Bulan Rajab(XIII): Rajab Bulan Haram, Kenapa?
Bulan Rajab termasuk
diantara bulan haram dan ini di jelaskan dalam al-quran dengan bunyi ayat: “Sesungguhnya bilangan
bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan)
agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang
empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang
yang bertakwa”.(QS. At Taubah : 36)
Diantara bulan haram
selain Rajab berupa Dzulqa’dah,Dzulhijjah dan Muharram,ini di pertegas dalam
hadist Rasulullah Saw berbunyi: ““Sesungguhnya
zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit
dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram;
tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah,
Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah)
dan Sya’ban” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Alasan Penamaan Bulan
Haram
Dalam penamaan (wajah
tasmiah)di namakan bulan haram, di sini dikalangan ulama terjadi kontroversi pendapa mengapa
keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram, di sini dapat di simpulkan
dua qaul (pendapat)
Qaul
Pertama
Para ulama menamakan
bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada bulan-bulan tersebut dan
hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah bahkan konon sejak zaman Nabi
Ibrahim alaihis salam. Dalam Al Quran Allah telah menyebutkan haramnya
berperang di bulan-bulan haram,:“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang
pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa
besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi
masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar
(dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada
membunuh...(QS. Al Baqarah : 217).
Qaul Kedua
Dalam hal ini sebagian
ulama menamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan
bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya.
Abdullah bin Abbas ra berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan yang
dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa
pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan
amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” .
Sementara itu dalam
pandangan salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin
Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat
36, “...maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat
itu...”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram lebih besar
pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan
haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa
besar” (lihat kitab Tafsir Al Baghawi)
Bukan hanya itu para
ulama juga berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya
tetap berlaku atau sudah mansukh? Di sinipun terjadi dua versi pendapat(qaul)
Qaul Pertama
yang berdasarkan Jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para
sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan
penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka
berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’
larangan tersebut telah mansukh.
Qaul kedua,
Qaul(pendapat) ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atha’
memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci
hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di
bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu
berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian
lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif (menyerang) adapun jika
jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja.
Rujukan :
Kitab Tafsir al Qurthubi, kitab Zaadul Masir, Kitab Tafsir
as Sa’di, kitab Latha’if Al Ma’arif karya Ibnu Rajab dan lainnya
.
0 Response to "Bulan Rajab(XIII): Rajab Bulan Haram, Kenapa?"
Post a Comment