Kewajiban dan Hak Dalam Keharmonisan Rumah Tangga

Seorang lelaki yang telah melakukan aqad nikah maka fungsi dia berubah menjadi suami sedangkan wanita berubah status menjadi sang istri. Mereka berdua juga masing-masing telah di gariskan oleh syara hak dan kewajiban  baik suami maupun istri.

Seorang istri mempunyai hak tersendiri sebagaimana di sebutkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 19 berbunyi:"Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu)dengan baik " (QS. An-Nisa: 19). Para ulama dalam menafsirkan ayat di atas tentang "pergaulan" merupakan pergaulan dalam bentuk dan di lakukan secara adil. Termasuk dalam segala bidang baik dalam pembagian giliran terhadap mereka yang melakukan perkawinan lebih dari satu atau sering di sebut dengan poligami maupun terhadap pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Walaupun antara suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang namun suami di sini berada setingkat lebih tinggi posisinya. Tentu saja ini di sebabkan suami sebagai kepala rumah tangga yang bertugas menjaga dan memenuhi segala kewajiban baik terhadap istri maupun anggota keluarga lainnya.

Penjelasan ini sebagaimana di sebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 228 berbunyi : " Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengankewajiban nya menurut cara yang ma’ruf.Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya." (QS. Al-Baqarah [2]:228).

Penggalan ayat di atas juga di perkuat dengan sebuah riwayat dari nabi Saw bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ belau bersabda : Setelah belau mamuji Allah Swt dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan sabdanya: "Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik,karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu.Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan, kecuali jika mereka itu(wanita) datang denga mambawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidakmengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kam sukai .Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya."


Beranjak dari sini jelaslah posisi suami dan istri tentu saja berbeda dalam hak dan kewajiban dimana suami lebih posisi sedikit lebih tinggi di bandingkan isteri. Namun demikian sebagai seorang suamipun tidak harus ego dengan kapasitas sebagai kepala rumah tangga baik terhadap istri dan anak-anak.

Justru sosok suami itu lebih tinggi derajat dalan agama di sebabkan mereka juga. Disinilah perlunya saling memberi dan mengasihani dan terbuka untuk menggapai rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah dalam mengarungi bahtera rumah tangga hingga sampai ke negeri impian yang sesungguhnya. SemogaDetail

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban dan Hak Dalam Keharmonisan Rumah Tangga"

Post a Comment