Tafsir Ayat Ahkam (III): Shalat Wustha

A.    Shalat Wustha

1.       Tafsir Ayat Shalat: Kewajiban Menjaga Shalat Lima Waktu
    Allah berfirman:
    حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ
    Artinya: “peliharalah semua shalat(mu)”
Suatu perintah kepada segenap umat Islam, ayat ini memerintahkan agar memelihara semua shalat yang lima waktu : (Maghrib, Isya, Subhu, Dzuhur dan ‘Ashar). yaitu tepat pada waktu-waktu yang telah ditentukannya dan memenuhi segala syarat-syaratnya.

2.      Definisi Shalat Wusthaa:
    Allah berfirman:
    وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى
    Artinya: “dan (peliharalah) shalat wusthaa”

Kalimat (الوسطى) adalah feminim dari (الأوسط), yaitu: “Yang di tengah-tengah”, maka yang berada di tengah-tengah sesuatu itu adalah bagian yang terbaik dan tercantiknya, seperti dalam firman Allah: “dan Kami jadikan kamu umat yang di tengah-tengah (yang terbaik)” (QS: Al-Baqarah: 143).
Allah menyebutkan shalat wusthaa secara terpisah setelah sebelumnya menyebutkannya secara keseluruhan bersama shalat-shalat yang lain, sebagai kemuliaan khusus baginya, seperti dalam contoh pada firman Allah: “Ketika Kami mengambil dari para nabi sumpah-sumpah mereka dan dari kamu (Muhammad) serta dari Nuh” (QS: Al-Ahzab: 7), dan contoh lain dari firman Allah: “Di dalamnya terdapat buah-buahan dan kurma serta delima” (QS: Ar-Rahman: 68).




