Fiqh Haji : Thawaf dan Sai (IV)

Salah satu rukun haji lainnya thawaf yang artinya berkeliling. Dalam pengertiaannya mengelilingi ka’bah itu dengan syarat-syarat tertentu.  Tawaf itu ada bermacam-macam, pertama, thawaf ifadlah (thawaf rukun haji), kedua,  thawaf rukun ‘umrah, ketiga, tawaf wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat), keempat, thawaf sunat. kelima, thawaf qudum (thawaf selamat datang). keenam, thawaf nadzar (thawaf yang dijanjikan)


Setiap memasuki Masjidil Haram disunatkan melakukan thawaf sebagai pengganti shalat tahiyyatul masjid. Syarat-syarat thawaf : bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis,  menutupi aurat, thawaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah), pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thawaf,  ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri, thawaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir ismail, thawaf sebanyak 7 keliling. artinya setiap satu kali thawaf adalah 7 keliling, langkah dalam thawaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar arang lain), thawaf harus di dalam masjid.

Sedangkan hal-hal yang disunatkan ketika thawaf, istilam (melambaikan tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad, istilam ke rukun yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara yaman), thawafnya dengan berjalan kaki, telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa, berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama, thawafnya terus menerus, shalat sunat thawaf dua rakaat atau lebih setelah thawaf. Utamanya dilakukan di belakang maqam Ibrahim

Ibadah Sa’i

Dalam ibadah haji di kenal juga dengan sa’i yang artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara Shafa dan Marwah. Syarat-syarat sa’i diantaranya, pertama, dimulai dari shafa dan berakhir di marwah. Kedua, sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas. Ketiga,  sa’i harus dilakukan setelah thawaf. Keempat, sahnya sa’i tergantung kepada sahnya thawaf


Pelaksanaan sa’i ‘umrah dilakukan setelah thawaf ‘umrah, dan sa’i haji bisa setelah thawaf ifadlah atau thawaf qudum. Sementara itu mereka yang sa’inya menggunakan kursi rada dan sejenisnya, maka radanya harus menyentuh anak tangga terbawah bukit shafa, sedangkan di marwah cukup memasuki bangunannya saja. Dalam rangkaian ibadah sa’i selalu didahului dengan thawaf, namun tidak berarti setelah thawaf harus sa’i.

Sunat-Sunat Sa’i

Ibadah haji dalam pelaksanaan Sa’I juga sangat dianjurkan untuk melakukan sunatnya. Diantara sunat tersebut, pertama, orang bersa’I harus bersih dari hadats dan najis.kedua, Menutup aurat. Ketiga, Naik ke bukit shafa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya. Keempat, Berlari-lari kecil diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu. Kelima, berturut-turut pada stiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thawaf dan sa’i. 

Sumber : PISS.KTB.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Thawaf dan Sai (IV)"

Post a Comment