Metode Istimbat Asuransi Dalam Perspektif Islam

Masalah asuarnsi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Al-Sunnah secara eksplisit. Disamping itu para Imam Mazhab juga tidak ada memberikan pendapatnya tenatng ini, sebab ketika itu masalah perasuransian belum dikenal.  “KH Ahmad Ahar Basyir, MA, mengungkapkan  : bahwa perjanjian asuransi adalah hal yang baru belum pernah terjadi pada masa Rasaullulah SAW dan para sahabat  serta tabi’in”.[1]

Dengan meluasnya praktek asuransi di seluru penjuru dunia termasuk di negeri-negeri Isalm, maka para sarjana hukum Islam (fuqaha) tiadklah berdiam diri dalam mendudukkan hukum. Sebagai akad model baru yang tidak dikemukakan daalm kitab-kitab fiqih lama, menimbulkan persoalan apakah asuarnsi ini dibenarkan atau harus ditolak. Dengan memandang dari berbagai jurusan, ternyata para ulama tidak sependapat dalam menetapkan hukumnya. Segolongan menolaknya dan segolongan lagi menerimanya dan adapula yang menghedaki perobahan sistem dan penyesuaian, sehingga dapat diterima dalam syri’at Islam.

Untuk mengambil ketetapan hukum dengan menggunakan metode ijtihad dapat dipergunakan beberapa cara, antara lain :
1.      Maslahah Mursalah / untuk kemaslahatan umum.
Dalam melaksanakan kerugian berasuransi harus didasari dengan semangat tolong menolong antara anggota(nasabah).Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat motivasi untuk membantu dan meringankan beban temanya pada suatu ketika mendaoatkan musibah atau kerugian.
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islam. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandad dari khaliq-Nya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu sebagai makhluk induvidu dan sebagai makhluk sosial.

Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari yang lain. Sebagai apresiasi dari posisi dirinya sebagai makhluk sosial, nilai kerja sama adalah suatu norma yang tidak dapat ditawar lagi. Hanya dengan mewujudkan kerja sama antara sesama, manusia baru dapat merealisasikan kedudukannya sebagai makhluk sosial.
Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudhararabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuan ini.[2]


2.      Melakukan Interpretasi atau Penafsiran hukum secara anologi (Metode Qiyas).
Pada dasarnya asuransi semata-mata untuk kepentingan bersama ketiaka terjadi kemudaratan atas diri salah seorang anggotanya. Tidak untuk mencari keuntungan. Karena dasar dari jenis asuransi tolong-menolong sejalan dengan prinsip Islam. Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 2 berfirman :
"... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (surat Al-Maidah : 2)
Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada manusia agar selalu bersikap waspada terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi, bukannya langsung menyerahkan segalanya (tawakkal) kepada Allah SWT, kita selalu menghindar dari risiko yang mebawa kerugian pada diri kita, baik itu berbentuk kerugian materi ataupun kerugian yang berkaitan langsung dengan diri manusia (Jiwa).
            Praktik asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada bagaimana cara mengolola risiko itu dapat diminimalisasi pada tingkat yang sedikit (serendah) mungkin. Risiko kerugian tersebut akan terasa ringan jika dan hanya jika ditanggung bersam-sama oleh semua anggota (nasabah) asuransi. Sebaliknya jika risiko kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pemiliknya, maka akan berakibat terasa berat bagi pemilik risiko tersebut.



[1]  Chairuman Pasaribu Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Cet. 2. (Jakarta : PT. Sinar Grafika, 1996), hal. 85.
[2]  Muhammad Nejatullah Siddiki, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam, (pener). Fakhiyah mumtihani). (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), hal. 129.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Metode Istimbat Asuransi Dalam Perspektif Islam"

Post a Comment