Takbir Idul Adha Vs Takbir Idul Fitri

Secara garis besar, ada 2 macam istilah takbir hari raya yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Imam Al-Ghaziy didalam Fathul Qarib mengatakan :

“Takbir ada dua macam ; pertama takbir Mursal yaitu takbir yang tidak mengiringi shalat, dan kedua takbir muqayyad yaitu takbir yang mengiringi shalat. Mushannif memulai menjelaskan takbir yang pertama (Mursal), bertakbir merupakan kesunnahan (anjuran) bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik yang hadlir ataupun musafir, ditempat-tempat mana saja, di jalanan, di masjid-masjid dan dipasar-pasar, dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fithri, dan mengulang-ngulang takbir ini sampai masuknya (mulainya) imam melakukan shalat ‘Idul Fithri, namun tidak disunnahkan melakukan takbir yang mengiringi shalat pada malam ‘Idul Fithri, akan tetapi Imam Nawawi rahimahullah didalam kitab Al-Adzkar memilih pendapat yang menyatakan sunnah (melakukan takbir mengiringi shalat pada malam ‘Idul Fithri)”.

“Kemudian juga disyariatkan takbir muqayyad, melakukan takbir pada ‘Idul Adlhaa mengiringi shalat-shalat fardlu, demikian juga shalat sunnah rawatib, shalat muthlaq dan shalat jenazah, dimulai sejak waktu shubuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sampai waktu ‘Ashar pada akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”

Adapun mengenai waktu dimulainya melakukan takbir. Jika ‘Idul Fithri adalah ketika terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (memasuki malam ‘Idul Fithri yaitu ketika waktu maghrib), ini juga pendapat 7 Fuqaha’ Madinah. Dalilnya adalah,

ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” (QS. Al Baqarah : 185)

Sedangkan selesainya takbir hari raya ‘Idul Fithri, terdapat beberapa pendapat. Diantaranya, adalah sampai imam keluar (berangkat) menuju shalat ‘Ied, sebab ketika telah hadir ke tempat shalat, maka yang sunnah adalah menyibukkan dengan shalat maka tidak ada pengertian untuk tarbir. Pendapat lain, adalah sampai dimulainya pelaksanaan shalat ‘Ied, karena perkataan sebelum dimulainya pelaksanaan shalat adalah mubah (boleh) saja sehingga jadilah takbir merupakan perkara yang dianjurkan. Pendapat lainnya juga, adalah sampai imam pergi, sebab imam dan para makmum, mereka masih sibuk berdzikir hingga mereka selesai shalat, maka sunnah bagi yang tidak melaksanakan shalat untuk tetap melakukan takbir (sampai imam shalat pergi, penj). Namun, pendapaat yang shahih adalah sampai imam mulai melakukan shalat ‘Idul Fithri.

Adapun untuk ‘Idul Adlhaa. Tedapat beberapa pendapat, diantaranya ; pendapat pertama adalah dimulai setelah shalat Dhuhur pada yaumun Nahr (siang ‘Idul Adlha) dan berakhir pada waktu shubuh di akhir ayyumut tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah), ini berdasarkan firman Allah surah Al Baqarah ayat 200.

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah”

Sebab manasik haji selesai sebelum masuk tengah hari di yaumun Nahr serta permulaan bertemunya waktu dzuhur, sedangkan batas akhirnya mengikuti pelaksanaan haji, dan akhir shalatnya adalah shalat shubuh. Pendapat kedua, adalah sejak terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Adlhaa, ini berdasarkan qiyas terhadap permulaan ‘Idul Fithri, sedangkan batas akhirnya sampai shalat shubuh di hari terakhir ayyamut tasyriq. Pendapat ketiga, adalah dimulai pada waktu shalat shubuh di hari ‘Arafah, dan berakhir pada waktu ‘Ashar di hari terakhir ayyamut tasyriq. Hal ini berdasarkan riwayat Umar dan ‘Ali bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bertakbir setiap mengiri shalat setelah shalat Shubuh di hari ‘Arafah sampai shalat ‘Ashar pada hari terakhir ayyamut tasyriq. Dari pendapat tiga pendapat tersebut, yang shahih menurut Imam Nawawri adalah berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah waktu shalat ‘Ashar (akhir hari tasyriq)

Takbir mursal juga dikenal sebagai takbir muthlaq, sebab tidak terikat dengan waktu atau tidak mengiri shalat, sehingga bisa dikumandang kapanpun pada momen hari raya untuk menyemarakkan syiar tersebut, baik di rumah-rumah, masjid-masjid, jalan-jalan, pasar-pasar, baik siang maupun malamnya, dan dikerumuman masyarakat, dengan menyaringkan suaranya.

