Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah? (II)

Kasus penjualan boleh atau tidaknya daging qurban, para ulama tidak ada khilaf pendapat disini, namun terhadap kasus menjual kulit masih ada kontroversi pendapat. Penulis merangkumkannya kepada tiga pendapat:

1.      Tidak boleh

Pendapat yang muktamad (kuat) sebagaimana diutarakan dalam Kitab Tuhfatul Al-Muhtaj oleh Syekh Ibnu Hajar, beliau menyebutkan tidak boleh menjual kulit daging qurban, beliau beralasan  sesuai dengan tekstual hadist diatas dengan bunyinya “Janganlah menjual bintang qurban dan hasil dari sembelihan qurban. Namun makanlah oleh kamu, memberi sedekahlah, dan pergunakan kulitnya kepada kesenangan, tetapi kamu jangan menjualnya”. (HR. Ahmad). Pendapat yang sama juga di jelaskan dalam beberapa kitab lainnya. (kitab Tuhfatul Muhtaj: 9: 424.  kitab Fathul Wahab: 4: 196, Asna Mathalib: 1: 125).

2.      Boleh Bersyarat
Sebagian ulama membolehkannya menjual kulit tetapi dengan sistem bartel tidak boleh dengan mempergunakan uang, Pendapat yang senada juga di ungkapkan oleh Imam Auza'I, beliau menyebutkan  menukarkan kulit kurban dengan peralatan rumah tangga seperti meja, kursi dan sejenisnya.

Namun pendapat yang kedua inidi tolak oleh Imam Syafi’. menyebutkan bahwa sistem bartel juga bagian komponen dari jual beli. Keterangan ini sebagaimana beliau sebutkan dalam Al-Umm :” saya tidak suka menjual daging atau  kulitnya, system bartel dari hasil sembelihan hewan qurban dengan benda lainnya juga bahagian dari jual beli”. (Kitab Al-Umm: II:351),

3.      Boleh Mutlak
Para ulama yang ada yang berpendapat boleh menjual kulit qurban tanpa ada syarat apapun. membolehkannya tanpa ada syarat menjual kulit qurban.( Imam An Nawawi, Syarh Muslim: IV: 453). Argument senada juga datang dari Imam Atha’ berpendapat bahwa boleh menjual kulit hewan kurban secara mutlak.



Solusi dari Fenomena Ini


Menyikapi fenomena ini, panitia harus mampu bersikap lebih arif dimana meminta ujrah (upah) dalam tata pelaksanaan pemotongan qurban dari pemilik hewan qurban untuk menghindari penyimpangan baik dengan menjual daging, kulit atau bagian lainnya sebelum dibagikan kepada msyarakat.

  1. Solusi lain yang bisa ditempuh, wakil atau panitia memberikan kepada penjagal hewan (pemotong hewan) lebih banyak jatah ketimbang masyarakat lainnya, umpamanya kulit, dagaing dan sejenisnya diserahkan kepada tukang jagal tersebut. Umpamanya apabila masyarakat satu tumpukan, untuk mereka tiga atau empat.

  1. Singkat kata daging hewan qurban baik seperti kulit dan sejenisnya tersebut baru dapat dijual apabila telah ada tamlik (kepemelikan) kepada penerima, itupun penerima tersebut orang miskin yang boleh menjualnya, tidak boleh orang kaya.

  1. Solusi lainnya terhadap kasus ada sebagaian anggota masyarakat atau panitia untuk mengambil sedikit daging untuk membuat mie daging misalnya, pihak panitia harus menyerahkan satu jatah terlebih dahulu kepada salah satu calon penerima baik anggota panitia atau lainnya sebagai bentuk tamlik, kemudian baru diambil untuk hal tersebut.
           

Wallahu ‘Allam B Ash-shawab

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah? (II)"

Post a Comment