Puasa Tarwiyah Tidak Disunatkan, Benarkah?
Salah satu ibadah yang populer di bulan Zulhijjah adalah puasa tarwiyah (8 Dzulhijjah). Merujuk dasar hukumnya mereka yang tidak melaksanakan haji dianjurkan untuk berpuasa Tarwiyah. Ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun.
Dalam kajian ilmu hadits, dianggap hadist mengenai puasa Tarwiyah yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami dalam kitabnya Musnad Firdaus (2/248). Dikatagorikan derajat hadits ini mardud (tertolak), disebabkan ada periwayat hadits dianggap pendusta, yakni Muhammad bin Sa’aib Al-Kalbi. Bahkan ada juga periwayat dalam hadits tersebut yang dinilai majhul (tidak dikenal), yakni Ali bin Ali Al-Himyari.
Mengomentari problem ini, para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dha’if (lemah) sekalipun, sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadhail al-a’mal (demi memperoleh keutamaan), selama permasalahannya tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Penyokong kesunahan puasa Tarwiyah ini semakin diperkuat oleh satu riwayat yang menyatakan bahwa puasa sepuluh hari, kecuali hari Idul Adha, dari awal bulan Dzulhijjah, hukumnya sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummul Mu’minin Sayyidatina Hafshah RA, yang berkata, “Ada empat macam yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW: puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari pada setiap bulan dan melakukan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh,” (Riwayat Ahmad bin Nasa’i).
Walaupun dalam kajian ilmu hadist memang tidak ada satu hadits shahih pun dengan tegas menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari Tarwiyah. Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunnah atau sebagai fadhilah amal, berdasarkan dua indikator:
Pertama, atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadhilah puasa Arafah yang begitu besar. Bahkan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in berkata, puasa ini termasuk sunnah mu’akkadah.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah di sisi Allah SWT, yang Tarwiyah dan Arafah juga berada di dalamnya. Ibnu Abbas RA meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT daripada amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, walaupun jihad di jalan Allah?”
Rasulullah menjawab, “Walau jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya, yakni menjadi syahid.” (Riwayat Al-Bukhari).
sumber: Majalah Al-Kisah edisi no.21
sumber: Majalah Al-Kisah edisi no.21
0 Response to "Puasa Tarwiyah Tidak Disunatkan, Benarkah?"
Post a Comment