Fiqh Ramadhan (IX): Witir Dua Kali Semalam, Bolehkah?

Salah satu ibadah yang termasuk qiamul lail adalah salat witir. Namun Ramadhan sebagai  bulan ibadah,lantas kita ingin mengerjakan shalat malam dengan witir lebih dari sekali,bolehkah? Untuk hal ini masih terjadi konroversi pendapat tentang witir lebih dari sekali. Mereka yang berpendapat witir hanya sekali berpegang kepada hadist, berbunyi:  “..tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.. (HR Tirmidzi, Nasai'I, dan Abu daud). Untuk lebih jelas kita paparkan dua pendapat ulama tentang problema tersebut.

Pendapat pertama . tidak ada dua kali witir dalam semalam. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-bajuri:”.. Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.

Perkataan tersebut didukung oleh komentar dalam kitab Ianahat-Thalibin yang menyebutkan bahwa Tidak dituntut untuk mengulangi witr, jika mengulangi dengan niat witir di sengaja dan mengetahui (bahwa itu tidak boleh) maka haram mengulangi tersebut dan tidak jadi didasari dengan hadits bahwa tidak ada dua witr dalam satu malam, pendapat ini disebutkan pula dalam kitab  nihatulmuhtaj dan begitu pula tuhfahmuhtaj .( Syekh Zainuddin al-Malibari, kitab Ianah al thalibin hal 248-252 ). Berdasarkan hujjjah diatas  bahwa tidak dibolehkan bahkan haram mengerjakan witir dua kali semalam dengan unsur sengaja.

Pendapat kedua, membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Dalam Mazhab Hanbali dikatakan : “ Siapa saja yang melakukan shalat witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka sebaiknya melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan shalat satu raka’at untuk menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri dengan shalat witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “ Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan shalat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173).
Berdasarkan pendapat ini boleh melakukan witir lebih sekali dalam semalam. Sebagain ulama berpendapat boleh melakukan witir dua kali,ini khusus dalam bulan Ramadhan, sebab witir disunatkanberjamaah pada bulan Ramadhan. Imam Nawawi dalam “Majmu’ Syarah Muhazzzab”: [ Furu ] Jika disunnahkan jama'ah pada shalat tarawih, maka disunnahkan pula jama'ah pada shalat witir setelahnya, sebagaimana telah disepakati ashab syafi'iyyah”. (Majmu’Syarah Muhazzab,Imam Nawawi:4;15).

Melihat fenemona ini ,al-Fakir (penulis) berpendapat seseorang setelah melakukan witir pertama kali, kemudian berkeinginan shalat lagi, lebih baik meneruskan dengan shalat sunat lainnya selain witir. Tentu saja esensinya, malam itu kita tetap menghiasi diri dengan ibadah untuk mendekatkan diri kepada  Allah, terlebih dalam hadist jelas secara jelas mneyebutkannya tidak ada  dua witir dalam semalam. Jadikan bulan Ramadhan sebagai bulan ibadah, hindari perbedaan pendapat yang dapat mengarah timbulnya konflik yang dapat mencoreng kesucian bulan suci Ramadhan. Tingkatkanlah kualitas dan kualitas ibadah dengan mengharap ridha Allah SWT di syahrul mubarak ini. Amin

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Ramadhan (IX): Witir Dua Kali Semalam, Bolehkah?"

Post a Comment