Shalat Tarawih (II): 20 Rakaat atau 8 Rakaat?
Shalat Tarawih terjadi perbedaan pendapat dalam masyrakat. Tentu saja ini timbulnya kontroversial dalam masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang mengerjakan delapan rakaaat juga ada yang 20 rakaat. Mereka
yang mengerjakan tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist yang dipaparkan
dalan kitab “Al-Muwatha’”.
Disebutkan dari Imam Malik dari Yazid bin Rumman, beliau mengatakan : “Orang-orang
mengerjakan (salat Tarawih) pada zaman Umar bin Khathbab sebanyak 23 rakaat”.
(HR Imam Malik, al-Muwatha, hal: 138).
Dalam Mazhab Imam Syafi’I sebagai mazhab
mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesi juga berpendapat shalat Tarawih
jumlahnya 20 rakaat plus 3 rakaat witir. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh
Imam Sayuthi dalam kitab “al-Hawi lil Fatawa”berbunyi : “Madzbab kita
(Syafi’iyah) menyatakan : salat Taawih itu dijalankan 20 rakaat. Ini
berdasarkan pada hadist nabi yang diriwayatkan Imam Baihaqi dengan sanad
shabih, dari Saib bin Yasid, ia mengatakan : kita mengerjakan salat Tarawih
pada masa Umar bin Khathhab dengan 20 akaat ditambah Witir”.(Imam
Sayuthi,Al-Hawi lil Fatawa: 350, Syekh Zakaria Al-Anshari dalam “Fathul
Wahab:I:58). Memperkuat argument diatas, dalam hadist lain diutarakan juga
bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat tarawih 20 rakaat secara sendirian,
sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, beliau mengungkapkan :” Rasul shalat
di bulan Ramadhan secara sendirian 20 rakaat ditambah witir”.(HR. Baihaqi
dan Thabrani dalam kitab Taudbib al-Adillah: III:171).
Jumhur
ulama berpendapat bahwa shalat tarawih jumlah nya 20 rakaat disamping ada
pendapat Imam Malik yang berjumlah 36 rakaat, kesepakatan ini telah ada
semenjak zaman sahabat dan diikutioleh para ulama terdahulu (Kitab fiqih
as-Sunah:II:45, Mizan Al-Kubra, Syekh Abdul Wahab Sya’rani:I:185, dan banyak
kitab lainnya..). Pada masa dulu shalat
tarwih dilakukan sendirian,kemudian oleh oleh Umar bin Khattab mengusulkan untuk
dikerjakan secara berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Imam
Buhkari, berbunyi“Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abd al-Qori, beliau
berkata, “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin al-Khabtbab ke masjid pada
bulan Ramadhan. (Didapati dalam mesjid tersebut) orang-orang shalat tarawih
sendiri-sendiri. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan
berjama’ah ”. Lalu Sayyidina Umar berkata, “Saya punya pendapat andaikata
mereka aku kumpulkan dalam jama’ah dengan satu imam, niscaya itu lebih bagus”.
Lalu beliau mengumpulkan mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin
Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami dating lagi ke masjid. Orang-orang
sudah melaksanakan satu imam. Umar berkata: “Sebaik-baiknya bid’ab adalah ini.
(Shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR. Bukhari :1871). Berdasarkan
uraian diatas bahwa shalat tarawih 20 rakaat mempunyai dalil pijakan yang kuat
dengan hadist dan ijma’.
0 Response to "Shalat Tarawih (II): 20 Rakaat atau 8 Rakaat?"
Post a Comment