3.      Pendapat Ulama Tafsir Tentang Shalat Wustha
Imam al-Qurthubi merangkumnya menjadi 10 pendapat, sebagai berikut:
1.      Shalat Wusthaa adalah Dzuhur, karena berada di tengah-tengah siang dari dua tinjauan:
1.      Bahwasanya siang merupakan pertama setelah fajar,
2.       Bahwa dimulai dari Dzuhur karena merupakan shalat yang pertama dikerjakan dalam Islam.
Tokoh-tokoh pendapat ini adalah: Zaid bin Tsabit, Sa’id al-Khuderi, Abdullah bin Umar dan Aisyah ra.
Dalil yang menyokong pendapat ini adalah :
1)      Perkataan Aisyah dan Hafshah ketika kedua isteri nabi tersebut menulis: “Peliharalah semua shalat (mu) dan shalat Wusthaa serta shalat ‘Ashr”.
2)      Dan dalil lain mengatakan: Shalat Dzuhur diapit oleh sebelumnya dua shalat dan sesudahnya dua shalat juga, lalu Imam Malik meriwayatkan dalam kitab Muwatta’-nya dan juga Abu Daud at-Thayalisi dalam Musnadnya dari Zaid bin Tsabit berkata: “Shalat Wusthaa adalah shalat Dzuhur” ….
2.      Shalat Wusthaa adalah shalat ‘Ashr, karena diapit sebelumnya dua shalat siang dan sesudahnya dua shalat malam.
Tokoh-tokoh pendapat ini adalah: Ali bin Abu Thalib, Ibn Abbas, Ibn Umar, Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khuderi.
Pendapat ini dipilih oleh Abu Hanifah dan pengikutnya, Syafi’i dan mayoritas ahli atsar. Diikuti pula Abdelmalek bin Habib, dikuatkan Ibn al-Arabi dalam kitab Qabasnya dan Ibn ‘Athiyah dalam tafsirnya, mengatakan: Bahwa pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama dan saya juga termasuk di dalamnya, mereka mendasarkan pendapat ini dari hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainya
Dalilnya :
1)      hadits Ibn Mas’ud mengatakan: “Rasulullah SAW bersabda: “Shalat Wusthaa adalah shalat ‘Ashr” . Lanjut Ibn ‘Athiyah: Kami telah menjelaskan lebih detail dari kitab Qabas, syarah Muwattha’ Malik bin Anas.
3.      Shalat Wusthaa adalah shalat Maghrib
Pendapat ini diperkuat oleh Qabishah bin Abu Dzaaib dan kelompoknya.
Dalilnya:
1)      bahwa shalat Maghrib berada di tengah-tengah pada jumlah rakaatnya, tidak lebih sedikit dan tidak lebih banyak serta tidak di qashar dalam perjalanan.
2)      Dan juga rasulullah SAW tidak mendahulukan pada waktunya dan tidak menundanya, Maghrib juga diapit oleh dua shalat jahr  dan dua shalat sirr. Kemudian tokoh pendapat ini menukil hadits dari Aisyah ra dari nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya seafdhal-afdhalnya shalat adalah shalat Maghreb…”
4.      Shalat Wusthaa adalah shalat Isya, karena berada di antara dua shalat yang tidak di qashar, ia juga datang pada waktu tidur dan disunatkan mengakhirkannya karena sulit mengerjakannya, oleh karena itu ditegaskan dalam ayat agar memeliharanya.
5.      Shalat Wusthaa adalah shalat Subhu, karena diapit sebelumnya dua shalat malam yang di jahar-kan dan sesudahnya dua shalat siang yang di sirr-kan, lalu ketika waktunya juga sudah masuk orang-orang masih tidur. Mengerjakannya sulit pada musim dingin karena menggigil, dan sulit juga mengerjakannya di musim panas karena waktu malam lebih singkat. Tokoh-tokoh yang mengatakan pendapat ini, yaitu: Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, dituliskan di dalam kitab Muwattha’ sebagai ulasan, dan dikeluarkan juga oleh at-Tirmizi dari Ibn Umar dan Ibn Abbas sebagai komentar . Pendapat ini juga diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, yaitu pendapat Malik dan pengikutnya juga, sebagaimana imam Syafi’i juga condong pada pendapat ini seperti diungkapkan darinya oleh al-Qusyairi, namun mentarjih pendapat Ali yang mengatakan shalat ‘Ashr.
Dalil yang diusung pendapat ini adalah :
1)      Firman Allah: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'”, menyetir makna ayat, yaitu tidak ada shalat wajib yang disertakan qunut selain shalat shubuh.
2)      Abu Rajaa mengatakan: Bahwa pernah Ibn Abbas meng-imami kami shalat shubuh di Bashrah maka ia qunut sebelum ruku’ sambil mengangkat kedua tangannya. Setelah selesai shalat Ibn Abbas berkata: Inilah shalat wusthaa yang telah diperintahkan Allah SWT untuk dikerjakan bersama qunut. Anas juga berkata: Bahwa rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh sebelum ruku’...
6.      Shalat wusthaa adalah shalat jum’at, karena dikhususkan untuk berkumpul dan mendengarkan khutbah padanya, serta dijadikan sebagai hari raya. Tokoh pendapat ini adalah Ibn Habib dan Makki al-Andalousi.
Dalilnya :
1)      Muslim meriwayatkan dari Abdullah bahwasanya rasulullah SAW bersabda kepada kelompok yang lalai dari shalat jum’at: “Aku pernah berencana menyuruh orang lain menggantikanku mengimami orang-orang, kemudian aku akan pergi membakar rumah setiap orang yang lalai dari shalat jum’at”.
7.      Shalat wusthaa adalah shalat shubuh dan ‘ashr sekaligus.
Pendapat ini dipelopori oleh Syeikh Abu Bakar al-Anbari.
Dalilnya:
a.       hadits rasulullah SAW bersabda: “Silih berganti datang kepada kalian malaikat malam dan malaikat siang”,
b.      Dan diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah mengatakan: Pernah kami duduk di sisi rasulullah SAW, tiba-tiba Beliau melihat kepada bulan yang sedang purnama dan bersabda: “Kalian akan melihat Tuhan sebagaimana kalian melihat kepada bulan itu, kalian pasti akan melihat-Nya jika kalian mampu mengerjakan shalat sebelum terbit matahari dan sesudah terbenamnya , yaitu shalat ‘ashr dan fajar”. Kemudian Jarir membacakan ayat: “Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhan-mu sebelum terbit matahari dan sesudah terbenamnya”.
c.       Lalu  ‘Imarah bin Ruaibah meriwayatkan berkata: Saya pernah mendengarkan rasulullah SAW bersabda: Seseorang tidak akan masuk neraka yang shalat sebelum terbit matahari dan setelah terbenamnya”, yakni shalat fajar dan shubuh. Dan dari ‘Imarah juga rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengerjakan shalat pada kedua waktu dingin maka akan masuk surga”  .
8.      Shalat wusthaa adalah shalat Isya dan shubuh.
Dalilnya :
1)      berkata Abu Daud ketika sakit menjelang meninggalnya: Dengarkanlah dan sampaikanlah kepada gerasi yang akan datang, peliharalah atas kedua shalat ini – yakni berjama’ah – yaitu shalat Isya dan shubuh, jika kamu mengetahui apa yag ada di dalamnya maka kamu akan mengerjakan keduanya meskipun capai kedua siku dan kedua lututmu, keterangan senada disampaikan juga oleh Umar dan Utsman...
9.      Shalat wusthaa adalah shalat lima waktu secara keseluruhannya,.
Pendapat ini dikatakan oleh Mu’az bin Jabal,
dengan dalil firman Allah SWT: “peliharalah semua shalat(mu)”, umum untuk semua shalat wajib dan sunnah, kemudian mengkhususkan shalat wajib lima waktu dengan menyebutkannya.
10.  Shalat wusthaa adalah tidak ditentukan waktunya.
Ini adalah pendapat Nafi’ dari Ibn Umar, dan dikatakan pula oleh ar-Rabi’ bin khaitsam, Allah SWT menyembunyikannya pada shalat lima waktu, sebagaimana menyembunyikan lailatul qadr pada bula Ramadhan , begitu juga menyembunyikan waktu pada hari jum’an dan waktu mustab pada tengah malam untuk berdo’a dan qiyamul lail pada kegelapan untuk bermunajat pada alam rahasia.
Dalil yang menguatkan pendapat bahwa :
1.      dia disembunyikan dan tidak ditentukan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya pada abad terakhir, dari al-Barraa bin ‘Azib berkata: Ayat ini turun berbunyi: “Peliharalah semua shalat-mu dan shalat ‘ashr” maka kami telah membacanya seperti itu, lalu Allah menasakhnya maka turun ayat: “Peliharalah semua shalat(mu) dan shalat wusthaa”. Maka seseorang berkata: Ia adalah shalat ‘ashr? Al-Barra menjawab, saya telah menyampaikan kepada kamu proses turun ayat dan bagaimana Allah menasakhnya, maka wallahua’lam setelah ditentukan lalu dinasakh penentuannya dan menjadi samar, maka tercabutlah penentuan itu, wallahua’lam.

