Klasifikasi Waktu Penyusuan ASI
Berdasarkan dalam beberapa urain dapat dipahami dan di simpulkan adanya klasifikasi tingkat penyusuan ASI
untuk sang buah hati: Pertama, tingkat sempurna, dua tahun atau tiga puluh bulan kurang masa
kandungan; kedua, masa cukup, yakni yang kurang dari masa tingkat
sempurna, dan tingkat; ketiga, masa yang tidak cukup kalau enggan
berkata “kurang”, dan ini dapat mengakibatkan dosa, yaitu enggan menyusui
anaknya.
Alasan itu, bagi yang tidak mencapai tingkat cukup, baik dengan alasan
yang dapat dibenarkan-misalnya karena sakit-maupun alasan yang dapat
menimbulkan kecaman,-misalnya karena ibu meminta bayaran yang tidak wajar-maka
ayah harus mencari seseorang yang dapat menyusui anaknya. Inilah yang
dipesankan oleh lanjutan ayat di atas dengan pesannya, jika kamu, wahai para
ayah, ingin anak kamu disusukan oleh wanita lain, dan ibunya tidak bersedia
menyusuinya, maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan kepada
wanita lain itu berupa upah atau hadiah menurut yang patut.
Sementara itu menurut Abdul Hakim Al-Sayyid Abdullah menyebutkan dalam
fiirman Allah diatas surat Al-Baqarah
ayat 233,disitu menunjukkan perintah yang wajib dilaksanakan oleh sebagian ibu,
namun sunah bagi sebagian ibu yang lain. Artinya,
bagi para ibu yang tidak ada hambatan atau halangan dalam menyusukan anaknya,
maka wajib ibu tersebut menyusui. Sebaliknya ibu-ibu yang apabila
menyusui bayinya justru mengakibatkan bahaya baik bagi bayi maupun ibunya,
maka sunah hukumnya. Bahaya itu bisa disebabkan ASI kering, ASI terkena
bibit penyakit, dan alasan lain yang sah untuk tidak menyusui
bayinya dengan ASI. Hal ini untuk menjaga agar kondisi fisik anak tetap
terawat dan tidak terjangkit suatu penyakit yang membahayakan anak. (Abdul Hakim
Al-Sayyid Abdullah, Keutamaan Air Susu Ibu, h.
23)
M. Quraish Shihab, dalam
bukunya “Wawasan Al-Qur’an”, menyebutkan bahwa pemberian ASI selama dua tahun
sebenarnya telah memenuhi standard gizi yang cukup memadahi bagi si bayi, tidak
boleh lebih atau kurang. Karenanya, ASI merupakan hak bayi
yang harus dipenuhi oleh orang tua. Sebab ini langkah proporsional.
Dalam kondisi
bagaimanapun, dalam sebuah keluarga, perhatian seorang ibu kepada anaknya harus
tetap terjaga. Perintah Allah menyusui anak selama dua tahun itu, karena
diketahui bahwa pada masa-masa itu bayi benar-benar membutuhkan kasih sayang
murni seorang ibu. Keinginan dari kedua orang tua-dalam hal ini ibu dan
bapak-untuk menghentikan penyusuan atau menyapih anaknya sebelum genap berusia dua
tahun, hendaknya memang dipertimbangkan secara matang.
Langkah
ini patut ditempuh agar tidak membawa dampak negatif pada
pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik maupun psikis di kemudian hari.
Selain itu, penyapihan anak hendaknya dilakukan dengan pertimbangan dan
alas an yang tepat dan bukan semata-mata karena kedua orang tua
ingin mencari kesenangan sendiri.
0 Response to "Klasifikasi Waktu Penyusuan ASI"
Post a Comment