Asuransi Sosial dan Asuransi Komersial, Bolehkah?

Polemik asuransi dalam Islam terjadi berbagai pandangan terhadap masalah kontemporer ini di dunia Islam. Sebagian ulama membolehkan asuransi sosial, namun berbeda dengan dengan asuransi komerseial. Benarkah demikian? Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahra, alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan asuransi yang bersifat sosial adalah sama dengan pendapat yang kedua, sedangkan alasan pengharaman asuransi bersifat komersial semata-semata pada garis besarnya sama dengan alasan yang pertama.

Asuransi dengan segala jenisnya dipandang syubhat.
Asuransi dipandang syubhat indikatornya tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya. Apabila hukum asuransi dikatagorikan syubhat, maka konsepkuensinya adalah bahwa umat Islam dituntut untuk berhati-hati (al-Ihtiyah) dalam menghadapi asuransi, umat islam baru dibolehkan menjadi polis atau mendirikan perusahaan asuransi, apabila dalam keadaan darurat.

Untuk menanggapi polemik hukum tersebut, K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. mengemukakan pendapatnya bahwa perjanjian asuransi dengan asas gotong royong atau ta’awun menuntut agar mental para tertanggung benar-benar siap. Perjanjian dilakukan benar-benar perjanjian tolong menolong, bukan perjanjian tukar-menukar. Dengan demikian, bukan untung rugi yang dipikirkan, tetapi bagaimana hubungan tolong menolong dapat ditegakkan. Tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya dan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan tidak dirasakan sebagai kerugian. Lebih-lebih dalam asuransi kesehatan, iuran yang tidak akan dikembali, dan tidak dinikmati oleh tertanggung yang selalu sehat, tdak dirasakan sebagai kehilangan, karena dapat digunakan tertanggung lainnya.

Apabila mental para peserta asuransi atau tertanggung sebagaimana digambarkan oleh Ahmad Azhar Basyir diatas, maka prinsip gotong royong atau tolong-menolong tersebut sudah dapat dilaksanakan. Dengan sendirinya perintah “tolong-menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan” sebagaimana dianjurkan dalam syari’at Islam akan terlaksana. Pada gelirannya kemaslahatan umat sedikid demi sedikit akan meningkat.

Namun demikian, untuk tercapainya prinsip tolong-menolong, Ahmad Azhar Basyir menambahkan agar perusahaan asuransi benar-benar merupakan lembaga yang mengorganisasikan perjanjian gotong-royong, yang memperoleh jasa dari jerih payahnya, secara imbang, bukan peruashaan yang justru berupaya memperoleh kentungan yang sebesar-besarnya.

Terlepas dari empat pandanagan tentang hukum asuarnsi menurut islam seperti tersebut diatas, ummat Islam di Indonesia yang mayoritas bersikap mendua. Di satu pihak tuntutan kebutuhan akan masa depan, asuransi merupakan kebutuhan setiap orang, sehingga keikutsertaannya didalam asuransi sangat urgen. Di lain pihak. Keterlibatan setiap orang Islam didalam usaha asuransi belum bisa secara optimal, karena masih ragu tentang kedudukan hukumnya menurut Islam.

Sedangkan keraguan ummat islam terhadap kedudukan hukum asuransi, karena asuransi dikwatirkan mengandung unsur-unsur ketidakpastian (gharar), gambling (maisir), riba dan komersial. “Untuk dapat melibatkan ummat Islam secara optimal terhadap usaha asuransi, maka pada tanggal 25 Agustus 1994 dibentuklah Asuransi Takapul keluarga, yang beroperasi diabwah anak perusahaan PT. Syarikat Takaful Indonesia”.[1]   
           

  







[1]  Warkum Sumitro, ”Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait (BAMUI) dan Takaful) di Indonesia…”, hal. 168.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asuransi Sosial dan Asuransi Komersial, Bolehkah?"

Post a Comment