Shalat Tarawih (II): 20 Rakaat atau 8 Rakaat?

Shalat Tarawih terjadi perbedaan pendapat dalam masyrakat.  Tentu saja ini timbulnya kontroversial dalam masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang mengerjakan delapan rakaaat juga ada yang 20 rakaat. Mereka  yang mengerjakan tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist yang dipaparkan dalan kitab “Al-Muwatha’”. Disebutkan dari Imam Malik dari Yazid bin Rumman, beliau mengatakan : “Orang-orang mengerjakan (salat Tarawih) pada zaman Umar bin Khathbab sebanyak 23 rakaat”. (HR Imam Malik, al-Muwatha, hal: 138). 

Dalam Mazhab Imam Syafi’I sebagai mazhab mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesi juga berpendapat shalat Tarawih jumlahnya 20 rakaat plus 3 rakaat witir. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Sayuthi dalam kitab “al-Hawi lil Fatawa”berbunyi : “Madzbab kita (Syafi’iyah) menyatakan : salat Taawih itu dijalankan 20 rakaat. Ini berdasarkan pada hadist nabi yang diriwayatkan Imam Baihaqi dengan sanad shabih, dari Saib bin Yasid, ia mengatakan : kita mengerjakan salat Tarawih pada masa Umar bin Khathhab dengan 20 akaat ditambah Witir”.(Imam Sayuthi,Al-Hawi lil Fatawa: 350, Syekh Zakaria Al-Anshari dalam “Fathul Wahab:I:58). Memperkuat argument diatas, dalam hadist lain diutarakan juga bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat tarawih 20 rakaat secara sendirian, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, beliau mengungkapkan :” Rasul shalat di bulan Ramadhan secara sendirian 20 rakaat ditambah witir”.(HR. Baihaqi dan Thabrani dalam kitab Taudbib al-Adillah: III:171).


Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih jumlah nya 20 rakaat disamping ada pendapat Imam Malik yang berjumlah 36 rakaat, kesepakatan ini telah ada semenjak zaman sahabat dan diikutioleh para ulama terdahulu (Kitab fiqih as-Sunah:II:45, Mizan Al-Kubra, Syekh Abdul Wahab Sya’rani:I:185, dan banyak kitab lainnya..). Pada  masa dulu shalat tarwih dilakukan sendirian,kemudian oleh oleh Umar bin Khattab mengusulkan untuk dikerjakan secara berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Imam Buhkari, berbunyi“Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abd al-Qori, beliau berkata, “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin al-Khabtbab ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam mesjid tersebut) orang-orang shalat tarawih sendiri-sendiri. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan berjama’ah ”. Lalu Sayyidina Umar berkata, “Saya punya pendapat andaikata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah dengan satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami dating lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan satu imam. Umar berkata: “Sebaik-baiknya bid’ab adalah ini. (Shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR. Bukhari :1871). Berdasarkan uraian diatas bahwa shalat tarawih 20 rakaat mempunyai dalil pijakan yang kuat dengan hadist dan ijma’.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Tarawih (II): 20 Rakaat atau 8 Rakaat?"

Post a Comment