkan
hal itu dalam karyanya berbunyi: “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas
mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau
kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban
itu qurban sunat”.(Ibrahim Bajuri, Kitab Al-Bajuri: 2: 311).
Solusi dan Alternatifnya
Mengatasi persoalan yang
sering terjadi ini dapat diatasi dengan beberapa solusi dan alternatif,
diantaranya: pertama, diantara panitia, selain ada yang menjadi
wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq
(orang yang berhak menerima) daging qurban agar dia mempunyai keleluasaan untuk
memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.
Kedua, pemilik
hewan qurban atau panitia qurban menyiapkan biaya khusus yang
dibebankan kepada orang yang berqurban atau keluarganya untuk biaya perawatan
serta biaya-biaya operasinal lainnya. Itu pun jika diperlukan biaya, agar tidak
perlu menjual daging qurban.
Ketiga, Diantara alternatif lainnya dengan
mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging qurban oleh
pelakunya (orang yang berqurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik
dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat. Hal ini
sebagaimana di jelaskan di dalam kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban adalah
untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak
diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil
penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban nadzar)
dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil
penjualannya hukumnya boleh.”
0 Response to "Fiqh Qurban : Bolehkah Menjual Daging Qurban?(IV)"
Post a Comment