Fiqh Kuburan (VI): Syafaat Orang Meninggal, Benarkah?

Dalam khazanah keilmuan Islam, istilah syafaat terkenal di kalangan ahli kalam (teolog). Disiplin ilmu teologi mengartikan syafaat ialah sebuah pertolongan Nabi Muhamad Saw. terhadap umatnya -pada hari kiamat- untuk membebaskan atau memberi keringanan atas hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala.  Kapasitas rasio tidak mampu memprediksi secara tepat dan benar dengan peristiwa yang belum terjadi, apalagi yang berkaitan hal-hal metafisik. Itu harus disadarinya karena keterbatasan dan kemampuan rasio manusia hanya pada sesuatu yang tampak mata. Namun, atas jasa wahyu, manusia menjadi tahu akan planing (rencana) Allah pada hari kiamat.
Seumpama pemberian syafaat di hari itu Tanpa bantuan wahyu, kesulitan-kalau tidak dikatakan mustahil-manusia akan mengetahuinya. Diakui memang Nabi Muhamad yang membawa kabar itu, tapi substansinya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .,wa mâ yanthiqu ’an al-hawâ in huwa illâ wahyun yûhâ. Karenanya, kebodohan dan keterbatasan akal, bukan alasan untuk menyangkal berita-berita yang dibawa Nabi. Dari sini pula, ketika antara wahyu dan filsafat (alam pikiran) bertolak belakang, tentu yang diutamakan ialah wahyu. Dalam ranah ini, meski akal tidak mampu memberi informasi tentang syafaat, tapi karena Nabi Muhamad sebagai utusan Tuhan, dengan perintah-Nya telah menyampaikan berita itu maka yang logis justru menjadikan wahyu sebagai suatu keniscayaan. (Syekh Islam Ibrahim bin Muhamad al-Baijuri, Tuhfah al-Murid, al-Hidayah Surabaya, h.116.)

Berdasarkan penjelasan diatas,tentu Nabi SAW bisa menolong umatnya sekalipun beliau setelah wafat, semua atas kehendak Allah, mengingat Nabi SAW sudah bisa dipastikan mendapat Ridha Allah untuk memberi syafa’at. Namun ada sebagaian orang yang mengemukakan argumentasi bahwa tidak bisa lagi kita meminta syfaat  kepada orang yang telah wafat dengan alasan bahwa orang mati tidak bisa lagi memberi manfaat pada orang hidup didunia, dalilnya hadist: ” Apabila telah meninggal seorang anak adam,,,,,,,,,(,H.R Muslim.).
Seharusnya orang tersebut saat membedakan antara orang hidup dan orang telah mati, bukankah orang hidup dan orang mati sama dalam pemahaman tidak bisa memberikan manfaat juga tidak bisa mendatangkan mudharat kecuali mendapat izin-Nya. Sepengetahuan al-faqir (penulis) belum ada  ulama yang berfaham sebagaimana yang di utarakan di atas. Justru semua ulama sepakat bahwa orang hidup dan orang mati sama dalam hal tidak bisa memberikan manfaat juga tidak bisa mendatangkan mudharat. Dalam manhaj ‘iktikad Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahwa dzat seorang makhluk tidak mempunyai pengaruh (ta’tsir), mampu mewujudkan sesuatu, menghilangkan, memberi manfaat dan memberi bahaya baik dzat Rasulallah, nabi-nabi, orang-orang shaleh dan lain-lain. Tetapi semua itu hanya Allah yang dapat memberi ta’sir (pengaruh).
Argumentasi ini di perkuat oleh Ibnu Taimiyah dalam karyanya “Al-Kawakib Al Durriyah”,beliau berkata:” Tidak ada perbedaan antara orang hidup dan orang mati seperti yang dianggap sebagian orang. Jelas shahih hadits riwayat sebagian sahabat bahwa telah diperintahkan kepada orang-orang yg punya hajat di masa Kholifah Utsman untuk bertawasul kepada nabi setelah beliau wafat (berdo'a dan bertawasul di sisi makam Rosulullah) kemudian mereka bertawasul kepada Rosulullah dan hajat mereka terkabul, demikian diriwayatkan al-Thabary"( kitabnya Al-Kawakib Al Durriyah:II:6)

Penjelasan di atas di perkuat juga dengan firman Allah “Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” – (QS Al- Baqarah (2): 154). Tidak diragukan bahwa kehidupan para nabi AS dan orang-orang pilihan yang mewarisi mereka lebih utuh dan lebih sempuma daripada kehidupan orang- orang yang mati syahid, karena mereka memiliki tingkatan yang lebih tinggi diban-ding orang-orang yang mati syahid. Hal ini di sebutkan dalam firman Allah SWT, “Maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” – QS An-Nisa’ (4): 69.).


Selanjutnya juga telah di sebutkan oleh Rasulullah SAW pernah  dengan sabda, :“Para nabi hidup di kubur mereka, mereka shalat.” Disampaikan oleh Abu Ya’la dalam kitabnya, Al-Musnad (6:147), dari hadits Anas bin Malik RA. Pentahqiqnya mengatakan, “Isnadnya shahih.” Juga mungkin  mereka telah lupa bahwa Musa AS telah wafat pada waktu itu dan seluruh umat Muhammad SAW berada dalam keberkahannya sampai hari Kiamat. Penjelasan ini disebabkan telah mendapatkan  keringanan dari shalat lima puluh waktu menjadi shalat lima waktu dengan perantaraan Nabi Musa AS. Ini merupakan manfaat terbesar dan faedah teragung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Kuburan (VI): Syafaat Orang Meninggal, Benarkah?"

Post a Comment