Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah?(I)


Realita dalam masyarakat saat ini, ada sebagaian panitia atau wakil qurban menjual kulit  dan daging kurban bahkan mengambilnya secara sembarangan. Rasulullah telah menjelaskan untuk tidak boleh menjual bagian tubuh dari hewan qurban dengan sabda-Nya:“Seseorang yang menjual kulit dari qurban, maka tidak ada terhadapnya qurban”. (HR. Al-Hakim). Dalam hadist lain juga Rasulullah melarangnya, berbunyi:“tidak boleh menjual hewan qurban serta hasilnya dari sembelihan qurban. Namun makanlah oleh engkau memberi sedekahlah, dan pergunakan kulitnya kepada kesenangan, tetapi kamu jangan melakukan penjualan”. (HR. Ahmad).

,

Dalam hadist diatas jelas dilarang menjual kulit dan dagingnya, sebab hewan qurban itu sebagai bentuk taqarrub kepada allah SWT, sesuatu yang sudah diperuntukan untuk Allah tidak boleh lagi dijual belikan. Dianjurkan untuk dinikmati baik makan atau lainnya yang jangan dijual belikan.

Namun apabila seseorang mempergunakannya sebagai ongkos untuk panitia, terhadap kulit, kaki qurban maupun anggota tubuh hewan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil atau panitia adalah tidak boleh hukumnya, bahkan untuk qurban wajib atau nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya. Tentu saja problema ini berbeda permasalahannya dengan qurban sunat, walaupun tidak boleh  (haram) menjualnya juga sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan.

Mengomentari permasalahan ini, Syekh Ibrahim Bajuri menyebutkan hal tersebut dalam kitabnya “Al-Bajuri” berbunyi: “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat”.(Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Bajuri: 2: 311). Pendapat inipun disokong pula sebagaimana dikomentari dalam kitab “Al-Majmuk”: tidak boleh menjual sedikit sesuatu apapun dari binatang hadiah dan qurban baik itu berbentuk nazar atau sunat.(Kitab al-Majmu’Syarah Muhazzab : II: 150)

Pinjam dan sewa di bolehkan

Sebagaimana telah paparkan diatas tidak boleh dijual kulitnya, namun kulit hewan qurban tersebut  hanya boleh dipinjamkan dan disewakan. Hal ini disebutkan dalam kitab al-Bajuri: “maka tidak di bolehkan terhadapnya mudhahhi mempergunakan kulitnya(qurban nazar) seperti di pergunakan untuk bejana, hanya di perbolehkan untuknya meminjamkan dan menyewanya” (Syekh Al-Bajuri, kitab Al-Bajuri:II:230)

           

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah?(I)"

Post a Comment