Bulan Syakban (XXV): Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Salah satu kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat kita akhir bulan Syakban ataupun menjelang bulan suci Ramadhan berupa ziarah kubur. Perkara ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam agama. 
Pada awalnya ada larangan ziarah kubur, kemudian pasca itu datang perintah terhadap ziarah kubur. Ini menunjukkan perintah pasca larangan sebagai sebuah kebolehan dengan berdasarkan qaidah " Al-Amru Bakda Nahi yufidul ibadah" (perintah sesudah larangan berfaidah kepada di bolehkan). Makanya ziarah kubur pada awalnya dilarang kemudian di adanya suatu perintah.
 Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!" ). Dalam hadist yang lain secara tegas juga di sebutkan versinya dari Buraidah ra , bahwa Nabi saw bersabda : "Dahulu saya melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarahlah ke perkuburan sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim )

Menguatkan argument diatas, dalam hadist lain juga di sebutkan dengan bunyi:  ‘(Maka siapa yang ingin berziarah ke kubur, hendaknya berziarah), karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingatkan kalian kepada akhirat’. (HR.Muslim)

Khilaf Muakkad
Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan pasca kematian yakni hari akhirat nantinya. Kesepakatan terhadap ziarah kubur dengan hukumnya sunat itu tidak terjadi kontradiksi dikalangan ulama,namun yang menjadi perbedaan terhadap muakkad atau tidak muakkadnya ziarah kubur itu.

Penulis mencoba untuk menyimpulkan pendapat dalam imam mazhab terbagi dua. Pertama, tidak sunnah muakkad ziarah kubur, ini menurut kalangan Mazhab Hambali. Kedua, sunat muakkad menurut pendapat di kalangan Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Syafi’i.

Hari Di Sunatkan Ziarah Kubur
Sunat muakkad inipun menurut Mazhab Imam Hanafi dan Imam Maliki dianjurkan pada hari Kamis dan Jum’at. Sedangkan sunat muakkad mulai hari Kamis, hingga terbit matahari hari Sabtu menurut Mazhab Imam Syafi'i. Penjelasan tersebut diungkapkan dalam karya Syaikh ‘Abdul Rahman bin Muhammad ‘Awad al-Jaziri berbunyi: "kesunahannya menjadi mauakad di hari hari Jumat dan hari sebelumnya (Kamis) serta hari setelahnya. Menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak di hari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan “menjadi sunah yang muakkad mulai asharnya hari Kamis hingga terbitnya matahari di hari Sabtu” dan pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul di kalangan Malikiyyah. (Syaikh ‘Abdul Rahman bin Muhammad ‘Awad al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arbaah I: 855)

Argumentasi senada juga disebutkan bahwa menziarahi pada hari Sabtu menjadi makruh dan sunat muakkad pada hari Kamis dan Jum'at sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah berbunyi: "Kesunahan ziarah menjadi mauakad di hari Kamis sore dan hari Jumat dan makruh di hari Sabtu”.( Kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah hal. 111)

Hikmah Ziarah Kubur dan Orang Tua
Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…(Kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi Al-Bantani)
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”

Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19. Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya"(Kitab Al-Mu'jam Al-Kabir Lit Tabhrani,)

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”

Ziarah Kubur Wanita
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.

Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa. Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. 

Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Dalam Islam, menziarahi Kubur menjelang Ramadhan sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-fatawa al-fiqhiyah al-kubra’. Inilah yang menjadi dasar para ustadz dan para jama’ah mementingkan diri berziarah ke maqam para wali, orang saleh, orang tua dan ulama serta sanak keluarga akhir Syakban dan  menjelang Ramadhan.

Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka. "Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka".

Setidaknya masyarakat yang melakukan ziarah kubur baik orangtua, sanak keluarga terlebih rasulullah, ulama dan orang saleh menjelang bulan suci Ramadhan atau akhir Syakban bukanlah sesuatu perkara yang di larang2 dalam syariat Islam (bid'ah) dan juga tidak larangan yang menegaskan tidak boleh menziarahi kubur menjelang Ramadhan. Walhasil malahan dengan meninjau 'ilat atau alasan diatas, ziarah kubur pada hari tertentu termasuk akhir rajab atau menjelang Ramadhan sunat hukumnya.

Rujukan : berbagai sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Syakban (XXV): Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan"

Post a Comment