Fiqh Ramadhan (IX): Witir Dua Kali Semalam, Bolehkah?
Salah satu ibadah yang termasuk qiamul lail adalah salat
witir. Namun Ramadhan sebagai bulan
ibadah,lantas kita ingin mengerjakan shalat malam dengan witir lebih dari
sekali,bolehkah? Untuk hal ini masih terjadi konroversi pendapat tentang witir lebih
dari sekali. Mereka yang berpendapat witir hanya sekali berpegang kepada hadist,
berbunyi: “..tidak ada pelaksanaan shalat witir dua
kali pada satu malam”.. (HR Tirmidzi,
Nasai'I, dan Abu daud). Untuk lebih jelas kita paparkan dua pendapat ulama tentang problema tersebut.
Pendapat pertama
. tidak ada dua kali witir dalam semalam. Hal ini disebutkan dalam kitab
Al-bajuri:”.. Shalat witir itu minimal satu
rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar.
Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnya
hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang
paling akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa
bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia
melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia
tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang.
Dalilnya hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu
malam”.
Perkataan tersebut didukung oleh
komentar dalam kitab Ianahat-Thalibin yang menyebutkan bahwa Tidak
dituntut untuk mengulangi witr, jika mengulangi dengan niat witir di
sengaja dan mengetahui (bahwa itu tidak boleh) maka haram
mengulangi tersebut dan tidak jadi didasari dengan hadits bahwa tidak ada
dua witr dalam satu malam, pendapat ini disebutkan pula dalam kitab nihatulmuhtaj dan begitu pula tuhfahmuhtaj .(
Syekh Zainuddin al-Malibari, kitab Ianah al thalibin hal 248-252 ).
Berdasarkan hujjjah diatas bahwa tidak
dibolehkan bahkan haram mengerjakan witir dua kali semalam dengan unsur
sengaja.
Pendapat kedua, membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Dalam Mazhab Hanbali dikatakan : “ Siapa saja yang
melakukan shalat witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka
sebaiknya melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat
witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir
sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan shalat satu raka’at untuk
menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri
dengan shalat witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “ Jadikanlah akhir
shalat malam kalian dengan shalat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu
1/173).
Berdasarkan
pendapat ini boleh melakukan witir lebih sekali dalam semalam. Sebagain ulama
berpendapat boleh melakukan witir dua kali,ini khusus dalam bulan Ramadhan,
sebab witir disunatkanberjamaah pada bulan Ramadhan. Imam Nawawi dalam “Majmu’
Syarah Muhazzzab”:
[ Furu ] Jika disunnahkan jama'ah pada shalat tarawih, maka disunnahkan pula
jama'ah pada shalat witir setelahnya, sebagaimana telah disepakati ashab
syafi'iyyah”. (Majmu’Syarah Muhazzab,Imam Nawawi:4;15).
Melihat fenemona ini ,al-Fakir (penulis) berpendapat seseorang
setelah melakukan witir pertama kali, kemudian berkeinginan shalat lagi, lebih
baik meneruskan dengan shalat sunat lainnya selain witir. Tentu saja esensinya,
malam itu kita tetap menghiasi diri dengan ibadah untuk mendekatkan diri
kepada Allah, terlebih dalam hadist
jelas secara jelas mneyebutkannya tidak ada
dua witir dalam semalam. Jadikan bulan Ramadhan sebagai bulan ibadah,
hindari perbedaan pendapat yang dapat mengarah timbulnya konflik yang dapat
mencoreng kesucian bulan suci Ramadhan. Tingkatkanlah kualitas dan kualitas
ibadah dengan mengharap ridha Allah SWT di syahrul mubarak ini. Amin
0 Response to "Fiqh Ramadhan (IX): Witir Dua Kali Semalam, Bolehkah?"
Post a Comment