Fiqh Haji : Kewajiban dan Rukun Haji (II)

Dalam Islam salah satu kewajiban yang di peruntukan kepada umat Islam sebagai rukun Islam yang terakhir yakni berhaji kebaitullah.  Dalam pengertiannya haji menurut bahasa artinya menyengaja. Sedangkan menurut syara’ ialah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan nusuk (ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umrah. Sementara itu ibadah Umrah secara bahasa artinya berkunjung dan menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan nusuk (ibadah).

Dalam segi aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umrah persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umrah ada beberapa sedikit perbedaan. Yang karenanya,umrah disebut juga al hajju al ashghar atau haji kecil. Dalam perspektif Hukum melaksanakan ibadah haji dan juga Umrah hukumnya. Kajian fiqh menyebutkan iabdah haji fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat yaitu islam , merdeka, berakal,  baligh  dan mampu (istitha’ah). Sementara itu difardlukannya ibadah haji dan umrah hanya sekali dalam seumur hidup namun hukumnya sunat, bagi mereka muslim yang belum baligh, hamba sahaya dan muslim yang telah melaksanakan haji/umrah islam
Dasar Hukum
Kewajiban ibadah tersebut di utarakan dalam  Al Quran surat Ali Imran ayat 97, berbunyi: “semata-mata karena Allah, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu dalam perjalanannya”
Sedangkan dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim juga menyebutkan senada dengan bunyinya : “Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad SAW. adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berkunjung ke Baitullah,  berpuasa di bulan Ramadlan (H.R. Bukhari dan Muslim)

Rukun dan Wajib dalam Haji dan Umrah
Dalam selain ibadah haji, pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus ada atau harus dilaksanakan ketika melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti membaca Al Fatihah dalam shalat. Tanpa membaca fatihah, salat sesearang dihukumi tidak sah karena fatihah termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca ketika shalat.
Dalam ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah apabila meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi diharuskan membayar dam (denda).

Rukun haji ada enam perkara ihram, wuquf di arafah, thawaf,sa’i,bercukur, tartib. sedangkan wajib haji adalah ihram dari miqat, mabit di muzdalifah, mabit di mina, melantar jumrah dan menghindari muharramat (yang di haramkan selama haji)


Rukun umrah ada lima macam, pertama, ihram, kedua thawaf dan ketiga sa’i, keempat bercukur serta kelima tertib. Sedangkan Wajib umrah hanya dua yakni Ihram dari miqat dan menghindari muharramat. Sementara itu katagori  Muharramat (larang-larangan ihram) yang dimaksudkan disini adalah larangan dari mengerjakan pelanggaran atau dari meninggalkan kewajiban. Akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan dam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Kewajiban dan Rukun Haji (II)"

Post a Comment