Hijrah Itu Sepanjang Masa

Dalam sejarah awal mulanya dikenal hijrah yang berujung kepada ‘hijrah”nya baginda nabi Muhammad saw ke Madinah dari Mekkah sehingga adanya tahun hijriah. Namun hijrah yang di lakukan oleh rasulullah itu apakah hanya sebatas beliau saja yang mengerjakannya dan tidak ada lagi “hijrah”pasca peristiwa tersebut dalam sejarah Islam?
Tentu saja ini sebuah pertanyaan yang memerlukan kajian khusus. Menjawab pertanyaan itu, telah disebutkan bahwa pada suatu ketika saat itu terjadilah sebuah obrolan ringan di kalangan para shahabat, kemudian berubah menjadi diskusi kecil di antara mereka. Seorang diantaranya adalah Abu Hindun al-Bajalli ra. yang menceritakan seperti ini: “ketika kami sedang duduk bersama Mu’awiyah bin Abi Sofyan ra., sungguh beliau telah memicingkan kedua matanya karena mengantuk. Terjadilah pembicaraan di antara kami mengenai hijrah; di antara kami ada yang berpendapat bahwa hijrah itu sudah berakhir. Lalu Mu’awiyah ra. pun terbangun seraya berkata: Apa yang sedang kalian bicarakan?, kami pun (para shahabat) memberitahukan kepadanya. Maka beliau (Mu’awiyah) mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ مَا تُقُبِّلَتِ التَّوْبَةُ وَلاَ تَزَالُ التَّوْبَةُ مَقْبُولَةً حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنَ الْمَغْرِب
“Hijrah belum berakhir sehingga berakhirnya taubat, dan taubat tidak akan berakhir sehingga matahari terbit dari sebelah barat” (H.R. Ahmad dalam Musnad, no. 17030 dan H.R. Abu Dâwud 2/337 no. 2479 Bab fil Hijrah Hal Inqatha’at)

Ucapan Rasulullah SAW ini mengisyaratkan bahwa hijrah dalam arti luas tanpa dibatasi waktu, artinya berlaku sepanjang masa dan sudah menjadi sunnatullah bagi manusia. Adapun hijrah dalam maknanya yang khusus, adalah hijrahnya Rasulullah SAW dan para shahabatnya keluar dari mekkah hingga pembebasan mekkah dari cengkraman orang-orang yang memusuhi dakwah rasulullah. Inilah yang dikenal dalam sejarah sebagai peristiwa Fathu Makkah. ( syekh Muhammad Abdullah al-Khâtib dalam kitab Min Fiqhil Hijrah)
Pengertian dan Makna Hijrah

Sesuai dengan makna aslinya, hijrah memiliki pengertian meninggalkan (at-tarku) atau berpindah (al-intiqâl). Salim bin ‘Ied al-Hilaly menerangkan dalam Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdhus Shâlihin, selain makna hijrah itu berpisah dari suasana mencekam ketakutan menuju kawasan aman dan damai seperti halnya hijrah kaum muslimin ke Habasyah atau hijrahnya kaum muslimin pada permulaan hijrah ke Madinah, juga mengandung pengertian berpindahnya kaum muslimin dari negeri yang diselimuti kekufuran menuju negeri yang dihiasi keislaman seperti halnya setelah kaum muslimin kokoh dan kuat di Madinah (Al-Hilaly, 1994:31)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hijrah Itu Sepanjang Masa"

Post a Comment