Fiqh Kuburan (IV): Shalat Jenazah Sesudah Di Kuburkan, Bolehkah?

Seseorang yang meninggal terlebih itu orang tua dan sahabat dekat serta orang  yang di cintai dalam hidup ini, manakala kita tidak sempat sembahyang jenazah pra di kuburkan tentu saja karena mereka orang yang kita sayangi dan orang yang berjasa dalam hidup ini. Kita melaksanakan shalat jenazah dikuburan mereka pasca di kebumikan.  Lantas bolehkah demikian dalam pandangan hukum syariat kita terlebih mazhab Imam Syafi’i?
Salah seorang ulama terkemuka dalam mazhab Imam syafi’I, beliau bernama Imam al-Rouyani menyebutkan  meskipun mayat telah dikebumikan tetap sah menshalatinya. Hal ini Rasulullah Saw pernah melakukan hal tersebut di atas kuburan setelah mayat di tanam, bahkan Imam Daru al-Quthni menambahkan, meskipun sudah melewati satu bulan. ( Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni, Kifayah al-Akhyar: I ; 157

Fenomena tersebut di dasarkan pada sebuah hadist :“diriwayatkan dari Zaid Bin Tsabit Ra, beliau berkata kami pernah keluar bersama Nabi Saw. Ketika kami sampai di Baqi’, ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat bertanya, yang meninggal adalah seorang perempuan, dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda Kenapa kalian tidak memberitahu aku tentang kematiannya?. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, anda (waktu itu) sedang tidur qailulah (tidur sebentar sebelum waktu dhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu. Rasulullah menjawab: Jangan begitu, seorang tidak akan mati di antara kalian selama aku berada di tengah-tengah kalian kecuali kalian mengabarkannya kepadaku. Karena shalatku merupakan rahmat baginya. Lalu beliau mendatangi kuburan itu dan kami pun berbaris di belakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya.” (Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal; IV: 388)

Mengomentari hadist diatas dapat dipahami bahwa shalat jenazah di atas kuburan dalam pandangan mazhab Imam syafi’I khususnya di bolehkan dan inidi dukung oleh argument Syekh Al-Sham’ani dalam kitab “ Subussalam” dengan redaksinya:” Hadits itu secara mutlak menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum. (Kitab Subul al-Salam: II :100)
Waalhu ‘Alam Bishawab


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Kuburan (IV): Shalat Jenazah Sesudah Di Kuburkan, Bolehkah?"

Post a Comment