Bulan Syakban (IV): Shalat Sunat Nisfu Syakban

Bulan Syakban merupakan bulan yang penuh berkah dan kelebihan. Dalam bulan Syakban terdapat satu malam tepatnya malam ke lima belas dari bulan tersebut yang di kenal dengan malam “Nisfu Syakban”. Sebagaian ulama berpendapat malam tersebut merupakan malam akhir catatan amalan umat nabi Muhammad SAW. 

Hal ini disebutkan dalam tafsir al-Qurthubi : “Ikrimah berpendapat bahwa yang dimaksud Lailah Al Mubarakah itu adalah malam nishfu sya’ban. Di malam itu Allah menentukan semua urusan dalam peristiwa setahun, menghapus nama-nama orang dari daftar calon orang meninggal dan mencatat nama-nama orang yang akan melaksanakan haji tanpa ditambah atau dikurangi”. Utsman bin Mughirah meriwayatkan hadis, Rasulullah bersabda, “Ajal ditentukan dari satu Sya’ban ke bulan Sya’ban berikutnya, hingga seseorang menikah, dikaruniai anak dan namanya dikeluarkan dari orang-orang yang akan meninggal” (HR Ibnu Abi Dunya dan Al Dailami).

Sementara itu Qadli Abu Bakar bin Al Araby berkata : Para Ulama’ mengatakan bahwa malam tersebut adalah Lailatul Qadar”. (Tafsir al-Qurtúbi, XVI/85)” Menyikapi hal tersebut hendaknya kita hiasi malam tersebut dengan berbagai amalan diantaranya :Shalat sunat Shalat yang dianjurkan disini merupakan shalat sunat mutlak yang pernah dilakukan oleh rasulullah SAW. Shalat sunat ini berupa sunat mutlak diantaranya :Shalat tasbih, Shalat hajat baik shalat hajat biasa atau shalat hajat alfi hajat (seribu hajat) Shalat awabin antara magrib dan insyaShalat sunat mutlak lainnya.Shalat Khair (Shalat sunat 100 rakaat ) Shalat sunat ini setiap rakaat membaca al-ikhlas 11x setelah al-fatihah.


Hal ini berdasarkan perkataan Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin.: “Adapun shalat Sya’ban dilakukan pada malam kelima belas dengan melakukan shalat seratus raka’at pada setiap dua raka’at dengan sekali salam, pada setiap raka’at setelah membaca fatihah membaca qul huwa Allah ahad sebelas kali. Jika menginginkan, melakukan shalat sebelas raka’at dengan membaca surat al-ikhlas seratus kali pada setiap raka’at setelah membaca fatihah. Maka ini pula diriwayat dalam sejumlah shalat dimana para salaf melakukan shalat ini dan mereka menamakannya dengan shalat al-khair dan berkumpul untuk melaksanakannya dan kadang-kadang mereka melakukannya dengan jama’ah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Syakban (IV): Shalat Sunat Nisfu Syakban"

Post a Comment