2.      Pendapat ini dipilih oleh Muslim karena menempatkannya di akhir bab pada kitab shahihnya da telah dikatakan juga oleh lebih dari satu dari para ulama kontemporer. Ini adalah pendapat shahih, Insya Allah, karena sudah banyak sekali pertentangan dalil dan tidak ada satupun yang datat dikuatkan, maka tidak tersisa kecuali harus memelihara semua shalat dan mengerjakannya tepat pada waktu-waktunya serta memenuhi segala syarat-syaratnya, wallahua’lam.
Referensi

1.      Mohamed bin Ahmed al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Darul Fikr.
2.      At-Tafsirul Munir fil-Aqidati was-Syari’ati wal-Manhaji, Aisarut Tafasir li Kalamil ‘Aliyil Kabir
3.      Asbabun Nuzul, al-Wahidi, Halaman: 87-88
4.      At-Tafsir wal-Mofassirun, adz-Dzahabi (1/ 156);
5.      Tafasir Ayat al-Ahkam wa Manahijuha, al-Abid (1/ 26);
6.      Ayat al-Ahkam fil-Mughni (Disertasi), al-Fadhil (1/ 10) dan sesudahnya.
7.      Hadits diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab “Azan”, bab “Azan lil-Musafir”... No. 605.
8.      Tafsirut Tabi’in, al-Khadhiri, (2/ 665)
9.      Tafsir al-Khamsumiati Ayat fil-Qur’an, Moqatel bin Sulaiman, Halaman: (66 -68)
10.  Direkap oleh Ibn an-Nadim di dalam Fahrasnya, Halaman: 57; dan ad-Daudi, Thabaqatul Mufassirin, (2/ 362).
11.  Al-Burhan, az-Zarkasyi, (2/ 3); Ahkamul Qur’an, al-Baihaqi, (1/ 20); dan telah dinukil oleh al-Jasshash dalam Ahkamul Qur’an, (3/ 351).
12.  Ahkamul Qur’an, Mukaddimah Ilkiya al-Harrasi, (1/ 2),

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tafsir Ayat Ahkam (III): Shalat Wustha"

Post a Comment