Hukum dan Sejarah Shalat Gerhana
Salah satu ibadah
yang anjurkan saat gerhana tiba berupa shalat gerhana. Apabila terjadi pada
malam hari dikenal dengan gerhana bulan (khusuf) sedangkan pada siang haridi sebut
gerhana matahari (kusuf)
Kapan di syariatkan
Shalat Gerhana?
Dalam literature kitab
di sebutkan bahwa shalat sunah gerhana matahari pertama kali disyariatkan pada
tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan pada tahun kelima Hijriyah
dan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada bulan Jumadal Akhirah.
وَشُرِعَتْ صَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ
الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ
الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ
“Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah bulan Jumadal Akhirah,” (al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 434).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah mu`akkadah.
وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيَفَةَ يُصَلِّى لِخُسُوفِ
الْقَمَرِ فُرَادَى وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ
“Menurut kesepakatan para ulama (ijma`) hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah mu’akkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya,” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman 106).
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt dan salah satu hadits Nabi saw. Allah ta’ala berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ
لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي
خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُون
“Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya,” (QS Fushilat [41]: 37).
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ
وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا
رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا
“Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah ta’ala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian,” (HR Bukhari-Muslim).
Sumber: NU.Online
0 Response to " Hukum dan Sejarah Shalat Gerhana"
Post a Comment