Hukum Merayakan Valentine Day
Salah satu peristiwa terpenting dalam lembaran
sejarah dunia yang sudah dianggap oleh masyarakat dunia sebagai hari kasih
sayang dan kinipun sudah menjadi tradisi di kalangan kaum muda dan remaja
termasuk dunia islam. Peristiwa itu dikenal dengan hari Valentine Day tepatnya di peringati pada setiap tanggal 14
februari.
Dalam lembaran sejarah berdasarkan satu versi
s terjadinya valentine Day adalah berawal pada dihukum matinya seorang martir
Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M pada masa
pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M). Hal ini disebabkan dia
menolak kebijakan sang kaisar dimana melarang terjadinya pertunangan dan
pernikahan.
Kejadian dan peristiwa itu terjadi kala bangsa
Romawi terlibat peperangan dengan durasi yang banyak. Saat itu sang Kaisar
merasa kewalahan dalam merekrut para pemuda untuk memperkuat basis angkatan dan
armada perangnya, hal itu disinyalir karena banyak pria enggan meninggalkan
keluarganya atau kekasihnya.
Disebutkan dalam dokumen “The Encylopedia
Britania” vol. 12 sub. Judul Christiany menjelaskan “Agar lebih dapat
mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen pada tahun 495 M. Paus Gelasius I
berusaha menjadikan upacara Romawi Kuno, berubah menjadi hari perayaan gereja
dengan istilah yang bernama “Saint Valentine Day”, peristiwa itu di abadikan untuk
menghormati Saint Valentine yang mati”.
Menelesuri di Negara kita Indonesia perayaan Valentine sering dilakukan oleh sebagian kalangan remaja kita
termasuk muslim, mereka menganggap hari itu merupakan saat tepat untuk
mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang
Hukum Merayakan Valentine Day
Dalam merayakan hari kasih sayang (Valentine Day)
para ulama telah mengupas dalam banyak kajian kitab klasik walaupun tanpa di
sebutkan ibarat atau redaksi dengan Valentine Day namun subtansinya yang di
jelaskan. Fenomena dalam masyarakat muslim umumnya para remaja muslim yang ikut
merayakan hari valentine day ini di hukumkan kepada beberapa hukumyang berbeda
dengan subtansi sebuah larangan (nahi mungkar):
Pertama, andaikata mereka merasa bahagia
dan senang atau bertujuan menyerupakan diri mereka kedalam syiar kekufuran
jelas hukumya kafir. Kedua, haram, apabila mereka hanya menyerupai
dalam syiar rayanya saja. Ketiga, makruh, kejadiannya apabila hanya
kebetulan saja atau tanpa disengaja.
Untuk lebih jelasnya seperti di uraikan
oleh salah seorang ulama Hadramaut bermazhab Syafi’i bernama Allamah Sayyid
Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam kitab Bughayah Al-Murtasyidin, beliau
menyebutkan para ulama mengambil sebuah kesimpulan bahwa seseorang berhias dengan
hiasannya orang kafir itu adakalanya condong ataupun senang dengan agamanya
atau menyerupai mereka dalam bentuk sebuah
syiar kekufuran maka dihukumikan kepada kufur atau bersama mereka untuk
beribadah maka hukumnya juga kufur atau menyerupai dalam bentuk syiar hari raya
mereka maka hukumnya haram atau berdosa dan jika hanya kebetulan saja ataupun tanpa
disengaja maka hukumnya makruh seperti mengikatkan selendang saat sembahyang.( Sayyid
Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Kitab Bughayah Al-Murtasyidin:284)
0 Response to "Hukum Merayakan Valentine Day"
Post a Comment