Fiqh Haji : Bercukur dan Tahallul Haji (VI)

Salah satu ibadah yang harus di jalani oleh orang berhaji adalah bercukur. Dalam prosesi bercukur dengan menghilangkan tiga lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dan sebagainya. Ketika bercukur disunatkan, pertama, menghadap qiblat
Kedua,  berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya dan ketiga, membaca takbir sebelum dan sesudahnya

Sedangkan rukun haji yang terkahir adalah tartib. Pemahamannya disini, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan urutan dan aturannya.Tertib dalam ‘umrah ialah menyusun semua rukun ‘umrah. Sedangkan bentuk terrtib dalam haji ialah  pertama, mendahulukan ihram dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji. Kedua, mendahulukan thawaf dari sa’i. sementara itu dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikanatau didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.

Pelaksanaan Tahallul

 Pelaksanaan ibadah haji dikenal dengan sebuah sebutan bernama tahallul . pemahamannya secara bahasa artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Dengan  melontar jumrah aqabah tanggal 10, bercukur, dan thawaf ifadhah. Seseorang dengan mengerjakan ke tiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul , pertama, tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’ (bersetubuh), muqaddimahnya dan nikah. Kedua, Tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’



Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya : pertama, Jumrah ‘aqabah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thawaf ifadhah. Dan dalam pada itu (thawaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal. Kedua, Jumrah ‘aqabah dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah thawaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thawaf (atau sa’i)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Bercukur dan Tahallul Haji (VI)"

Post a Comment