Keangungan Mazhab Imam Syafi'i (III)

Sebagaimana yang penulis sebutkan sebelumnya, bahwa pengertian mazhab dalam istilah syari’at Islam berarti fatwa-fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid.[1] Berdasarkan definisi tersebut, maka mazhab Syāfi’i adalah fatwa-fatwa Muhammad ibn Idris dan sahabat-sahabatnya. Imam Syāfi’i adalah seorang sufi dan ulama besar yang Mazhabnya banyak dianut oleh orang Islam, banyak keistimewaan dan kelebihan yang dimiliki oleh Imam Syāfi’i.Pada usia remaja, di samping ia sudah menguasai ilmu-ilmu karena rajin belajar, ia juga rajin menulis, karena tidak ada alat tulis, maka karyanya itu ditulis di tulang-tulang unta, kulit kamibng dan sebagainya, sehingga kamarnya penuh dengan tulang onta dan kulit kamibng itu membuat ia susah untuk beristirahat, lalu ia menghafal semua karya-karyanya lalu membakar semua tulang dan kulit ibnatang tersebut. Hal ini memudahkan ia untuk berpergian ke mana-mana tanpa harus membawa karya-karya tulis yang banyak.[2]
Mengungkap kisah keistimewaan Imam Syāfi’i, pada suatu hari salah seorang syekh pernah bertemu dengan Rasulullah dan bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, sebuah hadits telah sampai kepadaku bahwa di bumi ini Tuhan memiliki wali-wali dengan berbagai tingkatan”. Rasulullah bersabda dan menjawab pertanyaan Syekh tersebut dengan berkata: “Muhammad ibn Idris adalah salah seorang di antara mereka.”[3] Setelah Imam Syāfi’i memiliki cita-cita, kemauan, kecerdasan dan ilmu yang sangat tinggi dan pemahaman yang begitu dalam dan tajam, timbullah inspirasinya untuk berfatwa sendiri mengeluarkan hukum-hukum dari Al-qur`an dan hadits sesuai dengan ijtihadnya sendiri, terlepas dari fatwa-fatwa gurunya imam Malik dan ulama-ulama Hanafī di Iraq. Hal ini terjadi pada tahun 198 H. yaitu sesudah Imam Syāfi’i berusia 47 tahun dan setelah melalui masa belajar lebih kurang 40 tahun.[4]
Imam Syāfi’i telah menghafal Al-qur`an 30 juz sejak ia berusia tujuh tahun dan menghafal berpuluh ribu hadits di luar kepala dan juga telah mendalami tafsir dari ayat Al-qur`an dan makna hadis-hadis serta pendapat-pendapat ulama yang terdahulu. Pada usia sepuluh tahun ia sudah menguasai ilmu fiqh, ushūl fiqh dan lain-lain, dan pada masa itu pula belian dapat menghafal kitab Muwattha` karangan Imam Malik. [5] Imam Syāfi’i berfatwa dengan lisan menurut ijtihadnya (pendapat) dan juga mengarang kitab-kitab yang berisikan pendapatnya itu.[6]

