Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah? (II)
Kasus
penjualan boleh atau tidaknya daging qurban, para ulama tidak ada khilaf
pendapat disini, namun terhadap kasus menjual kulit masih ada kontroversi
pendapat. Penulis merangkumkannya kepada tiga pendapat:
1.
Tidak boleh
Pendapat yang
muktamad (kuat) sebagaimana diutarakan dalam Kitab Tuhfatul Al-Muhtaj oleh Syekh
Ibnu Hajar, beliau menyebutkan tidak boleh menjual kulit daging qurban, beliau beralasan
sesuai dengan tekstual hadist diatas
dengan bunyinya “Janganlah menjual bintang qurban dan hasil
dari sembelihan qurban. Namun makanlah oleh kamu, memberi sedekahlah, dan
pergunakan kulitnya kepada kesenangan, tetapi kamu jangan menjualnya”. (HR. Ahmad). Pendapat yang
sama juga di jelaskan dalam beberapa kitab lainnya. (kitab Tuhfatul Muhtaj: 9:
424. kitab Fathul Wahab: 4: 196, Asna Mathalib:
1: 125).
2.
Boleh Bersyarat
Sebagian ulama membolehkannya
menjual kulit tetapi dengan sistem bartel tidak boleh dengan mempergunakan uang,
Pendapat yang senada juga di ungkapkan oleh Imam Auza'I, beliau menyebutkan menukarkan kulit kurban dengan peralatan rumah
tangga seperti meja, kursi dan sejenisnya.
Namun pendapat
yang kedua inidi tolak oleh Imam Syafi’. menyebutkan bahwa sistem bartel juga bagian
komponen dari jual beli. Keterangan ini sebagaimana beliau sebutkan dalam
Al-Umm :” saya tidak suka menjual daging atau kulitnya, system bartel dari hasil sembelihan
hewan qurban dengan benda lainnya juga bahagian dari jual beli”. (Kitab
Al-Umm: II:351),
3.
Boleh Mutlak
Para ulama yang
ada yang berpendapat boleh menjual kulit qurban tanpa ada syarat apapun. membolehkannya
tanpa ada syarat menjual kulit qurban.( Imam An Nawawi, Syarh
Muslim: IV: 453). Argument senada juga datang dari Imam Atha’ berpendapat bahwa
boleh menjual kulit hewan kurban secara mutlak.
Solusi dari Fenomena Ini
Menyikapi fenomena ini, panitia harus mampu bersikap lebih arif dimana meminta ujrah (upah) dalam tata pelaksanaan pemotongan qurban dari pemilik hewan qurban untuk menghindari penyimpangan baik dengan menjual daging, kulit atau bagian lainnya sebelum dibagikan kepada msyarakat.
- Solusi lain yang bisa ditempuh, wakil atau panitia memberikan kepada penjagal hewan (pemotong hewan) lebih banyak jatah ketimbang masyarakat lainnya, umpamanya kulit, dagaing dan sejenisnya diserahkan kepada tukang jagal tersebut. Umpamanya apabila masyarakat satu tumpukan, untuk mereka tiga atau empat.
- Singkat kata daging hewan qurban baik seperti kulit dan sejenisnya tersebut baru dapat dijual apabila telah ada tamlik (kepemelikan) kepada penerima, itupun penerima tersebut orang miskin yang boleh menjualnya, tidak boleh orang kaya.
- Solusi lainnya terhadap kasus ada sebagaian anggota masyarakat atau panitia untuk mengambil sedikit daging untuk membuat mie daging misalnya, pihak panitia harus menyerahkan satu jatah terlebih dahulu kepada salah satu calon penerima baik anggota panitia atau lainnya sebagai bentuk tamlik, kemudian baru diambil untuk hal tersebut.
Wallahu ‘Allam B Ash-shawab
0 Response to "Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah? (II)"
Post a Comment