Fiqh Qurban : Hukum Ibadah Qurban, Wajibkah? (I)

Saat ini kita sedang menjalani bulan yang diberkahi dan mulia. Bulan Zulhijjah merupakan salah satu diantara bulan yang mempuyai kelebihan. Salah satu ibadah yang dikerjakan pada bulan Zulhijjah yakni udhiyyah (berqurban). Kata “udhiyyah’diambilkan dari kata ‘dhahwah”.  Kata Udhiyyah dinamakan dengan awal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. (Syekh Ibnu Hajar Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400, Fathul Wahhab / Hamisy Hasyiyah al- Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz IV halaman 250,  Daar Ihya at Turaats al ‘Arabi, Beirut: 22: 143). 

Dalam terminologinya, Syekh Khatib Syarbini menyebutkn qurban itu penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,). Paparan  yang sama juga disebutkan dalam kitab Syarkwi ‘Ala Tahrir (jilid II, hal.463) dan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Syarah Minhaj oleh Syekh Ibnu Hajar   al-Haitami (Tuhfah Al-muhtaj, jiid 9, hal. 400). Hewan yang dibolehkan dalam berqurban hanya an-ni’am (binatang ternak) yang tiga jenis ini yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. 

Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama  dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295). Telah terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukum berqurban. Sebagian ulama  menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. (Mughni Al-Muhtaj, 4: 282, Bidayatul Mujtahid 1: 415, Al-Qawanin Al-Firhiyah hal. 186, Al-Muhadzdzab 1: 237). Pendapat ini dipelopori oleh  mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'I, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki. Dasar pijakannya firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat tersebut ada kata amar (perintah) untuk berkurban, dalam ilmu ushul fiqh mutlak amar itu diperuntukan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib hukumnya berqurban. (Al-Lubab Syarhul Kitab: 3: 232 dan Al-Bada'i: 5: 62 ).      

Sedangkan Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat sunat muakkad berqurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban. Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar.  Ketegasan kesunahan berkurban disebutkan bahwa ibadah qurban itu wajib terhadap Rasulullah SAW sedangkan untuk umat beliau hukumya sunat, pernyataan ini diutarakan dalam hadist: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Qurban : Hukum Ibadah Qurban, Wajibkah? (I)"

Post a Comment