Hukum Merayakan Valentine Day

Salah satu peristiwa terpenting dalam lembaran sejarah dunia yang sudah dianggap oleh masyarakat dunia sebagai hari kasih sayang dan kinipun sudah menjadi tradisi di kalangan kaum muda dan remaja termasuk dunia islam. Peristiwa itu dikenal dengan hari Valentine Day  tepatnya di peringati pada setiap tanggal 14 februari.
Dalam lembaran sejarah berdasarkan satu versi s terjadinya valentine Day adalah berawal pada dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M). Hal ini disebabkan dia menolak kebijakan sang kaisar dimana melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan.
Kejadian dan peristiwa itu terjadi kala bangsa Romawi terlibat peperangan dengan durasi yang banyak. Saat itu sang Kaisar merasa kewalahan dalam merekrut para pemuda untuk memperkuat basis angkatan dan armada perangnya, hal itu disinyalir karena banyak pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya.
Disebutkan dalam dokumen “The Encylopedia Britania” vol. 12 sub. Judul Christiany menjelaskan “Agar lebih dapat mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen pada tahun 495 M. Paus Gelasius I berusaha menjadikan upacara Romawi Kuno, berubah menjadi hari perayaan gereja dengan istilah yang bernama “Saint Valentine Day”, peristiwa itu di abadikan untuk menghormati Saint Valentine yang mati”.
Menelesuri di Negara kita  Indonesia perayaan Valentine sering  dilakukan oleh sebagian kalangan remaja kita termasuk muslim, mereka menganggap hari itu merupakan saat tepat untuk mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang


Hukum Merayakan Valentine Day
Dalam merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) para ulama telah mengupas dalam banyak kajian kitab klasik walaupun tanpa di sebutkan ibarat atau redaksi dengan Valentine Day namun subtansinya yang di jelaskan. Fenomena dalam masyarakat muslim umumnya para remaja muslim yang ikut merayakan hari valentine day ini di hukumkan kepada beberapa hukumyang berbeda dengan subtansi sebuah larangan (nahi mungkar):
Pertama, andaikata mereka merasa bahagia dan senang atau bertujuan menyerupakan diri mereka kedalam syiar kekufuran jelas hukumya kafir. Kedua, haram, apabila mereka hanya menyerupai dalam syiar rayanya saja. Ketiga, makruh, kejadiannya apabila hanya kebetulan saja atau tanpa disengaja.
Untuk lebih jelasnya seperti di uraikan oleh salah seorang ulama Hadramaut bermazhab Syafi’i bernama Allamah Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam kitab Bughayah Al-Murtasyidin, beliau menyebutkan para ulama mengambil sebuah kesimpulan bahwa seseorang berhias dengan hiasannya orang kafir itu adakalanya condong ataupun senang dengan agamanya atau menyerupai mereka dalam bentuk sebuah   syiar kekufuran maka dihukumikan kepada kufur atau bersama mereka untuk beribadah maka hukumnya juga kufur atau menyerupai dalam bentuk syiar hari raya mereka maka hukumnya haram atau berdosa dan jika hanya kebetulan saja ataupun tanpa disengaja maka hukumnya makruh seperti mengikatkan selendang saat sembahyang.( Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Kitab Bughayah Al-Murtasyidin:284)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Merayakan Valentine Day"

Post a Comment