Hukum Golput Haramkah?

Pemilihan untuk menentukan pemimpin baik sebagai bupati, gubernur dan lainnya maupun pemilihan anggota legislative.  Sementara itu negara kita saat ini menganut sistem pemilihan langsung. Tujuan pemilihan ini menciptakan kemaslahatan kepada umat dengan lahirnya bupati,gubernur atau lainnya termasuk dewan legislatif. Lahirnya  kemashlahatan itu menjadi tujuan utama dan tidak harus di ikuti oleh semua elemen masyarakat (setiap individu). Hal yang terpenting lahirnya “hasil maqasid (tercapai tujuan)” sebagai sebuah kewajiban. Tentu saja tanpa memandang kepada pelakunya.
Melihat fenomena ini hukum memilih pemimpin merupakan wajib, namun wajib disini bukan wajib ain, tetapi wajib kifayah sebab intinya hasil maksud. Dalam kitab Lubuul ushul di sebutkan bahwa fardhu kifayah itu  tujuan utamanya tercapai hasil akhir tanpa melihat pelakunya (kitab Lubuul Ushul: 26)

Esensi Golput dan Hukumnya

Golongan putih atau tidak memilih itu banyak faktor, tidak sembarang tidak memilih kita golongan kepada golongan putih (golput) haram hukumnya. Ada beberapa faktor lahirnya golput, dalam pandangan Andi Trinanda menyebutkan ada dua faktor lahirnya golput, pertama, golput karena subyektif problem. Problem ini merupakan faktor krusial mengapa akhirnya masyarakat menjadi golput. Subyektif problem ini terjadi karena secara teknis, politis dan ideologis masyarakat akhirnya tidak mau memilih. Golput teknis terjadi karena pemilih terkendala secara teknis seperti keliru menandai surat suara atau tidak hadir ke TPS. Golput karena faktor politis, yaitu merasa tidak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tidak percaya bahwa pemilu akan membawa perubahan dan perbaikan. Sedangkan golput ideologis terjadi karena tidak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan adanya beberapa segolongan umat Islam yang mengharamkan demokrasi dan sekaligus mengharamkan pemilu dengan logika bahwa pemilu adalah sebagai bagian atau instrumen dari sistem demokrasi yang dibidani oleh mereka yang berfaham liberal.
Kedua, golput karena faktor obyektif problem. Kondisi ini terjadi karena pemilih tidak terdaftar dalam DPT akibat buruknya sistem administrasi kependudukan.Untuk beberapa kasus di Indonesia faktor ini terjadi karena kondisi kondisi geografis akibat jauhnya lokasi atau jarak pemilih ke TPS. (Andi Trinanda, 2014).

Sementara itu mereka yang tidak memilih dan sering diidentikkan dengan golongan putih (golput) dan berdasarkan penjelasan diatas, golput faktor objektif ini menjadi di sebabkan faktor karena ketidak sengajaaan dan ini bukan dalam kajian kita, golput yang kita maksudkan disini mereka yang mempunyai kesempatan untuk memilih atau lebih kepada subjektifnya, hemat penulis hukum terhadap golongan putih (golput) ini dapat di kriteriakan kepada beberapa hukum menurut beberapa kajian ulama:

Pertama, apabila menjadi golput meyakini atau mempunyai dugaan bahwa maqasid diatas tercapai ataupun tidak, terbagi kepada dua hukum, pertama, haram,  apabila  kita meyakini atau mempunyai dugaan kuat bahwa dengan tidak memilih (golput), cita-cita seperti di sebutkan atas tidak terwujud dan tercapai. Kedua, tidak haram, apabila kita meyakini atau dhan (berprasangka) maqashid atau cita-cita tetap tercapai dan terlaksana biarpun kita tidak memilih (golput), begitu juga tanpa kita memilih (golput) hasilnya sama baik tidak sukses atau sukses.
Kedua, Sedangkan kita merasa tidak yakin (ragu-ragu) terhadap golput, terdapat dua pendapat terhadap tidak mremilih (golput): pertama, haram, dengan mengacu bahwa “tuntutan” terhadap fardu kifayah, asalnya di tetapkan pada setiap individu dan akan gugur apabila setelah ada keyakinan atau dhan bahwa kewajiban tersebut sudah berhasil tanpa kita yang memilih maka dalam keadaan ragu seperti masih wajib untuk memilih. Kedua, tidak haram, hal ini didasarkan kepada pendapat bahwa fardhu kifayah itu di bebankan “khitab” (tuntutan) kepada bukan setiap individu, namun kepada sebagian orang atau kelompok yang tidak tertentu. Berati kalau masih ragu dan keyakinan atau dhan tidak tercapai berarti belum menjadi wajib.

Semoga ini menjadi renungan terlebih dengan kefakiran penulis terhadap kapasitas ilmunya,yang benar datangnya dari Allah dan kesalahan dan kekeliruan dari al-fakir (penulis) sendiri.
Wallahu ‘Allam Bishawab


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Golput Haramkah?"

Post a Comment