Fiqh Haji : Wuquf dan Mabit (I)


Salah satu rukun haji, Wuquf. Secara bahasa artinya diam. Masa wuquf sesearang jamaah haji di ‘arfah yaitu antara tanggal 9 dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai dengan terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. Wuquf di ‘Arafah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak diantara masa wuquf tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan 10.

Di samping itu kewajiban namun terdapat juga perkara yang disunatkan ketika wuquf, pertama, meninggalkan pembicaraan yang kurang berguna, kedua, berbuat hanya yang bersifat taqarrub kepada Allah, seperti dzikir, membaca quran, tahlil, berda’a dan membaca talbiyah. Ketiga, bersikap tadlarru’ (merendahkan diri) dan ilhah (merengek) ketika berda’a


Mabit di Muzdalifah
Satu lagi perkara yang menjadi bagian dari ibadah haji Mabit artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di ‘arafah.
Disunatkan berdiam di Masy’aril Haram, yaitu suatu bangunan atau tugu perbatasanantara Muzdalifah dan Mina, sampai pagi sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk melantar jumrah ‘aqabah tanggal 10 di Mina.

Mabit dan Melantar Jumrah di Mina
Pekerjaan yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, pertama, mabit, tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan kedua, melantar jumrah : pertama, jumrah ‘aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai tergelincir. Kedua, jumrah uula (kubra), jumrah wustha, dan jumrah ‘aqabah pada tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan dilakukan secara berurutan, awal waktunya setelah tergelincir matahari (setiap hari melakukan lemparan jumrah).

Setiap satu kali melantar Jumrah adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak baleh disatukan sekaligus. Batu-batu yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya. Pekerjaan lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :pertama mematang hewan qurban dan hewan untuk dam. Kedua, bercukur sebagai tanda tahallul (tahallul awwal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Wuquf dan Mabit (I)"

Post a Comment