Pemikiran dan Karangan Imam Syafi’i
Sebagai seorang ulama dan sekaligus seorang sufi yang pada awal karirnya enggan belajar ilmu tashawwuf, ada beberapa pokok-pokok pikiran yang dikembangkan oleh Imam Syāfi’i diantaranya: pertama, Menurut Imam Syāfi’i waktu adalah pedang, dan perhiasan yang paling indah dipakai oleh para ilmuwan adalah qana’ah, faqr dan ridha. Kedua, Menurut Imam Syāfi’i keadaannya adalah sebagaimana orang yang sedang diminta pertanggung jawaban tentang delapan masalah, antara lain:Allah SWT dengan Al-qur`an. Nabi Muhammad SAW dengan sunnahnya.Malaikat penghafal dengan yang dihafalnya, setan dengan kemaksiatannya. Waktu dengan penggunaannya dan anak-anak dengan makanannya serta malaikat maut dengan rohnya.[7]
Imam Syāfi’i juga sebagai ulama dan seorang sufi yang pandai dan kreatif, banyak karya-karyanya yang diwarisi oleh para pengikutnya, diantaranya adalah:
a.       Al-Ummar Risalah
b.      Al-Wasaya al-Kabirah
c.       Jami’ah Misan al-Kabir
d.      Jami’ al-Shaghir.[8]
Mazhab Syāfi’i ini mulanya tumbuh di Iraq dan Mesir, kemudian tersiar luas di Iraq, Mesir, Khurasan, Yaman, Oman, Sudan, Somali, Syiria, Palestina, Philipina dan lain-lain.[9] Diantara semua aliran mazhab yang pernah muncul dalam Islam, hanya empat mazhab yang telah disepakati kesahihannya oleh manyoritas umat Islam, bahkan menurut Tajul Alam Safiyatuddin Syah (Raja Aceh berkuasa dari tahun 1641 M. sampai 1675 M).[10] Imam Syāfi’i mengutarakan dalam karyanya, Risālah Masāil al-Muhtadīn Lī al-Ikhwan al- Muhtadīn yang sangat populer pada madrasah ibtidaiyah di Tanah Rincong (Aceh) yaitu: Termasuk salah satu  fardhu dan kesempurnaan iman mengikut ijma’ segala sahabat yang empat dan imam yang empat yaitu: imam Syāfi’i, imam Hanafi, imam Malik dan imam Hambali.[11]

Di sebutkan dalam sejarah  perjalanan, mazhab Syāfi’i telah melalui beberapa periode. Pertama, periode persiapan dan pembentukan. Kedua, masa kelahiran mazhab Qadīm. Ketiga, pematangan dan penyempurnaan mazhab Qadīm. Keempat, penafsiran dan pengembangan mazhab. Kelima, kemapanan mazhab.[12]Boleh dikatakan bahwa bangsa Indonesia adalah penganut mazhab Syāfi’i dengan jumlah kapasitas yang sangat besar.[13]Mazhab Syāfi’i adalah sebuah Mazhab yang didirikan oleh Muhammad ibn Idris al-Syāfi’ī (ulama abad ke dua Hijriah). Dalam mazhabnya memiliki  dua pendapat yang berbeda, pendapat ia yang lama yaitu ketika ia berdomisili di Irak, disebut Qaul Qadīm, dan ada pula pendapat ia yang baru setelah kepindahan ia ke Mesir, disebut Qaul Jadīd, selain itu di antara ulama mazhab Syāfi’i juga terdapat perbedaan pendapat dalam memecahkan ranting  fiqh.[14]



[1] Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Syāfi’ī..., h. 70.
[2]  Labib MZ-Drs. Farid Abdullah, Kisah Kehidupan Para Sufi Terkemuka…, h. 24.
[3]  Labib MZ-Drs. Farid Abdullah, Kisah Kehidupan Para Sufi Terkemuka…, h. 24-25.
[4] Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Syāfi’ī..., h. 42.
[5] Labib MZ-Drs. Farid Abdullah, Kisah Kehidupan Para Sufi Terkemuka…, h. 24
[6] Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Syāfi’ī..., h. 42.
[7] Labib MZ-Drs. Farid Abdullah, Kisah Kehidupan Para Sufi Terkemuka…, h. 25.
[8] Labib MZ-Drs. Farid Abdullah, Kisah Kehidupan Para Sufi Terkemuka…, h. 25.
[9] Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Syāfi’ī..., h. 70.
[10] Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Syāfi’ī..., h. 237.
[11] Tajul Alam Safiyatuddin Syah,  Risālah Masāil al Muhtadīn Li-Ikhwan al-Muhtadīn, (Medan: sumber Ilmu Jaya, t.t), h. 9.
[12] Moh. Zadittaqwa dkk, Jendela Madzdhab…, h.  4.
[13] Nurchalish Madjid, imam al-Syāfi’ī al-Risālah, (Jakarta: Pustaka firdaus, 2004), h. 9.
[14] Siradjudin Abbas, Sejarah Dan Keagungan Madzhab  Syāfi’ī..., h. 237. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keangungan Mazhab Imam Syafi'i (III)"

Post a Comment