Fiqh Qurban : Hukum Ibadah Qurban, Wajibkah? (I)
Saat
ini kita sedang menjalani bulan yang diberkahi dan mulia. Bulan Zulhijjah
merupakan salah satu diantara bulan yang mempuyai kelebihan. Salah satu ibadah yang dikerjakan pada bulan Zulhijjah yakni udhiyyah
(berqurban). Kata “udhiyyah’diambilkan dari kata ‘dhahwah”. Kata Udhiyyah dinamakan dengan awal
waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. (Syekh Ibnu Hajar Tuhfah al-Muhtaj: 9:
400, Fathul Wahhab / Hamisy Hasyiyah al- Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz IV
halaman 250, Daar Ihya at Turaats al
‘Arabi, Beirut: 22: 143).
Dalam terminologinya, Syekh Khatib Syarbini
menyebutkn qurban itu penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada
Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13
Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim,
kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,). Paparan yang sama juga disebutkan dalam kitab Syarkwi
‘Ala Tahrir (jilid II, hal.463) dan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Syarah Minhaj
oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami
(Tuhfah Al-muhtaj, jiid 9, hal. 400). Hewan yang dibolehkan dalam berqurban
hanya an-ni’am (binatang ternak) yang tiga jenis ini yakni lembu/kerbau,
unta dan biri-biri/kambing.
Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang
berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga
jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama
dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295). Telah terjadi perbedaan pendapat ulama
tentang hukum berqurban. Sebagian ulama
menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban hukumnya
wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang
kewajibannya. (Mughni Al-Muhtaj, 4: 282, Bidayatul Mujtahid 1: 415,
Al-Qawanin Al-Firhiyah hal. 186, Al-Muhadzdzab 1: 237). Pendapat ini dipelopori
oleh mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga
ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'I, At-Tsauri dan salah satu pendapat
dari mazhab Maliki. Dasar pijakannya firman Allah SWT: “Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat
tersebut ada kata amar (perintah) untuk berkurban, dalam ilmu ushul fiqh mutlak
amar itu diperuntukan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib hukumnya
berqurban. (Al-Lubab Syarhul Kitab: 3: 232 dan Al-Bada'i: 5: 62 ).
Sedangkan
Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat sunat muakkad
berqurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu'
8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban. Pendapat ini yang
dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar
dan Sayidina Umar. Ketegasan
kesunahan berkurban disebutkan bahwa ibadah qurban itu wajib terhadap
Rasulullah SAW sedangkan untuk umat beliau hukumya sunat, pernyataan ini
diutarakan dalam hadist: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah
bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR Ahmad dan
al-Baihaqi dari Ibnu Abbas
0 Response to "Fiqh Qurban : Hukum Ibadah Qurban, Wajibkah? (I)"
Post a Comment