Fiqh kuburan (V): Menginjak Kuburan, Haramkah?


Salah satu perbuatan yang di anjurkan dalam Islam adalah menziarahi kuburan terlebih kita menziarahi kuburan sang orang tua, guru, alim ulama dan lainnya. Islam juga dalam menziarahi kuburan telah menggariskan adab dan tata kramanya.
Sebuah fenomena yang terjadi saat melajukan ziarah kubur di mana adanya perbuatan yang menjurus kepada tejadinya penginjakan kuburan, duduk diatas kuburan dan lainnya. Lantas perbuatan tersebut di larang dalam Islam karena telah menginjak kuburan orang lain?
Di sebutkan dalam Kitab Fathun Muin di sebemutkan makruh menginjak kuburan orang muslim, sekalipun kuburan orang yang mati dalam keadaan hina atau tercela (umpamanya meninggalkan salat atau pezina) sebelum mayatnya punah, kecuali karena darurat, umpamanya tidak dapat mengunur mayat ahlinya tanpa menginjak (kuburan tersebut). Keadaan darurat ini berlaku pula bagi yang bermaksud ziarah, sekalipun bukan ziarah ke kuburan kerabatnya (maka hukumnya tidak makruh).
Dalam pandangan Kitab Nihayatun Zain di larang untuk menginjak, bersandar diatas kuburan, kecuali memang adanya berbagai alasan dalam katagori hajat atau kepentungan seputaran prosesi dalam ziarah tersebut. Hal ini di ungkapkan dalam kitab tersebut dengan bunyinya:
"Dimakruhkan duduk, menginjak, berjalan dan bersandar atas kuburan orang yang di hormatkan kecuali karna hajat seperti kondisi kuburan yang di penuhi dengan penziarah dan kita tidak akan sampai ke kuburan yang kita tuju kecuali dengen berjalan di atas kuburan lain, maka tidak di makruhkan berjalan lebih lagi tidak makruh menginjak apabila pemakaman tersebut berdesakan. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Kitab Nihayatun Zain: 179).
Adapun penetapan Syarah Muslim sama dengan yang lain-lainnya, yaitu haram hukumnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya, berdasarkan hadits yang menolak keterangan di atas (ikhtilaf). Sesungguhnya yang dimaksud dengan “duduk di atas kuburan” ialah duduk untuk buang air besar atau kecil, sebagaimana yang dijelaskan oleh riwayat lainnya.(Syekh Zainuddin Al-Malibari, KitabFathul Mu’in 1, hal. 499-500).
Penjelasan tersebut juga senada sebagaimana di ungkapkan dalam Kitab Nihayatun Zain, di sana di sebutkan adapun hadis yang menyatakan ‘’ Duduk di atas bara api lebih bagus dari pada duduk diatas kuburan’’ ditafsirkan dengen duduk untuk kencing atau berak maka hukumnya haram dengan ijma’ para ulama.

Sedangkan kuburan orng yang tidak di hormatkan seperti kuburan orang murtad, kuburan kafir harbi maka tidak makruh duduk atau menginjaknya walau tidak ada hajat, dan tidak haram kencing atau berak di atas kuburan tersebut. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Kitab Nihayatun Zain, 179).
Dapat disimpulkan bahwa menginjak kuburan, bersandar dan lainnya tidak di larang dalam kondisi adanya hajat dan darurat serta tiada jalan lain selain demikian.
Wallahu 'Alam Bishawab.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh kuburan (V): Menginjak Kuburan, Haramkah?"

Post a Comment