Air Susu Ibu (ASI) Kewajiban Ayah, Benarkah?


Ajaran Islam telah mengatur bagaimana tata cara dan kewajiban dalam menyusukan Air Susu Ibu (ASI). Dalam beberpa kajian ilmiah para ilmuan dunia dunia menunjukkan bahwa ASI punya peran sangat penting dalam membentukkepribadian dan kecerdasan si anak. Dalam hal ini, Al-Qur’an sendiri telah menyebutkan berbagai aturan mengenai penyusuan, dan bahkan mengatur hubungan antara bayi dan pemberian susuan yang bukan ibunya sendiri. Paparan  tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an secara eksplisit bahwa dalam  mengatur tentang pemberiaan ASI tersebut hendaknya dilakukan selama 2 tahun sebagaimana di sebutkan dalam surat Al-Baqarah dengan.bunyinya ;”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS. al-Bāqarah: 233).

Dalam menyusukan ASI tentu saja ibu yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya selalu fit dan stabilserta tidak terganggu air susunya dengan selalu tersedia untuk sang anak kapanpun di butuhkan. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan : merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah, memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara bain, bukan raj’i). 

Adapun jika ibu anak itu masih berstatus isteri walau telah ditalak raj’i, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalaj kewajiban atas dasar hubungan hubungan suami istri, sehingga bila mereka menuntu imbalan penyusuan anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan itu dinilai wajar.


Indikator kewajiban di bebabkan kepada si ayah anaka tersebut Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir untuknya. Hal ini di sebabkan  nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya. Kewajiban memberi makan dan pakaian itu hendaknya dilaksanakan dengan cara yang makruf, yakni yang dijelaskan maknanya dengan penggalan ayat berikut yaitu, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar bagi seorang ibu dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian, karena mengandalkan kasih sayang ibu kepada anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu di atas kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anak yang disusukannya.(M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: 474).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Air Susu Ibu (ASI) Kewajiban Ayah, Benarkah?"

Post a Comment