Fiqh Kuburan (III): Menancapkan Pohon Muda di Kuburan, Bolehkah?

Pasca perkuburan jenazah selesai biasanya masyarakat menancapkan sesuatu di atas kuburan tumbuhan muda  yang hidup seperti bak lawah (semacam ranting tanaman muda), pelepah ataupun bunga yang masih, segar dengan tujuan dapat memberi syafaat kepada kuburan..

Dalam pandangan ulama menyebutkan dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).(Munawir  Abdul Fatah,2009)

Mengharapkan Dapat Meringankan siksaan Kubur
Meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas perkuburan hal ini di sebabkan dengan mengjkuti sunnah Nabi. Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.(Kitab Kasyifatus Syubhat, h 131)

Penjelasan bahwa tumbuhan bertasbih disandarkan kepada firman Allah SWT berbunyi: “Bertasbihlah kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (QS.At-Thagabun:1).

Sedangkan alasan lain tentang masalah diatas sebagaiman di sebutkan dalam hadits Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba beliau meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”
“Beliau menjawab: ‘Apakah kau tidak mendengar?’ Kami menjawab heran: Tidak, ada apa ya Nabi? Beliau pun menerangkan: ‘Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina.’ Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Beliau menjelaskan: ‘Yang satu, tidak bersih kalau membasuh bekas kencing; dan satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadudomba.’
"Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi. Kami kembali bertanya Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua selagi masih basah.’” (Kitab I’anatut Thalibin:II :119).

Masih menurut Munawir Abdul Fatah  Para ulama menjadikan kasus Rasulullah menancapkan dua pelepah kurma yang ditancapkan di alas dua kubur tadi dengan menanam pohon atau bunga, sayang para ulama tidak menjelaskan caranya.


Dimana Di Tancapkan Pohon Muda Di Kuburan?
Dalam penjelasan ulama menurut dengan mengutip hadist Rasulullah, bahwa baginda nabi menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi manfaat pada semua ruang. Namun dalam pandangan Abd bin Humaid dalam Musnad-nya menyebutkan bahwa Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si mayit dalam kuburnya. ( Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab al-Fatawa al-Haditsiyah,h. 196)





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Kuburan (III): Menancapkan Pohon Muda di Kuburan, Bolehkah? "

Post a Comment