Fiqh Haji : Bercukur dan Tahallul Haji (VI)
Salah satu ibadah yang harus di jalani oleh
orang berhaji adalah bercukur. Dalam prosesi bercukur dengan menghilangkan tiga
lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut,
memakai obat dan sebagainya. Ketika bercukur disunatkan, pertama, menghadap
qiblat
Kedua, berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya dan ketiga,
membaca takbir sebelum dan sesudahnya
Sedangkan rukun haji yang terkahir adalah tartib.
Pemahamannya disini, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai
dengan urutan dan aturannya.Tertib dalam ‘umrah ialah menyusun semua rukun
‘umrah. Sedangkan bentuk terrtib dalam haji ialah pertama, mendahulukan ihram dan wuquf dari
seluruh pekerjaan haji. Kedua, mendahulukan thawaf dari sa’i. sementara itu dalam
pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus
diselesaikanatau didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi.
Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.
Pelaksanaan Tahallul
Pelaksanaan
ibadah haji dikenal dengan sebuah sebutan bernama tahallul .
pemahamannya secara bahasa artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua
yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang
disebut pekerjaan utama. Dengan melontar
jumrah aqabah tanggal 10, bercukur, dan thawaf ifadhah. Seseorang dengan
mengerjakan ke tiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul ,
pertama, tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua
dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi
halal kecuali jima’ (bersetubuh), muqaddimahnya dan nikah. Kedua, Tahallul
tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul
ini menghalalkan jima’
Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa
bervariasi, diantaranya : pertama, Jumrah ‘aqabah dahulu, kemudian
bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thawaf ifadhah. Dan dalam pada
itu (thawaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal. Kedua, Jumrah ‘aqabah
dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila
setelah thawaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di
makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thawaf (atau
sa’i)
0 Response to "Fiqh Haji : Bercukur dan Tahallul Haji (VI)"
Post a Comment