Fiqh Ramadhan (VIII): Tahajud Boleh di Kerjakan Sebelum Tidur, Benarkah?

Bulan Ramadhan yang mulia ini,hendaknya kita perbanyak ibadah sunat untuk menghidupkan malam . Salah satu iantara ibadah qiamul lail(menghidupkan malam) adalah shalat tahajjud, tahajjud secara etimologi bermakna “tidur”, “tidur di waktu malam”.  Pengggunaan kata tahajjuddikhususkan kepada shalat, selain itu tidak dinamakan tahajjud. Dalam al-quran disebutkan tentang keutamaanshalat tahajud, berbunyi: “Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79).

Dalam hadist Rasulullah SAW pun juga diungkapkan mengenai kelebihan tahajud, beliau bersabda: “ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi). Disini para ulama berbeda pendapat dalam penamaan shalat tahajjjud, apakah harus didahului oleh tidur atau tidak.ulama yang mensyaratkan harus didahului oleh tidur terlebih dahulu, Imam Rafi’I berpendapat bahwa tahajjud harus di dahului oleh tidur,apabila tanpa didahului oleh tidur tidak disebut shalat tahajudd (Kitab syarhul al-kabir, Imam Rafi”i).pendapat ini diperkuat oleh hadist yang berbunyi; “Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah SAW”.

Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh Imam Ramli dalam kitab  Nihayatul Muhtaj, beliau menyebutkan: “Shalat Tahajjud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala (dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu” (QS. Al-Isra ; 79)) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat Tahajjud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur”.(Syihabuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al fikr, 1404 H., hal. 131 juz 2.).

Menyokong argument Imam Ramli, Syekh Al-Bujairimi dalam karyanya Al-Bujairimi juga berkomentar dengan pemahaman yang sama, beliau menyebutkan : “Dan sunnah melaksanakan shalat tahajjud, yaitu shalat sunnah setelah tidur. Penjelasan dari ungkapan (setelah tidur) : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajjud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itulah shalat ini disebut shalat Tahajjud (tahajjud : tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang kuat”.(Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj :I: 286, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairami,).

Intinya tahajjud itu dilakukan setelah tertidur walau sekejap saja pada waktu malam hari dan tidak mesti dirinyashalat tahajud, bahkan shalat sunat lain seperti witir, istikharah walaupun shalat qadha sudah termasuk dalam katagori tahajjud.pernyataan ini sebagaiman disebutkan dalam kitabHasyiah Bajuri,berbunyi :”Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga  (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar” ( syekh IbrahimAl-bajuri, Kitab Al-bajuri:I:133).


Namun ada juga ulama yang tidak mensyaratkan tidur terlebih dahulu, tahajud itu dilakukan setelah shalat insya, pengertian tahajud menurut pendapat ini memiliki makna “menjauhi tempat tidur” (mujanabatul hajud) makanya semua shalat malam bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam kitab hasyiah Ad-dasuqi ‘ala syarhilkabir bermazhab Malik :” Shalat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Syekh Muhammad irfah Ad-dasuqi, kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313). 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Ramadhan (VIII): Tahajud Boleh di Kerjakan Sebelum Tidur, Benarkah?"

Post a Comment