Bulan Syakban (IV): Shalat Sunat Nisfu Syakban
Bulan Syakban merupakan bulan yang penuh berkah dan
kelebihan. Dalam bulan Syakban terdapat satu malam tepatnya malam ke lima belas
dari bulan tersebut yang di kenal dengan malam “Nisfu Syakban”.
Sebagaian ulama berpendapat malam tersebut merupakan malam akhir catatan amalan
umat nabi Muhammad SAW.
Hal ini disebutkan dalam tafsir al-Qurthubi : “Ikrimah
berpendapat bahwa yang dimaksud Lailah Al Mubarakah itu adalah malam nishfu
sya’ban. Di malam itu Allah menentukan semua urusan dalam peristiwa setahun,
menghapus nama-nama orang dari daftar calon orang meninggal dan mencatat
nama-nama orang yang akan melaksanakan haji tanpa ditambah atau dikurangi”.
Utsman bin Mughirah meriwayatkan hadis, Rasulullah bersabda, “Ajal
ditentukan dari satu Sya’ban ke bulan Sya’ban berikutnya, hingga seseorang
menikah, dikaruniai anak dan namanya dikeluarkan dari orang-orang yang akan
meninggal” (HR Ibnu Abi Dunya dan Al Dailami).
Sementara itu Qadli Abu Bakar bin Al Araby berkata : Para
Ulama’ mengatakan bahwa malam tersebut adalah Lailatul Qadar”. (Tafsir
al-Qurtúbi, XVI/85)” Menyikapi hal tersebut hendaknya kita hiasi malam tersebut
dengan berbagai amalan diantaranya :Shalat sunat Shalat yang dianjurkan disini
merupakan shalat sunat mutlak yang pernah dilakukan oleh rasulullah SAW. Shalat
sunat ini berupa sunat mutlak diantaranya :Shalat tasbih, Shalat hajat baik
shalat hajat biasa atau shalat hajat alfi hajat (seribu hajat) Shalat awabin
antara magrib dan insyaShalat sunat mutlak lainnya.Shalat Khair (Shalat sunat
100 rakaat ) Shalat sunat ini setiap rakaat membaca al-ikhlas 11x setelah
al-fatihah.
Hal ini berdasarkan perkataan Imam Ghazali dalam kitab Ihya
Ulumuddin.: “Adapun shalat Sya’ban dilakukan pada malam kelima belas dengan
melakukan shalat seratus raka’at pada setiap dua raka’at dengan sekali salam,
pada setiap raka’at setelah membaca fatihah membaca qul huwa Allah ahad sebelas
kali. Jika menginginkan, melakukan shalat sebelas raka’at dengan membaca surat
al-ikhlas seratus kali pada setiap raka’at setelah membaca fatihah. Maka ini
pula diriwayat dalam sejumlah shalat dimana para salaf melakukan shalat ini dan
mereka menamakannya dengan shalat al-khair dan berkumpul untuk melaksanakannya
dan kadang-kadang mereka melakukannya dengan jama’ah.
0 Response to "Bulan Syakban (IV): Shalat Sunat Nisfu Syakban"
Post a Comment