Imam Taqiyuddin Al-Husaini Al-Hishniy mengatakan didalam Kifayatul Akhyar : “(Disunnahkan mengumandangkan takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai masuknya imam untuk shalat hari raya. Adapun pada ‘Idul Adlhaa, takbir dilakukan mengirisi shalat-shalat fardlu sejak shubuh pada hari ‘Arafah sampai waktu ‘Ashar akhir hari tasyriq). Disunnahkan bertakbir sejak terbenam matahari pada malam ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adlhaa, dan tidak ada ada perbedaan dalam hal tersebut, baik di masjid-masjid, rumah-rumah, pasar-pasar, baik siang maupun malam, dan juga ketika di keramainan orang untuk menyeragamkan kumandang takbir, juga tidak ada perbedaan baik yang hadlir (tidak sedang musafir) maupun yang dalam keadaan musafir, dalilnya untuk ‘Idul Fithri adalah firman Allah {“ hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”}, sedangkan dalil untuk ‘Idul Adlhanya adalah qiyas pada hal tersebut dan juga warid dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata {“Kami (para perempuan) diperintahkan pada hari raya keluar rumah meskipun dalam keadaan haidl, supaya mengikuti mengikuti masyarakat melakukan takbir dengan takbir mereka”}. Adapun akhir selesainya takbir ; Untuk ‘Idul Fithri adalah sampai imam mulai melakukan shalat ‘Ied, inilah pendapat yang shahih. Sedangkan untuk ‘Idul Adlhaa, pendapat yang shahih menurut Imam Rafi’i adalah sampai mengiri shalat shubuh pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Dzulhijjah). Sedangkan menurut Imam Nawawi, yang shahih adalah mengiringi shalat ‘Ashar pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Dzulhijjah), ia berkata ; dan itu jelas menurut pada ulama ahli tahqiq berdasarkan dengan hadits Nabi”.


Imam Al-‘Imrani didalam Al Bayan fil Madzhab Al-Syafi’i berkata :

“Disunnahkan pada ‘Idul Fithri mengumandangkan takbir muthlaq, yakni takbir yang tidak terikat dengan waktu, orang boleh bertakbir kapan pun di berbagai tempat, di pasar, di masjid dan ditempat-tempat lainnya, dimalam hari ataupun disiang hari. Namun apakah di ‘Idul Fithri disunnahkan melakukan takbir muqayyad yang mengiri shalat fardlu ataukah tidak ?. Dalam hal ini ada dua pandangan. Pertama mengatakan : tetap disunnahkan melakukan takbir muqayyad, sebab hari raya disunnahkan takbir muthlaq maka didalamnya disunnahkan pula takbir muqayyad seperti ‘Idul Adlhaa, sehingga dalam hal ini, takbir tersebut hanya dilakukan pada 3 shalat fardlu saja yakni Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh. Pendapat kedua : tidak disunnahkan melakukan takbir muqayyad pada ‘Idul Fithri, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, tidak pula dari salah seorang sahabat, berbeda halnya dengan ‘Idul Adlhaa”

“Terkait dengan takbir pada ‘Idul Adlhaa, ulama syafi’iyah kami berbeda pandangan mengenai waktunya. Kebanyakan mereka berkata, ada 3 pendapat. Pertama : dimulai shalat shalat Dhuhur pada hari ‘Idul Adlhaa (yaumun Nahr) dan berakhir setelah sholat shubuh pada akhir hari tasyriq, serta juga melakukan takbir mengiringi seluruh shalat Fardlu, itu pendapat yang shahih, dan telah diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu Umar, Zaid bin tsabit, Ibnu Abbas, itu juga pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. … Pendapat kedua : takbir dimulai setelah shalat Maghrib pada malam ‘Idul Adlhaa, sebagai qiyas dengan ‘Idul Fithri, dan berakhir setelah shalat shubuh di akhir hari tasyriq, sehingga takbir yang mengiringi shalat fardlu totalnya sebanyak 18 shalat. Pendapat ketiga : bertakbir setelah shalat shubuh pada hari ‘Arafah, dan berakhir setelah shalat ‘Ashar pada akhir hari tasyriq. Riwayat yang demikian berasal dari ‘Umar bin Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Sufyan At-Tsauriy, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad dan Ibnu Al Mundzir juga memilihnya”.


 sumber :ngaji.web.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Takbir Idul Adha Vs Takbir Idul Fitri"

Post a Comment