Shalat Sunat Birru Al-Walidain: Bid'ahkah?

Islam sangat menekankan kepada umatnya senantiasa selalu semaksimal mungkin untuk berbuat baik kepada orang tua baikketika mereka masih hidup terlebih lagi dikala beliau sudah tiada. “Banyak jalan menuju ke Roma” ,begitu ungkapan yang sering di ucapkan untuk menggapai sebuah tujuan dan cita-cita. Begitu juga dengan konteks birrul walidain. Dalam kosa kata bahas Arab “Birru” bermakna kebaikan. Hal ini berdasarkan hadist  Rasulullah berbunyi: “Al-Birru merupakan bagusnya akhlak”. (HR. Muslim:1794). Sedangkan kata Walidain artinya dua orang tua. Jadi birrul walidain maksudnya  berbuat kebaikan kepada kedua orang tua kita baik selama mereka masih hidup ataupun telah tiada. Dalam problema ini Allah juga telah memperingatkan kita tentang dengan firman-Nya: ”Merendahlah diri engkau dihadapan keduanya disertai kasih sayang..”(QS. Al-Isra:24).


Kita diperintahkan untuk berbakti kepada mereka dan berdoa dalam segala kondisi walaupun diri kita tidak berkenan  di dalam hati, namun  wajib untukmengerjakan segalaperintah mereka.asalkan perintah merekaitu tidak meyalahi dengan syariat Allah Swt.(Imam Sayuthi, kitab
Ad-Durur Mansur, jilid: V, halaman: 259). Para ulama terdahulu  dalam  merealisasikan Birrulwalidain salah satunya dengan shalat sunat. Diantara shalat sunat itu dinamakan dengan shalat sunat Birru al-Walidain.

Metode Pelaksanaan
Shalat ini dilaksanakan dua rakaat, kebiasaan masyarakat melaksanakannya pada malam hamis. Shalat seperti biasa dengan tatacaranya :
1.      Waktu antara Magrib dan Insya
2.      Berniat
3.      Setelah al-fatihah di bacakan :
a.       Surat al-Ikhlas lima kali
b.      Ayat Kursi ( Al-Baqarah :255) lima kali
c.       Surat al-Falaq dan An-Nas (Ma’uzatain) lima kali
4.      Setelah salam dibacakan istigfar 15 kal

Setelah semua rangkai tersebut dikerjakan, maka dihadiahkan pahalanya kepada orang tua kita. Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang berbunyi: ”Siapasaja yang mengerjakan sembahyang dua rakaat pada malam kamis diantara waktu Magrib danIsya,pada tiap rakaat membaca surat al-fatihah, ayat kursi sebanyak lima kali, surat Al-Ikhlas lima kali dan surat Al-Mauzatin juga dibacakan sebanyak lima kali, kemudian selesai sembahyang diucapkan istigfar 15 kali dengan maksud untuk sampaikan hadiah pahala kepada orang tuanya, maka dia tergolong kepada orang yang menunaikan hak orang tuanya, biarpun sebelumnya dia itu termasuk golongan yang menentang kepada kedua orang tuanya dan Allah Swt akan menganugerahi kepadanya sesuatu yang diberikan kepada orang yang gugur meninggal syahid dan orang yang jujur”.  (HR. Abu Hurairah).

Hukum dan Niat Shalat.
Shalat ini merupakan sunat mutlak, namun ada baiknya shalat tersebut diniatkan seperti shalat mutlak lainnya dengan tidak mengidhafahkan (menyebutkan) kepada shalat birrul walidain. Argument ini sebagaimana diungkapkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, disana disebutkan :“tidaksah sembahyang dengan niat umapama yang dianggap bagus dalam kalangan sufi tanpa dasar hadist sama sekali. Namun seandainya mengerjakan sembahyang sunat mutlak  dan  setelah itu  dengan apa saja yang memuat seumpama doa perlindungan atau meminta petunjuk yang  bagus kepada Allah (istikharah), maka sembahyang tersebut dibolehkan (Syekh Ibnu Hajar,  kitab Tuhfatul Al-Muhtaj:VII:317,).
Semoga kita terus meningkat birrul walidain sebagai bentuk takriman kita kepada kedua orang tua dan jalan untuk menggapai ridha ilahi..Semoga !!!

Wallahu ‘Alam
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Sunat Birru Al-Walidain: Bid'ahkah?"

Post a Comment