Bulan Rajab (XV): Pandangan Ulama Mazhab Puasa Rajab

Kajian kali ini penulis mencoba untuk menambah pembendaharaan ilmu tentang kelebihan Rajab dengan permasalahan puasa rajab yang dianggap masih kontroversial. Menarik untuk kita mengkajinyan, dalam pandangan para ulama mazhab yang empat (al-mazahibul al-arba’ah) mayoritas berpendapat sunat hukumnya berpuasa pada bulan rajab. Ulama madzhab Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab adalah merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan.hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarah Dardil ‘Ala Khalil :”disunatkan puasa muharram, rajab dan sya’ban begitu juga hari-hari bulan haram lainnya, paling afdhal pelaksanaan ibadah puasa adalah muharram, rajab, Dzulqa’dah dan  Dzul Hijjah”.(Kitab Syarah dardil ‘ala Khalil: I:513).

Paparan  yang hampir sama juga diuraikan  dalam kitab mazhab Al-Maliki diantaranya kitab Muqaddimah Ibnu Ziyad (II:272), Kifayah Thalib Ar-Rabbani (II:407). Ulama mazhab Hanafiyyah juga menyebutkan sunat puasa pada bulan rajab sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah ; “yang disunatkan dari puasa itu banyak,puasa petamapuasa   Muharram,kedua puasa Rajab ketiga puasa Sya’ban dan puasa Asyura “ (Syaikh Nizhomuddin Al Balkhi kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah:I:202). Mazhab Syafi’iyyah juga menyatakan bahwasanya puasa di bulan Rajab adalah sunat. Dalam Al-Majmu Syarah Muhazzab disebutkan: “.sebagian puasa yang disunatkan adalah puasa bulan haram yaitu Zulqa’dah, Dzulhijjah,muharram dan Rajab sedankan yang paling afdhal adalah puasa Muharram..”( Syekh An-Nawawi, Al-Majmu Syarah Muhazzab:VI:439).

Kupasan yang hampir sama juga tuangkan dalam kitab Asna Muthallib,berbunyi:”paling afdhal” puasa setelah Ramadhan adalah bulan haram yakni Zulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab”.(Syekh Zakaria Al-Anshari, Asna Muthallib:I:433). Penjelasan  yang sama juga dibahas dalam banyak kitab mazhab Imam Syafi’I lainnya,disebutkan juga dalam kitab  Mugni Al-Muhtaj (II:187),Nihayah Muhtaj (III:211).

Sementara itu dalam mazhab Hambali juga dijelaskan bahwa mengasingkan berpuasa di bulan Rajab secara penuh satu bulan hukumnya makruh meskipun terdapat pendapat lain (pendapat qiil) yang menyatakan sunnah. Namun kemakruhannya akan  hilang apabila seseorang menyelainya dengan tidak puasa meski dengan satu hari atau dengan mengirinya dengan puasa pada bulan lainnya.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni:III:53, Ibnu Muflih, Al-Furu’:III:118, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, Al-Mardawi: III:346).



Namun sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa hadist tentang kelebihan puasa Rajab adalah maudhu (palsu). Menanggapi komentar ini Imam Suyuthi menyebutkan bahwa  derajat hadits yang menyatakan tentang kelebihan dan keutamaan puasa bulan Rajab bukanlah  berstatus maudlu’ (palsu) tetapi hanya berstatus dhaif (lemah) yang sehingga boleh diriwayatkan dalam rangka untuk fadhailul a’mal (kelebihan dalam beramal). (Imam As-Suyuti, al-Hawi Li al-Fatawa :I:339).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Rajab (XV): Pandangan Ulama Mazhab Puasa Rajab"

Post a Comment