Kewajiban dan Hak Dalam Keharmonisan Rumah Tangga
Seorang
lelaki yang telah melakukan aqad nikah maka fungsi dia berubah menjadi suami
sedangkan wanita berubah status menjadi sang istri. Mereka berdua juga
masing-masing telah di gariskan oleh syara hak dan kewajiban baik suami
maupun istri.
Seorang istri mempunyai hak tersendiri sebagaimana di sebutkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 19 berbunyi:"Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu)dengan baik " (QS. An-Nisa: 19). Para ulama dalam menafsirkan ayat di atas tentang "pergaulan" merupakan pergaulan dalam bentuk dan di lakukan secara adil. Termasuk dalam segala bidang baik dalam pembagian giliran terhadap mereka yang melakukan perkawinan lebih dari satu atau sering di sebut dengan poligami maupun terhadap pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.
Walaupun
antara suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang namun suami
di sini berada setingkat lebih tinggi posisinya. Tentu saja ini di sebabkan
suami sebagai kepala rumah tangga yang bertugas menjaga dan memenuhi segala
kewajiban baik terhadap istri maupun anggota keluarga lainnya.
Penjelasan
ini sebagaimana di sebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 228 berbunyi : "
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengankewajiban nya menurut cara
yang ma’ruf.Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan
daripada istrinya." (QS. Al-Baqarah [2]:228).
Penggalan
ayat di atas juga di perkuat dengan sebuah riwayat dari nabi Saw bahwa, saat
beliau menunaikan haji wada’ belau bersabda : Setelah belau mamuji Allah Swt
dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau
melanjutkan sabdanya: "Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita
secara baik,karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu.Sesungguhnya
kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan, kecuali jika
mereka itu(wanita) datang denga mambawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau
wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan
pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istimu mentaati maka
kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu
mempunyai hak atas istri dirimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu
adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu
sukai dan tidakmengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kam
sukai .Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang
baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya."
Beranjak
dari sini jelaslah posisi suami dan istri tentu saja berbeda dalam hak dan
kewajiban dimana suami lebih posisi sedikit lebih tinggi di bandingkan
isteri. Namun demikian sebagai seorang suamipun tidak harus ego dengan
kapasitas sebagai kepala rumah tangga baik terhadap istri dan anak-anak.
Justru
sosok suami itu lebih tinggi derajat dalan agama di sebabkan mereka juga.
Disinilah perlunya saling memberi dan mengasihani dan terbuka untuk menggapai
rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah dalam mengarungi bahtera rumah
tangga hingga sampai ke negeri impian yang sesungguhnya. SemogaDetail
|
0 Response to "Kewajiban dan Hak Dalam Keharmonisan Rumah Tangga"
Post a Comment