Kapan Berakhirnya Hijrah Dalam Islam?

Salah satu tarikh dengan sistem yang telah dikenal luas di dunia yakni system Kalender Hijriyah atau Kalender Islam atau lebih dikenal dengan at-taqwim al-hijri. Sistem ini merupakan sebuah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M.
Dalam perjalanannya, realita di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.

Sesuai dengan makna aslinya, hijrah memiliki pengertian meninggalkan (at-tarku) atau berpindah (al-intiqâl). Salim bin ‘Ied al-Hilaly menerangkan dalam Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdhus Shâlihin, selain makna hijrah itu berpisah dari suasana mencekam ketakutan menuju kawasan aman dan damai seperti halnya hijrah kaum muslimin ke Habasyah atau hijrahnya kaum muslimin pada permulaan hijrah ke Madinah, juga mengandung pengertian berpindahnya kaum muslimin dari negeri yang diselimuti kekufuran menuju negeri yang dihiasi keislaman seperti halnya setelah kaum muslimin kokoh dan kuat di Madinah (Al-Hilaly, 1994:31)
Pandangan senada dikuatkan oleh Ibnul ‘Araby dalam tafsirnya Ahkâmul Qur’an sebagai berikut: pertama, Hijrah dari satu negeri yang sedang berperang atau dalam status darurat-perang ke negeri yang aman damai. Contohnya ialah seperti hijrah Rasulullah dan para shahabat dari negeri Mekkah ke Madinah. Hukumnya adalah wajib.
Kedua, Menyingkirkan diri dari negeri yang didominir oleh perbuatan-perbuatan keagamaan yang diada-adakan, yang tidak bersumber kepada al-Qur`an dan Sunnah. Ketiga, Keluar dari negeri yang dikuasai oleh perbuatan-perbuatan maksiat (haram). Menantang perbuatan haram itu wajib bagi tiap-tiap Muslim.
Keempat, menyingkirkan diri dari tindasan-tindasan dan terror yang bersifat fisik. Contohnya seperti menyingkirkan diri Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan lain-lain. Kelima, seseorang yang keluar dari satu negeri yang dijangkiti wabah penyakit. Keenam, menyingkirkan diri karena khawatir atau merasa tidak ada jaminan keselamatan harta-benda. Perlindungan terhadap keselamatan harta-benda itu, menurut pandangan Islam setaraf dengan perlindungan terhadap jiwa kaum keluarga dan lain-lain.
Telah disebutkan dalam beberapa syarah hadits tentang hijrah para ulama menegaskan, salah satunya dalam Syarah kitab Riyâdhus Shalihin dijelaskan: “Jika sebuah negeri telah berubah menjadi kawasan Islam, maka hijrah tidak wajib lagi hukumnya. Karena tetapnya hukum wajib hijrah, apabila di sebuah negeri, seorang muslim tidak dapat lagi menunaikan agamanya.” (Musthafa Sa’id al-Khân dan Musthafa al-Bughâ, Nuzhatul Muttaqîn, 1992: 22)

Kitapun sangat berharap perjalanan hijriyah dapat berjalan sepanjang masa tanpa ada limit dan batasan waktu. Tentu saja esensi hijriyah itu dapat kita realisasikan  setiap saat dan waktu menuju kehidupan yang lebih baik. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapan Berakhirnya Hijrah Dalam Islam?"

Post a Comment