Fiqh Haji : Miqat dan Dam (III)

Seseorang yang melanggar dalam pelaksanaan ibadah haji di akan dikenakan  dam (denda). Secara bahasa dam artinya darah. dalam ibadah haji/umrah dam berarti sangsi atau dendaan karena adanya pelangggaran. Bentuk dam bermacam macam tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya dam terbagi dua, pertama, Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa pain dan pemenuhannya hanya satu dan harus berurutan dari yang pertama. Kedua, dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa pain dan pemenuhannya boleh memilih salah satunya.



Diantara jenis pelanggaran yaitu mengerjakan haji tamattu’, mengerjakan haji qiran,  tidak thawaf wada’ (menurut qaul yang menghukumi wajib,  tidak mabit di muzdalifah, tidak mabit di mina, ihramnya tidak dari miqat dan tidak melantar jumrah

Miqat

Dalam ibadah haji miqat artinya batas dan miqat itu ada dua macam, pertama, miqat zamani artinya batas waktu dan kedua Miqat makani artinya batas tempat. Pelaksanaan miqat zamani untuk ibadah umrah tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) baleh dipakai untuk ibadah umrah. Hanya miqat zamani itu berlaku untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qa’dan dan dzul hijjah) dari tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. jadi tidak sah hajinya bila berihram sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Seseorang dalam rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihram haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Hal ini di sebabkan seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arafah.

Saat seorang jamaah memulai ihram haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (arang yang ihram). Sebagaimana ihram yang berarti mengharamkan, maka searang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan-larangan haji. Jadi, ketika memulai ihram dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).

Batasan Miqat Makani
Mereka penduduk atau muqim di Makkah batasan miqat makani adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah terbagi kepada empat penjuru: pertama, yang datang dari arah Madinah miqatnya Dzul Hulaifah.Kedua, mereka yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqatnya Juhfah. Ketiga, mereka yang datang dari arah Yaman miqatnya Yulamlam dan Qarnul Manazil. Keempat, mereka yang datang dari arah timur kata Makkah miqatnya Dzatu ‘Iraq

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Miqat dan Dam (III)"

Post a Comment