Fiqh Kuburan (III): Menancapkan Pohon Muda di Kuburan, Bolehkah?
Pasca perkuburan jenazah selesai biasanya masyarakat menancapkan
sesuatu di atas kuburan tumbuhan muda yang hidup seperti bak lawah (semacam ranting tanaman muda), pelepah ataupun
bunga yang masih, segar dengan tujuan dapat memberi syafaat kepada kuburan..
Dalam pandangan ulama menyebutkan dengan meletakkan pelepah tadi
ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar
tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah
kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah,
bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).(Munawir Abdul Fatah,2009)
Mengharapkan Dapat Meringankan siksaan Kubur
Meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas perkuburan hal
ini di sebabkan dengan mengjkuti sunnah Nabi. Dijelaskan bahwa pelapah seperti
itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh
tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.(Kitab
Kasyifatus Syubhat, h 131)
Penjelasan bahwa tumbuhan bertasbih disandarkan kepada firman
Allah SWT berbunyi: “Bertasbihlah kepada Allah apa yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi” (QS.At-Thagabun:1).
Sedangkan alasan lain tentang masalah diatas sebagaiman di sebutkan dalam hadits Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba beliau meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”
“Beliau menjawab: ‘Apakah kau tidak mendengar?’ Kami menjawab heran: Tidak, ada apa ya Nabi? Beliau pun menerangkan: ‘Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina.’ Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Beliau menjelaskan: ‘Yang satu, tidak bersih kalau membasuh bekas kencing; dan satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadudomba.’
"Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi. Kami kembali bertanya Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua selagi masih basah.’” (Kitab I’anatut Thalibin:II :119).
Masih menurut Munawir Abdul Fatah Para ulama menjadikan kasus Rasulullah menancapkan dua pelepah kurma yang ditancapkan di alas dua kubur tadi dengan menanam pohon atau bunga, sayang para ulama tidak menjelaskan caranya.
Dimana Di Tancapkan Pohon Muda Di Kuburan?
Dalam penjelasan ulama menurut dengan mengutip hadist Rasulullah,
bahwa baginda nabi menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi
manfaat pada semua ruang. Namun dalam pandangan Abd bin Humaid dalam Musnad-nya
menyebutkan bahwa Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si
mayit dalam kuburnya. ( Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab al-Fatawa
al-Haditsiyah,h. 196)
0 Response to "Fiqh Kuburan (III): Menancapkan Pohon Muda di Kuburan, Bolehkah? "
Post a Comment