Klasifikasi Waktu Penyusuan ASI

Berdasarkan dalam beberapa urain dapat dipahami dan di simpulkan  adanya klasifikasi tingkat penyusuan ASI untuk sang buah hati: Pertama, tingkat sempurna,  dua tahun atau tiga puluh bulan kurang masa kandungan; kedua, masa cukup, yakni yang kurang dari masa tingkat sempurna, dan tingkat; ketiga, masa yang tidak cukup kalau enggan berkata “kurang”, dan ini dapat mengakibatkan dosa, yaitu enggan menyusui anaknya. 

Alasan itu, bagi yang tidak mencapai tingkat cukup, baik dengan alasan yang dapat dibenarkan-misalnya karena sakit-maupun alasan yang dapat menimbulkan kecaman,-misalnya karena ibu meminta bayaran yang tidak wajar-maka ayah harus mencari seseorang yang dapat menyusui anaknya. Inilah yang dipesankan oleh lanjutan ayat di atas dengan pesannya, jika kamu, wahai para ayah, ingin anak kamu disusukan oleh wanita lain, dan ibunya tidak bersedia menyusuinya, maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan kepada wanita lain itu berupa upah atau hadiah menurut yang patut.

Sementara itu menurut Abdul Hakim Al-Sayyid Abdullah menyebutkan dalam fiirman Allah diatas  surat Al-Baqarah ayat 233,disitu menunjukkan perintah yang wajib dilaksanakan oleh sebagian ibu, namun sunah bagi sebagian ibu yang lain. Artinya, bagi para ibu yang tidak ada hambatan atau halangan dalam menyusukan anaknya, maka wajib ibu tersebut menyusui. Sebaliknya ibu-ibu yang apabila menyusui bayinya justru mengakibatkan bahaya baik bagi bayi maupun ibunya, maka sunah hukumnya. Bahaya itu bisa disebabkan ASI kering, ASI terkena bibit penyakit, dan alasan lain yang sah untuk tidak menyusui bayinya dengan ASI. Hal ini untuk menjaga agar kondisi fisik anak tetap terawat dan tidak terjangkit suatu penyakit yang membahayakan anak. (Abdul Hakim Al-Sayyid Abdullah, Keutamaan Air Susu Ibu, h. 23)

M. Quraish Shihab, dalam bukunya “Wawasan Al-Qur’an”, menyebutkan bahwa pemberian ASI selama dua tahun sebenarnya telah memenuhi standard gizi yang cukup memadahi bagi si bayi, tidak boleh lebih atau kurang. Karenanya, ASI merupakan hak bayi yang harus dipenuhi oleh orang tua. Sebab ini langkah proporsional. 

Dalam kondisi bagaimanapun, dalam sebuah keluarga, perhatian seorang ibu kepada anaknya harus tetap terjaga. Perintah Allah menyusui anak selama dua tahun itu, karena diketahui bahwa pada masa-masa itu bayi benar-benar membutuhkan kasih sayang murni seorang ibu. Keinginan dari kedua orang tua-dalam hal ini ibu dan bapak-untuk menghentikan penyusuan atau menyapih anaknya sebelum genap berusia dua tahun, hendaknya memang dipertimbangkan secara matang. 

Langkah ini patut ditempuh agar tidak membawa dampak negatif pada pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik maupun psikis di kemudian hari. Selain itu, penyapihan anak hendaknya dilakukan dengan pertimbangan dan alas an yang tepat dan bukan semata-mata karena kedua orang tua ingin mencari kesenangan sendiri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Klasifikasi Waktu Penyusuan ASI"

Post a Comment